FYI.

This story is over 5 years old.

The VICE Guide to Right Now

Perang Kebebasan Ekspresi Dimulai, Polisi Berangus Pembuat Meme Setya Novanto

Dyan Kemala, satu dari 32 pembuat meme setnov incaran polisi, ditangkap di Tangerang. Akankah muncul tahanan politik pertama dalam sejarah Indonesia karena meme?

Kepolisian Indonesia mulai menangkap serta mengejar orang yang membuat maupun menyebar meme-meme guyonan soal sosok Ketua DPR Setya Novanto. Sebagai awalan, aparat menangkap Dyan Kemala Arrizzqi Selasa lalu, lalu menginterogasinya selama beberapa jam.

Tindakan polisi di mata pegiat hak asasi manusia, pakar komunikasi, maupun pengacara merupakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi Tanah Air. Sentimen publik terhadap polisi menjadi negatif, terlihat dari maraknya tagar #TangkapSaya di berbagai media sosial, oleh banyak orang yang tempo hari ikut menyebar meme Setnov. Berbagai kalangan bersolidaritas pada Dyan.

Iklan

Dyan, perempuan berusia 29 tahun, dituduh sebagai salah satu orang paling rajin menyebarkan meme sindiran buat Setnov. Tim pengacara setnov mempersoalkan meme Dyan yang isinya kritikan atas keputusan Setya Novanto mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendalami proses alokasi nyaris setengah dana program KTP Elektronik. Selama proses penyelidikan skandal e-KTP, Novanto tidak hadir dengan alasan sakit dua kali. Lalu awal pekan ini, Setnov kembali mangkir dari pemeriksaan KPK memakai alasan sibuk. Selain substansi meme, tim pengacara Setnov menuding maraknya meme ini didanai oleh kelompok dengan agenda politik tertentu.

Tren meme ini awal bulan lalu nama Setnov terjerat salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kemenangannya dalam praperadilan memicu respons meme dari masyarakat. Semua berawal gara-gara satu foto di grup whatsapp internal. Dalam foto itu nampak Setnov terbaring di sebuah kamar rumah sakit— lengkap dengan alat pembantu pernafasan terpasang di wajah—menyebar ke khalayak. Foto ini lantas memicu perdebatan, guyonan, tagar populer, serta meme yang tak terhitung banyaknya.

Foto Setnov terbaring sakit dijenguk Endang Srikarti Handayani (kanan) selaku rekan separtainya, pertama kali tersebar di grup whatsapp anggota Golkar, kemudian diperoleh jurnalis, lalu beredar di masyarakat.

Dari semua meme Setnov, foto RS itulah yang paling viral. Pengguna Internet di Indonesia, kita tahu, berbakat merombak gambar populer menjadi beragam meme usil. Bahkan harus diakui, sebagian meme Setnov ini memang lucu sekali. Gelombang meme sang Ketua Partai Golkar itu, segera disusul masuknya tagar #ThePowerOfSetNov ke trending topic Twitter sesudah Novanto memenangkan sidang pra-peradilan kasus korupsi e-KTP. Siapa sangka, meme-meme usil dari masyarakat membikin Novanto berang. Tak lama setelah menerima pengaduan pengacara Setnov, polisi Divisi Keamanan Siber mencocok Dyan dari kediamaannya di Tangerang. Polisi mengklaim telah mengantongi identitas setidaknya 32 orang pelaku lainnya yang hendak dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berbekal pasal-pasal karet beleid tersebut, Kepolisian Indonesia memiliki wewenang penuh menentukan legal atau tidaknya sebuah ujaran dan ekspresi individu di Internet. Meme yang dibuat Dyan serta 31 orang lainnya itu dinilai masuk kategori pencemaran nama baik. Kepada pengacaranya, Setnov ingin kasus ini diusut tuntas sehingga memberi pelajaran bagi masyarakat tidak sembarangan mencemarkan nama baik. "Kami cari yang konteksnya memiliki tendensi jadi SARA atau penghinaan," kata Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Setnov kepada Tirto.

Iklan

Semua pelaku yang dijerat dengan beleid ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Berbagai kelompok pegiat hak asasi manusia menuding UU ITE, beserta undang-undang pencemaran nama baik, sebagai alat memberangus kritik terhadap pemerintah. Tudingan tersebut dituangkan dalam sebuah laporan sepanjang 91 halaman yang menyigi penerapan aturan perundangan tentang ujaran di media sosial yang kian lama kian represif.

"Mengingat tingginya ancaman hukuman yang diberikan bagi pelanggar UU ITE, undang-undang ini jadi ancaman terbesar bagi kebebasan warga negara Indonesia untuk mengungkapkan pendapat atau opininya di dunia daring," demikian kesimpulan dalam laporan tersebut.

Selama dua tahun belakangan, pembuat meme relatif masih aman dari tentakel UU ITE. Kasus Setnov akhirnya membuka mata para meme maker, bahwa gambar-gambar yang diunggah di 1Cak atau grup-grup Facebook mudah dipolitisir dengan pasal karet yang anti terhadap kebebasan berekspresi.

Respons dan cara polisi menangani laporan Setnov mengkhawatirkan. Sebab veberapa tahun terakhir, meme menjelma sebagai bentuk protes terhadap kondisi-kondisi tak mengenakkan di Indonesia. Semisal masih suburnya kasus korupsi dan begitu mudahnya pelakunya menghindari jeratan hukum. Indonesia masih salah satu negara paling korup di dunia. Dalam ranking negara paling korup sedunia versi lembaga Transparency International, Indonesia berada di nomor 90, jauh di bawah Turki, Malaysia, atau Korea Selatan.

Sebelumnya, kami pernah menulis tentang fenomena maraknya produksi meme Setnov. Temuan kami menunjukkan meme memang secara riil dapat merusak citra sosok politikus yang berkali-kali lolos dari tuduhan korupsi tersebut. Kepedulian publik terhadap kasus-kasus korupsi juga bisa meningkat berkat meme. Kepiawaian Novanto menghindari jeratan KPK dalam kasus korupsi sebesar kasus EKTP—dan beberapa kasus lain sebelumnya—memicu turunnya kepercayaan rakyat terhadap sistem peradilan Indonesia. Tak heran bila masyarakat menggunakan meme sebagai cara murah meriah buat mengekspresikan rasa frustasi mereka di dunia maya. Karenanya, respons kepolisian tak disambut positif. Polisi terpancing ikut memberangus kanal kritik masyarakat. Empat bulan terakhir, setidaknya empat orang telah dijerat UU ITE karena menyebarkan meme. UU ITE memang sudah ditafsirkan dengan sangat bebas hingga organisasi nirlaba Advocat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan permintaan uji materiil terhadap beleid tersebut kepada Mahkamah Agung. Pada kenyataanya, kalimat dalam pasal-pasal UU ITE yang sumir dimanfaatkan kepolisian untuk mencokok dan memenjarakan para pembuat meme, kata Heru Sutadi, direktur Institute for Communication and Technology. "Di Indonesia ada hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik, jika pak Setnov menggunakan haknya untuk mengambil langkah hukum ya tidak bisa dilarang," ungkapnya kepada VICE Indonesia. Menurut Heru, perangkat hukum yang sejak awal bermasalah itu tak punya landasan etis dan moral untuk dipakai jadi pembenaran tindakan pengacara Setnov meminta polisi menangkapi pembuat meme.

"Meme tersebut sebetulnya reaksi wajar dari masyarakat," kata Heru. "Itu kan sindiran jadi harus dilihat sebagai lucu-lucuan. Tidak perlu disikapi dengan berlebihan. Meme itu tidak muncul begitu saja. Ada sebab-akibat. Waktu itu kan Pak Setnov tiba-tiba sakit, tapi begitu menang praperadilan langsung sembuh. Publik kan jadi bertanya-tanya."

Jika penangkapan para pembuat meme itu diniatkan membungkam kritik terhadap sang Ketua Umum Partai Golkar, para pegiat siap melawan balik; membuktikan bahwa pemberangusan memakai polisi ini tidak akan efektif. Terbukti, ketika artikel ini ditulis, tagar #TangkapSaya viral di internet. Tagar lama #ThePowerOfSetNov juga kembali ramai dibicarakan. Negara sudah terlanjur menabuh genderang lebih dulu. Perang meme di Internet belum akan berakhir dalam waktu dekat. Kebebasan warga berekspresi kini menjadi taruhannya.