Virus Corona

Saatnya Pemerintah Tegas Menjerat Penimbun Masker dan Hand Sanitizer Pakai Pasal Pidana

Aktivitas borong masker dan sabun cuci tangan terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Harga melonjak sampai dua belas kali lipat. Ironisnya, pakai masker tidak melindungi orang sehat dari virus Corona.
Harga Masker N95 Indonesia Naik karena Virus Corona Penimbun Bisa Dijerat Pidana Polisi
Penumpang pesawat di bandara internasional AS mengenakan masker karena penularan virus Corona. Foto oleh Mark Ralston/AFP

Kata orang, sifat asli manusia akan terlihat begitu ia berada pada situasi terjepit. Berkaca dari kalimat itu, fenomena kelompok para penimbun masker yang memanfaatkan virus corona sebagai ladang cari uang menjelaskan sifat asli merekaa: oportunis akut yang berhak dapat tiket masuk neraka jalur prestasi.

Bayangkan, begitu dikonfirmasi ada virus corona di Indonesia, ada yang langsung memborong masker dan menjualnya dengan harga teramat bangsat.

Iklan

Netizen langsung ramai-ramai menghardik iklan tersebut. Per 3 Maret alias sehari sejak diunggah, postingan udah banjir komentar.

Gara-gara pengumuman Presiden Jokowi soal dua warga Depok positif virus corona, Vice President Corporate Communications Transmart Carrefour Satria Hamid menjabarkan data peningkatan kunjungan dan transaksi belanja masyarakat di sejumlah gerai Transmart di Jakarta, Senin (2/3). Barang-barang yang diborong di antaranya sembako, sabun tangan, dan masker.

"Memang dilihat dari grafiknya setelah jam 12.00 WIB, trafiknya naik terus di Transmart Carrefour seluruh Indonesia atau sekitar 132 toko kami," kata Satria kepada Katadata.

Kejadian borong-borong masker yang bikin langka membuat harganya di beberapa tempat jadi ikut menggila. Di LTC GLodok, Jakarta Barat, satu boks masker berisi 50 dihargai Rp300 ribu, padahal harga normalnya Rp20 ribu saja. Kondisinya saat ini polisi masih menyelidiki oknum-oknum nakal penimbun masker dan hand sanitizer karena melanggar hukum.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah. Jadi masyarakat tidak usah panik, pemerintah semuanya sudah bekerja untuk menangani kasus ini," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono kepada Kompas.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan pelaku penimbun masker bisa dijerat UU 7/2014 tentang Perdagangan Pasal 107. "Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain, yaitu menimbun barang. Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," kata Fickar. Lewat pasal itu, pelaku bisa diancam lima tahun penjara dan/atau denda sampai Rp50 miliar.

Iklan

Mencoba menenangkan situasi, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta masyarakat tidak panik dan memburu masker atau kebutuhan pokok. Menurutnya, kepanikan akan memperparah situasi. “Situasi ini semuanya berjalan seperti biasa,” demikian perkataan Muhadjir yang tidak menenangkan sama sekali.

Ada plot twist dari kejadian borong-borong masker ini. Menurut dosen University of Iowa’s College of Medicine Eli Perencevich, sebenarnya penggunaan masker tidak terlalu ngefek untuk mengurangi risiko ketularan virus corona.

"Meskipun ada kasus-kasus virus di luar sana, jawabannya adalah tidak. Anda tidak perlu menggunakan jenis masker apa pun, baik masker operasi, masker N95, masker pernapasan, atau masker lainnya, untuk melindungi diri dari virus corona," kata Dr. Perencevich.

Hal ini didukung pernyataan WHO yang bilang penggunaan masker tidak menjamin penghentian infeksi karena harus dikombinasikan pula dengan kebersihan tangan, pernapasan, dan menjaga jarak dengan pasien sampai satu meter.