Kriminalitas

Polisi asal Wonogiri Ditembak Karena Memeras Warga yang Ngamar di Hotel Melati

Bripda PS jauh-jauh dari Wonogiri membuntuti pasangan yang ngamar di hotel esek-esek kawasan Solo. Korban berani melapor ke kepolisian, membuat sang bripda ditembak dan terancam dipecat.
Bripda PS asal Slogohimo Wonogiri Ditembak jajaran Polresta Solo karena peras pengunjung hotel melati
Ilustrasi tampilan lorong kamar hotel esek-esek. Foto oleh Firman Dicho Rivan/VICE

Seorang polisi yang berdinas di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bepergian jauh dari wilayah kerjanya. Namun “dinas luar kota” yang dia lakukan ternyata memotret lelaki bersama perempuan yang bukan pasangan resminya di sebuah hotel kelas melati.

Pelaku berinisial Bripda PS, tercatat sebagai anggota Polsek Slogohimo di Wonogiri. Usianya 26 tahun, tapi keberaniannya memeras layak diacungi jempol. Seakan bertipe orang yang ogah mikir masa depan, Bripda PS dengan percaya diri memeras warga dan sengaja menabrak sesama polisi saat hendak ditangkap. Aparat Polresta Solo terpaksa menembaknya di perut agar bisa dibekuk. 

Iklan

Penembakan itu terjadi di Kompleks Pemakaman Pracimaloyo, Sukoharjo, pada Selasa 19 April 2022. Saat ini pelaku masih dirawat di RS Moewardi Solo. 

Aksi koboi Bripda PS ini bermula pada Minggu (17/4), ketika ia mendatangi rumah seorang warga Solo berinisial WP. Empat orang lain yang mengaku polisi membersamai PS, yakni SNY (22), RB (43), TWA (39), dan ES (36). Mereka lalu mengajak WP naik mobil bersama menuju Pemakaman Pracimaloyo.

Di sana, PS menunjukkan punya foto bukti perzinaan WP dengan seorang perempuan di hotel. Rupanya gerombolan ini telah mengintai WP untuk jadi target pemerasan.

"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa [memeras] kepada korbannya," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip Kompas.

WP lalu diberi pilihan, membayar Rp14.350.000 atau diproses hukum dengan ancaman penjara 9 bulan. "Karena tidak punya uang sebanyak itu, korban diminta pelaku untuk datang lagi ke makam Pracimaloyo pada hari Selasa (19/4)," ujar Iqbal dilansir Suara Merdeka.

Iklan

Btw kita perlu jeda sebentar. Sebagai edukasi, polisi enggak berhak memidanakan pasangan di luar nikah. Pasangan di luar nikah hanya bisa dipidana jika salah satu atau keduanya memiliki pasangan resmi, dan pasangannya itu melaporkan perzinaan ke polisi. Dan yeah, jangankan memidana, merazia pasangan luar nikah di hotel melati tuh sebenarnya ilegal lho jika di wilayah setempat enggak punya perda larangannya.   

Balik ke kasus polisi pemeras. Korban emang iya-iya aja disuruh datang ke makam dengan membawa uang tebusan, tapi doi juga melapor ke Polresta Solo. Di hari penyerahan uang, polisi ikut mangkal di makam. Pelaku menepati janjinya tiba di makam itu. Namun, saat sadar akan ditangkap, ia melawan. Bripda PS justru memacu kendaraannya ke arah motor polisi dan warga.

Aksi itu membuat Polresta Solo memberi tembakan peringatan ke arah ban mobil pelaku. Tapi Bripda PS berhasil lolos, kabur ke arah Kartasura. Lho, terus ketangkepnya kapan? Malamnya, Polresta mendapat kabar ada korban tembakan tanpa identitas ditinggalin rombongannya di RS Al Hidayah Boyolali. Saat dicek, benar itu Bripda PS yang sepi sendiri tanpa teman-temannya. Tapi tak menunggu lama, dini hari itu juga sisa gerombolan tertangkap di Salatiga. 

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa korban yang mengalami luka tembak diketahui anggota Polri dari Polres Wonogiri berinisial Bripda PR yang ikut dalam komplotan pemerasan saat dilakukan upaya penangkapan di TKP Pracimaloyo. Ditemukan juga senpi rakitan di saku celana polisi tersebut," ujar Iqbal.

Dari lima orang komplotan itu, ternyata hanya Bripda PS yang anggota Polri. Selain akan disidang etik, Bripda PS terancam jeratan KUHP pasal pemerasan dan/atau pasal kekerasan.