Memerangi Pornografi

Usai Dipermalukan Akun Palsu, Kominfo Minta Pornhub Blokir Akses VPN Pengguna Indonesia

Menkominfo Johnny G. Plate ngotot situs porno itu menuruti keinginan pemerintah. Sementara pakar IT menilai itu upaya mustahil.
Malu Gara-Gara Viral Akun Palsu, Kominfo Johnny G. Plate Minta Pornhub Blokir Akses VPN Pengguna Indonesia
Banner Pornhub dalam pameran industri film dewasa di Las Vegas. Foto oleh Ethan Miller/AFP

PornHub memberi hati ke pemerintah Indonesia saat surel resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mereka respons dengan cepat. Sehari setelah akun palsu Kemkominfo di Pornhub viral, moderator situs segera menghapus akun tersebut.

Paham omongannya didengar PornHub, pemerintah mendadak minta hal lain yang lebih mustahil. Mereka mengirim surel berisi permintaan tambahan. Ironisnya, permintaan ini salah sasaran: Mereka meminta Pornhub menerapkan sistem supaya situsnya enggak bisa diakses orang Indonesia meski lewat virtual private network (VPN).

Iklan

"Kami sudah berkomunikasi dengan PornHub supaya situsnya tidak dapat diakses pakai VPN. Mereka harus take down itu," ujar Menkominfo Johnny G. Plate yang tampaknya enggak paham konsep layanan streaming film, seperti dilansir Katadata, Rabu (27/12).

Pakar internet Pratama Persdha menilai PornHub tidak akan memenuhi permintaan absurd pemerintah Indonesia itu.

"Secara teknis, pihak PornHub jelas tidak akan mengiyakan permintaan tersebut. Dikarenakan cara kerja VPN merupakan suatu bentuk jaringan private internet yang melalui jaringan public network, yang mengubah server IP Indonesia menjadi server IP negara lain sesuai kehendak pengguna VPN tersebut. Secara mudah, permintaan Kominfo tersebut mustahil dikabulkan PornHub karena teknisnya harus memblokir IP banyak negara selain Indonesia," urai Pratama kepada Liputan6.com.

Lantas kenapa pemerintah enggak sekalian blokir VPN aja? Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa hal ini terlalu berisiko. Kalau pemerintah melakukan pemblokiran VPN secara keseluruhan, pemblokiran akan mengganggu operasional berbagai korporasi dan lembaga terkait yang memang menggunakan VPN untuk mengamankan akses dan komunikasi antarkantor. Dari sini bisa dong kita simpulkan kalau pemerintahlah yang sebenarnya memegang kendali, namun mereka masih bingung milih melarang peredaran pornografi atau diprotes pengusaha.

Meski heran sama cara kerja Kemkominfo, tapi saya paham sih kenapa pemerintah sengit banget sama yang namanya VPN. Gimana enggak dendam, sejak 2017 lalu, kesombongan pemerintah yang mengaku sudah memblokir 1,5 juta situs dan media sosial bermuatan pornografi bisa dibilang sia-sia karena 1,5 juta situs dan media sosial itu masih bisa diakses dengan mudah kalau kita menggunakan VPN.

Kehebohan Kemkominfo dan Pornhub ini pertama kali hadir pada 26 Desember lalu saat seorang pengguna Twitter mengunggah tangkapan layar berisi akun terverifikasi di PornHub atas nama Kemkominfo. Twit itu saat ini sudah dihapus.

Unggahan itu menimbulkan kehebohan di media sosial. Pada hari yang sama akun Twitter resmi Kemkominfo langsung melakukan klarifikasi berisi bantahan bahwa akun di PornHub adalah buatan pemerintah. Melalui Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Kemkominfo langsung mengirim surel ke PornHub karena keberatan nama institusinya dicatut. Selain itu, pemerintah mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena ulah seperti ini ada konsekuensi hukumnya.

Blake White, Vice President PornHub, mengaku sesaat setelah dikirimi surat resmi dari pemerintah Indonesia, pihaknya langsung menghapus akun tersebut. "PornHub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami. Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu," ujar Blake seperti dikutip Detik.