Krisis Lahan Pemakaman

Ibu Kota Krisis Lahan Kuburan, yang Hidup Gantian Terancam Digusur oleh yang Mati

TMP Kalibata nyaris penuh dalam tiga tahun ke depan. Sementara lahan ideal sebagai alternatif tak banyak tersedia. Dulu banyak TPU digusur demi kebutuhan perumahan.
​Ilustrasi pemakaman di Indonesia yang amat dekat dengan perkampungan via Shutterstock.
Ilustrasi pemakaman di Indonesia yang amat dekat dengan perkampungan via Shutterstock.

Hak hidup manusia, di kota besar seperti Jakarta, seringkali terpaksa harus dimenangkan ketimbang mereka yang sudah mati. Di Ibu Kota, lema "penggusuran" berulang kali dipakai menyerobot tanah pekuburan. Ribuan makam di DKI Jakarta sudah hilang karena pembangunan dan kebutuhan perumahan.

"Mana yang lebih penting, orang hidup atau orang mati?" kata mendiang Ali Sadikin ketika menggusur sebuah permakaman. Saat masih menjadi Gubernur Jakarta, Bang Ali menggusur sekitar 26 Tempat Permakaman Umum (TPU).

Iklan

Namun, ke depan, yang hidup pelan-pelan dihantui oleh orang mati. Terutama karena adanya kebutuhan mendesak menggusur pemukiman penduduk demi menyediakan lahan pekuburan. Indikasi itu, misalnya, muncul dari Taman Makam Pahlawan (TMP) di Kalibata, Jakarta Selatan yang ditengarai sudah hampir penuh. Jimly Asshiddiqie selaku wakil ketua dewan gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan TMP Kalibata, mengatakan saat ini ada 10.015 makam dari total 10.939 makam di kawasan ini. Menurut Jimly setiap tahun rata-rata 200 orang dimakamkan di TMP Kalibata. Jadi daya tampung yang tersisa tinggal 924 makam. "Dalam kurun waktu 3 tahun akan penuh," ujarnya, seperti dikutip dari portal berita KBR.

Berdasarkan laporan Kompas, Krisis lahan kuburan yang dialami Jakarta saat ini, sebetulnya sudah diprediksi sejak tahun 2018 oleh Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Jakarta sudah diperkirakan terancam krisis lahan makan pada 2019.

Prediksi ini ditakik dari fakta 100 jenazah dimakamkan di DKI Jakarta setiap harinya. Satu petak makam standar membutuhkan lahan minimal 5,5 meter persegi, yang terdiri 1,5 meter x 2,5 meter (3,5 meter persegi), dan sisanya untuk keperluan sarana prasarana seperti jalan di kiri dan kanannya.

Berdasarkan data yang dimiliki Nirwono, Lahan pemakaman yang sudah dibebaskan Dinas Kehutanan DKI Jakarta sebanyak 598,5 hektar. Dari luas tersebut 385,5 hektar terlanjur dipakai, 31,4 hektar siap pakai, dan sisanya belum siap pakai karena memerlukan pematangan, seperti diuruk.

Iklan

Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Ricky Putra juga menyampaikan lahan pemakaman yang siap dipakai rata-rata terletak di pinggiran Jakarta, seperti di TPU Pondok Ranggon, TPU Tegal Alur, dan TPU Kampung Kandang. Namun, realitanya kebanyakan warga Jakarta hanya berminat menguburkan kerabat mereka yang meninggal dunia di TPU yang lokasinya strategis dengan alasan agar dekat dengan tempat tinggal mereka seperti, TPU Karet Bivak, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Kelapa, dan TPU Utan Kayu.

"Di pinggir-pinggir [Jakarta], Pondok Ranggon, Tegal Alur, itu masih ada lahan-lahan tersedia untuk [jenazah] dikuburkan, tapi kan mereka [warga Jakarta] mikirnya kejauhan," ujar Ricky.


Tonton dokumenter VICE soal profesi penggali makam di Indonesia:


Kondisi ini membuat masyarakat tetap memaksakan agar keluarga dikebumikan di TPU-TPU yang kapasitasnya sudah penuh. Dampaknya jenazah dimakamkan menggunakan sistem tumpang. Sistem tumpang dilakukan kepada ahli waris kuburan yang tidak membayarkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) selama tiga tahun. Namun, jika keadaannya memaksa sistem tumpang juga bisa dilakukan melalui persetujuan keluarga pemegang ahli waris kuburan. Sesuai Perda DKI Nomor 3 tahun 2007 untuk memperpanjang IPTM akan dikenakan tarif.

Tarif IPTM dibebankan sesuai dengan strategis atau tidaknya letak kuburannya, untuk blok yang paling strategis dikenakan tarif Rp100.000. tapi jangan khawatir untuk warga miskin tidak dibebankan tarif IPTM. walaupun, sebenarnya telat membayar biaya IPTM sudah tidak menjadi alasan lagi karena April 2019 lalu diluncurkan aplikasi pemakaman, fungsi aplikasi ini untuk mengetahui masa berlaku IPTM, informasi seperti lokasi petak makam karena ada lampiran foto petak makam beserta suasana disekelilingnya juga terlampir, sehingga memudahkan ahli waris untuk menemukan jejak keluarganya yang dimakamkan. Aplikasi ini juga memiliki fitur 'chatting' yang memungkinkan masyarakat untuk bertanya kepada petugas TPU mengenai lahan kuburan yang masih tersedia, perizinan makam, dan sebagainya. Sayangnya, aplikasi ini baru bisa diunduh melalui pemegang smartphone Andorid saja.

Iklan

Ricky pun mengungkapkan bila Dinas kehutanan DKI kesulitan mencapai target membebaskan lahan 10 hektar setiap tahunnya, seperti sengketa yang dialami oleh ahli waris di TPU Jeruk Purut, karena tanahnya berada dalam rencana detail tata ruang DKI Jakarta. Sang ahli waris sampai sekarang tak mau melepaskan lahannya untuk makam.

Menurut Ricky, jika TPU-TPU yang kurang strategis itu dimanfaatkan dengan baik, setidaknya sampai tahun 2037 lahan permakaman di Jakarta masih tersedia untuk menampung sekitar empat ratus ribu jenazah baru.

Mengutip laporan Tirto, hal serupa sempat disampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin. Menurutnya, yang tidak memadai di Jakarta bukan ketersediaan lahan permakaman, melainkan opsi lahan permakaman berlokasi strategis. Padahal biaya memakamkan seseorang di Jakarta sudah yang paling mahal di Tanah Air, banyak keluarga tak sanggup bila harus keluar ongkos ekstra hanya untuk ziarah ke makam orang yang mereka sayang.

Alhasil, kondisi sekarang berbalik dari zaman Bang Ali. Ke depan manusia yang hidup akan ganti terancam digusur untuk kebutuhan mereka yang sudah mati.