Aturan Lalu Lintas

Resah Sama Polisi Tidur Ngaco? Kalian Bisa Protes, Sebab Polisi Tidur Ada Aturannya

Di Malaysia, viral lelaki bikin polisi tidur 11 baris depan rumah. Ga di Malaysia maupun Indonesia, polisi tidur sering meresahkan. Setidaknya di Indonesia, kamu sebetulnya berhak protes ke pemerintah.
Aturan pembuatan polisi tidur di Indonesia yang menggang
Ilustrasi polisi tidur via Getty Images

Eksistensi polisi tidur berkali-kali bikin polarisasi ekstrem di masyarakat. Ada mereka yang setuju karena membantu mengontrol kecepatan pengendara motor yang lewat. Ada mereka yang benci banget karena bisa ngerusak motor sekaligus berpotensi bikin celaka. Di Malaysia, Nor Muhamad Roslam Harun (40), warga Kampung Padang Luas di negara bagian Terengganu jelas masuk kategori pertama. 

Iklan

Rumahnya yang di pinggir jalan sering dilintasi pengendara bermesin bising, sampai Harun kesal mendengar suara ribut mobil dan motor mondar-mandir di malam hari. Bertindak atas dasar emosi, doi memutuskan bikin sebelas polisi tidur berjejer untuk menyelesaikan masalah.

“Bila tidur di rumah bagian dekat tepi jalan, banyak bunyi bising mobil dan motor mengganggu tidur. Saya tertekan karena masalah ini, ditambah saya punya masalah kesehatan yang belum mendapat perawatan,” kata Harun kepada media lokal. “Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur yang rendah, tetapi semen yang saya pakai cepat mengeras makanya jadi terlalu tinggi sehingga tak semua kendaraan bisa lewat.”

Karya Harun ini emang kebangetan sih. Kesebelas polisi tidur itu dibandung berurutan dengan jarak keseluruhan tak sampai 40 meter. Akhirnya, polisi tidur Harun enggak cuma memberhentikan para pengendara bising yang lewat, tapi juga memberhentikan hampir segala jenis pengendara. Otomatis tetangganya protes. Harun ditegur polisi. Polisi tidurnya disuruh dibongkar. Lewat akun Facebook Harun mengabarkan pembongkaran sudah selesai 13 Januari lalu.

Protes polisi tidur juga pernah terjadi di Denpasar Timur, Bali, pada 2019. I Nyoman Swastika, warga Desa Sumerta Kelod, diprotes tetangganya karena polisi tidur buatannya terlalu tinggi. Saat ditanya, Nyoman berinisiatif membangun karena pengendara yang melintas kerap berkecepatan tinggi dan membahayakan.

Iklan

“Iya, saya yang buat kemarin sekitar pukul 11 malam. Saya buat biar pengendara lewat jalan ini tidak ngebut, sangat mengganggu sekali. Jadi, saya berinisiatif membuat itu, padahal dibuat hanya dengan ketinggian 10 sentimeter. Mobil mereka saja yang sengaja bempernya diceperin,” kata Swastika penuh curiga kepada Nusa Bali.

Kepala Desa Sumerta Kelod I Gusti Ketut Anom Suardana sudah mendatangi lokasi. Setelah melihat dan menelaah, doi berada di pihak warga. Pasalnya, Nyoman tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat sebelum bikin polisi tidur itu. “Kami tidak menyalahkan masyarakat protes kalau seperti ini situasinya [tidak berkoordinasi dahulu],” kata Budiarta. Solusi yang diambil: polisi tidur Nyoman tidak dibongkar, namun direvisi biar enggak terlalu tinggi plus dikasih cat kuning dan hitam biar kelihatan.

Ketegangan antarmasyarakat akibat polisi tidur juga terjadi di BekasiSoloSurabaya, dan Madiun. Bahkan, kasus di Surabaya sampai memantik warganet jurusan meme untuk berkarya menyampaikan sindirannya. Nah, ngomong-ngomong, pembuatan polisi tidur ini ada regulasinya enggak sih? Ada dong.

Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Ada tiga jenis polisi tidur yang diakui UU. Pertama, jenis speed bump. Ini polisi tidur khusus area parkir, jalan privat, dan jalan terbatas dengan kecepatan maksimal 10 km/jam. Pembuatannya harus paling tinggi 12 sentimeter dengan lebar atas minimal 15 sentimeter dan kelandaian 15 persen.

Kedua, speed hump. Jenis ini bisa dibangun di jalanan lokal dengan laju kendaraan maksimal 20 km/jam. Speed hump harus memiliki tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar maksimal 39 sentimeter, dan kelandaian 50 persen. Jenis ketiga bernama speed table diperuntukkan bagi jalan lokal dengan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam. Speed table dibatasi paling tinggi 9 sentimeter, lebar 660 sentimeter, dan kelandaian 15 persen.

Ada juga yang namanya izin membuat. Kalau mau bikin, masyarakat harus melapor ke dishub setempat. “Tinggal menyebutkan maksud dan tujuannya apa, latar belakang mau bangun polisi tidur kenapa,” kata Kepala Suku Dishub Jakarta Selatan Christianto kepada Kompas. Wilayah Jakarta emang lebih tegas menindak pembuat polisi tidur tanpa izin. Orang yang rebel bisa diancam penjara tiga bulan atau denda Rp5 juta sesuai Perda DKI Jakarta 12/2003.

Emang enggak diatur secara khusus dan berlaku nasional tentang apa hukuman bagi pengrajin polisi tidur. Namun, Pasal 274 ayat 1 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut barang siapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, maka dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.