FYI.

This story is over 5 years old.

Pasal Karet

Publik Jangan Mendukung UU ITE Dipakai Buat Mempidanakan Hinaan Fisik di Medsos

Pelaku 'body shaming' di medsos menurut polisi masuk penjara. Korban UU ITE dan pakar IT mengingatkan kita implikasi seram jika pasal karet ini didukung publik.
Komen body shaming kini terancam pidana dengan UU ITE
Ilustrasi oleh Farraz Tandjoeng.

Manusia yang masih memiliki akal sehat tidak akan mendukung perilaku body shaming di manapun, baik di sosial media maupun dunia nyata. Komentar-komentar asal jeplak soal tubuh orang lain secara negatif, pasti punya imbas mendalam bagi yang jadi sasarannya. Komentar seenak jidat macam "elu kok item banget sih" atau komentar kurang ajar macam "eh kamu sekarang gendutan yah sampai ada stretch marks-nya" bisa membuat seseorang malu pada diri mereka sendiri.

Iklan

Adanya hegemoni wacana standar kecantikan dan keindahan tubuh bikin sebagian orang merasa lebih baik dari orang lain, serta merasa berhak mengomentari fisik manusia lain. Enggak heran jika ada diskriminasi terhadap bentuk tubuh tertentu. Terlalu banyak orang yang rela menghamburkan uangnya atau bahkan mempertaruhkan nyawa demi mengatasi insekuritas manusia modern terhadap bentuk badannya sendiri.

Nah, secara mengejutkan, rupanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3 soal penghinaan dan pencemaran nama baik juga bisa digunakan menjerat komentar di dunia maya soal fisik seseorang yang dianggap "menghina." Pasal karet yang sudah sering dikritik oleh pegiat demokrasi ini bisa dipakai mempidanakan komentar yang bernuansa body shaming. Tiap orang yang berkomentar menjurus hinaan fisik terancam masuk penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan membenarkan adanya pasal tersebut saat dihubungi CNN Indonesia. Dia bilang korban body shaming yang keberatan dengan komentar seseorang di media sosial bisa melaporkan si komentator pada kepolisian.

"Bentuk [komentarnya] harus mengandung unsur penghinaan, menjatuhkan harkat dan martabatnya, diketahui oleh orang banyak sehingga dia merasa tercemarkan dengan kalimat body shaming itu, dia menjadi bahan bully-an sehingga orang itu merasa tidak enak," kata Adi. "Misalnya gini, di kalangan saya sama teman-teman sering biasa ada sebutan 'tikus kelapa.' Kita enggak merasa terhina dengan sebutan itu, tapi kalau seorang merasa terhina dengan sebutannya itu dan itu diketahui oleh orang banyak melalui media sosial bisa dikenakan [pidana]."

Iklan

Benarkah aturan hukum ini bermanfaat mencegah maraknya body shaming? Tampaknya kita harus waspada. Menolak body shaming dan mendukung penerapan pasal pidana buat menjerat komentar orang soal tubuh adalah dua hal berbeda.

Kalau tafsir polisi ketika dapat aduan body shaming senantiasa konsisten seperti dijelaskan Adi, bisa dibayangkan ada berapa orang yang akan masuk penjara? Melihat cara netizen di Indonesia berkomentar, terutama di Instagram, saya sendiri kesulitan membayangkan berapa penjara baru yang harus dibikin pemerintah untung menampung orang-orang julid yang suka body shaming. Bisa saja harus didirikan satu penjara khusus yang isinya adalah terpidana kasus komentar julid di kanal youtube Deddy Corbuzier, atau komentar sejenis di instagram Mulan Jameela. Kebayang kan betapa banyaknya? Itu baru Deddy Corbuzier dan Mulan Jameela. Kalau selebritas lain macam Nikita Mirzani ikutan sakit hati, wah bisa penuh semua penjara di negara kita.

Pasal dalam UU ITE ini sejak lama jadi favorit mereka yang punya pengaruh untuk memperkarakan pendapat orang lain. Masalahnya, kalian mungkin bersimpati pada penyalahgunaan UU ITE seperti yang menimpa kasus Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat. Tapi kalau yang hendak dilaporkan adalah pelaku body shaming, jangan-jangan banyak yang mendukung UU ITE?

Koordinator Paguyuban Korban UU ITE, Muhammad Arsyad saat dihubungi VICE, berharap publik tidak mendukung pemakaian pasal karet itu untuk menjerat pidana komentar orang lain, termasuk yang berurusan sama hinaan bentuk tubuh. Lho kenapa?

Iklan

Dia bilang dimensi pencemaran nama baik merupakan perselisihan gagasan. Jadi sebaiknya kalau debatnya terkait ide dan persepsi, tidak memakai pendekatan ancaman penjara. Debat medsos, atau hinaan online, menurut Arsyad, alangkah baiknya diselesaikan dengan cara perdata.

"Biarkan mereka individu itu saling membuktikan apa sih bukti akibat pencemaran itu. Kalau memang dampaknya signifikan, si pelaku wajib mengganti kerugian dong? Bukan dengan memberi hukuman badan, kalau memberi hukuman badan yang menjadi korban bukan hanya pelaku tapi juga keluarga korban," ujar Arsyad. "Si korban yang merasa dirinya dicemarkan pun enggak mendapatkan apa-apa. Hanya melihat pelaku ini terhukum. Artinya pemerintah tidak berhasil meredam perselisihan yang ada, malah menimbulkan dendam."

Pakar Teknologi Informasi Abimanyu Wahjoehidajat, lewat keterangan tertulis, punya pendapat senada dengan Arsyad. Ia menilai masa depan kebebasan berpendapat dan bermedia sosial di Indonesia akan suram, jika body shaming sangat gampang dilaporkan sebagai pelanggaran hukum pidana.

"Sungguh mengerikan apabila masyarakat kita jadi saling menuntut untuk sesuatu yang batasannya tidak jelas dan semuanya bergantung persepsi di individu. Bisa dibayangkan masa depan sosmed kita akan menjadi suram," kata Abimanyu.

Sekali lagi, redaksi VICE pun tidak mendukung kebiasaan body shaming. Hinaan fisik adalah serendah-rendahnya hinaan, di medsos maupun dunia nyata. Tapi jika kasus pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial batas-batasnya kabur, bahkan pemaknsaan pasalnya bisa diinterpretasikan terlampau luas, yang jadi korban adalah kebebasan kita sendiri sebagai warga negara. Memberi lampu hijau untuk pemakaian pasal karet tersebut, dengan dalih melindungi korban body shaming, akan melapangkan jalan penguasa memakainya buat membungkam kritik dalam bentuk apapun.

Kalian semua tentu masih ingat dong sama skandal besar tahun lalu, ketika kemuakan kita terhadap sosok pengacara korup membuahkan hinaan benjol bakpao? Coba kalau pasal dalam UU ITE ini dibiarkan terus ada dengan dalih menolak body shaming. Si pengacara atau Papa Setnov bisa menuntut siapapun yang menyebut 'benjol segede bakpao' atau 'botak' atau apalah sebagai hinaan fisik.

Bayangkan saja, ketika aturan pidana dapat disesuaikan dari rasa dendam atau ketidaksukaan personal pada komentar seseorang di Internet. Ketika kondisi macam itu justru didukung oleh aturan hukum yang problematis, sebaiknya kita bersiap kembali ke zaman surat masih diantar merpati saja deh. Minimal, ketika isi pesannya hinaan, kita tidak akan dianggap mencemarkan nama baik seperti yang terjadi sekarang di era medsos.