Opini

Ini Alasanku Dukung Perpres Wajibkan Kantor Pemerintah hingga Mal Pakai Bahasa Indonesia

Perpres ini sejalan sama kalian yang suka ngejek 'logat jaksel'. Perpres Nomor 63/2019 bukan cuma soal penamaan properti. Juga ga sedangkal tudingan biar presiden boleh pidato bahasa Inggris di forum internasional.
Ini Alasanku Dukung Perpres Jokowi Wajibkan Kantor Pemerintah hingga Mal Pakai Bahasa Indonesia
Ilustrasi buku materi Bahasa Indonesia (kiri) via Laura Pro/Wikimedia Commons/Lisensi CC 4.0; cuplikan naskah Sumpah Pemuda oleh Sania Amalia/Lisensi CC 4.0

Aku melihat ada beberapa netizen menyambut negatif Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Setelah menekuri seharian isi perpres itu, walau dengan perasaan sebal, aku jadi merasa perlu mengutip argumen Yasonna Laoly dan Komisi III DPR RI pas dikritik soal RUU KUHP: Emang udah pada baca?

Bisa jadi orang sensi karena terbawa bagaimana perpres itu dikover media. Pemberitaan perpres bahasa Indonesia menurut hasil penyisiranku berkisar pada peringatan bahwa lepas perpres ini terbit, pidato, sekolah, nama bandara, nama hotel, sampai nama perumahan bakal diwajibkan pakai bahasa Indonesia. Ngeri banget kan baca kata wajib di situ. Aku maklum kalau kata itu mengintimidasi dan bikin orang kurang senang.

Iklan

Menurutku sih, perasaan kurang senang itu bakal hilang seketika kamu baca isi perpresnya. Aku sendiri, sebagai orang yang sering dikatai "polisi bahasa" oleh teman-temanku, justru senang ada perpres ini. Sebagian unek-unekku setengah terselesaikan berkat aturan baru ini.

Aku bakal bahas hal-hal yang diprotes orang dari perpres ini, tapi sebelumnya aku mau cerita soal bagian-bagian dari perpres ini yang perlu disorot.

Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 September 2019, lalu jadi berita di media pekan lalu. Peraturan presiden (bedain dari PP atau peraturan pemerintah ya) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk menjalankan amanat undang-undang. Undang-undang yang jadi titik tolak perpres ini adalah UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, persisnya lagi Pasal 40. Landasan yang kekuatan hukumnya lebih tinggi lagi adalah UUD 1945 Pasal 4 ayat 2.

Dengan keluarnya Perpres 63/2019, perpres lama yang diteken di zaman Presiden SBY yakni Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato resmi Presiden dinyatakan dicabut.

Seperti yang udah banyak orang tahu, perpres ini mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di banyak bidang. Perpres ini mendefinisikan bahasa Indonesia yang baik ialah bahasa Indonesia yang dipakai sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. Menurutku, sederhananya dia mau bilang, bahasa Indonesia yang baik itu yang pemakaiannya sopan, gitu.

Iklan

Kemudian bahasa Indonesia yang benar. Maksudnya adalah bahasa Indonesia yang sesuai dengan tiga kaidah bahasa Indonesia, yakni kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah. Nah, kaidah ejaan sudah diatur dalam Permendikbud 50/2015 yang di antara penyuka bahasa biasa dipanggil “PUEBI”. Permendikbud ini menggantikan pedoman ejaan lama yang sering disebut “EYD”. Jadi kalau tahun 2019 kamu masih mengatakan, "Eh, bahasa lo nggak sesuai EYD tuh," asli, kamu ketinggalan berita banget.

Setahuku,e nggak ada dokumen resmi kaidah tata bahasa Indonesia. Kalau emang asli enggak ada, mungkin nanti bakal dikeluarkan lewat permendikbud.

Secara garis besar, perpres ini mengatur pewajiban pemakaian bahasa Indonesia dalam komunikasi lisan dan tulisan, di instansi pemerintah dan swasta. Ruang-ruang penggunannya ialah di pidato resmi pejabat pemerintah di dalam dan luar negeri, dalam komunikasi resmi di sekolah, dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, dan dalam komunikasi resmi di kantor pemerintah dan swasta. Selain itu, aku daftar beberapa hal yang dikenai pewajiban memakai bahasa Indonesia lainnya:

  • karya tulis ilmiah
  • nama geografi
  • nama hunian dan gedung
  • merek dagang
  • lembaga usaha
  • lembaga pendidikan
  • badan hukum
  • organisasi
  • info produk dan jasa
  • kegiatan keagamaan
  • adat istiadat
  • kesenian

Banyak banget kan, dan lumayan bikin panik jika hal-hal yang diatur di atas sudah eksis duluan dengan nama dalam bahasa Inggris atau bahasa daerah. Di bagian inilah aku mau masuk ke kritik-kritik pada perpres ini.

Iklan

Perpres ini mencantumkan banyak pengecualian. Misalnya, kalau pidato resminya terjadi di forum internasional, boleh kok bawa penerjemah. Jadi pejabat yang pidato pakai bahasa Indonesia, penerjemah akan menginggriskannya. Terus, kalau pejabatnya ternyata lebih nyaman dan kontekstual berpidato dalam bahasa Inggris, ya boleh-boleh aja, tapi harus sertakan transkrip pidato yang versi bahasa Indonesia. Demikian berlaku vice versa.

Di sekolah juga gitu. Untuk sekolah internasional, bahasa asing tetap dipakai ya monggo, namun ada sejumlah pelajaran yang wajib berbahasa Indonesia, salah satunya pelajaran Bahasa Indonesia. Ya iyalah.

Kemudian untuk penamaan benda mati kayak nama jalan, gedung, hunian, dst., kalau mengganti nama yang sudah ada malah bikin efek kontraproduktif, tidak diganti pun tidak apa-apa. Merek-merek dagang dengan lisensi asing juga nggak perlu diganti. Lalu pada nama atau informasi yang diindonesiakan, boleh banget menyertakan informasi dalam terjemahan bahasa asing dan bahasa daerahnya.

Karena selama ini aku mengamati kementerian dan institusi kepolisian suka banget berbahasa Inggris, aku menyambut gembira perpres ini. Bahagia banget baca Pasal 40 yang mengatur rambu, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain diwajibkan pakai bahasa Indonesia. Habis, malas banget kan melihat kepolisian Indonesia, yang mengatur lalu lintas orang Indonesia, sampai perlu pakai nama “Electronic Traffic Law Enforcement (ETEL)” untuk tilang elektronik. Istilah Inggris yang tak perlu kayak e-filling atau one day school juga siap-siap dibabat.

Iklan

Aku nggak tahu siapa yang mendorong terbitnya perpres ini. Badan Bahasa, mungkin. Tapi aku menangkap signifikasi perpres tersebut di hari-hari ini. Di Jakarta terutama, aku menemukan contoh ekstrem bagaimana bahasa Indonesia makin ditinggalkan sebagai komunikasi resmi dan tak resmi. Nggak cuma di kantor, sering banget aku ketemu anak kecil di mal ngomong dalam bahasa Inggris dengan orang tua mereka (di mal Central Park aku bahkan papasan sama balita dengan logat british). Di media sosial juga sama aja.

Jangan salah. Aku sangat sadar penguasaan bahasa asing jadi nilai kompetitif seseorang hari ini. Enggak ada yang jelek ketika kita sedang beranjak jadi bangsa poliglot yang dikelilingi minimal tiga bahasa: Indonesia, daerah, dan asing.

Tapi, entah ini ditengarai para pengkritik atau tidak, ada gejala di generasi Z urban Indonesia untuk mulai tidak fasih berbahasa Indonesia. Kayak yang kutemukan ketika suatu waktu baca status tentang anak pengamat media sosial Ismail Fahmi yang istrinya sebut punya "masalah bahasa Indonesia tidak selancar bahasa Inggris."

Kasus-kasus serupa juga aku temukan di keluarga teman-teman sebayaku yang di rumah berbincang dalam bahasa Inggris dengan anak-anak mereka. Para balita ini bahkan mengonsumsi konten hiburan pun dalam bahasa Inggris.

Tempo hari saat naik kereta, aku dihampiri bule yang nanya, apa ada penjual makanan di kereta ini. Aku aslinya mau bilang, Nanti ada pedagang keliling kok, tapi mendadak lupa bahasa Inggrisnya pedagang apa, sehingga aku jawab aja, “They will come.” Kelak aku bayangkan, anakku pas ditanya gitu dalam bahasa Indonesia, mungkin dia bakal bingung bahasa Indonesianya salesman apa.

Jika ada satu yang mengganjal buatku dari perpres setebal 28 halaman berisi 44 pasal ini, itu adalah definisi bahasa Indonesia. Sejak baca berita ini aku masih galau saban mikirin makna “bahasa Indonesia” tuh.

Ngomong-ngomong, jangan terlalu parno sama perpres. Sifatnya lebih mirip imbauan. Soalnya, melanggar perpres nggak ada ancaman sanksi pidananya.