FYI.

This story is over 5 years old.

Pemilu 2019

Mantan Napi Biasa Susah Cari Kerja, Bekas Koruptor Gampang Banget Jadi Caleg

Kami meminta pendapat beberapa bekas tahanan kasus pidana yang berjuang dapat SKCK melihat kelakuan partai-partai ngotot mencalonkan bekas napi korupsi untuk pemilu legislatif 2019.
Mantan Napi Biasa Susah Cari Kerja, Bekas Koruptor Gampang Banget Jadi Caleg
Ilustrasi oleh Dini Lestari.

Kegembiraan Galang Wibisono terbebas dari sel penjara mesti dihadapkan dengan kesedihan yang ia tak pernah alami sebelumnya: hidup menyandang predikat baru sebagai mantan narapidana ternyata tak mudah. Pemuda asal Klaten, Jawa Tengah itu bebas dari lapas Cipinang pada awal 2000 setelah mendekam di hotel prodeo selama empat setengah tahun. Selepas dari penjara, ia terpaksa luntang-lantung di Jakarta selama tiga bulan tanpa pekerjaan.

Iklan

Ia bisa saja pulang ke kampung, tapi ia terpaksa mengurungkan niat itu lantaran tak kuat menanggung malu. Ia mencoba mencari kerja ke mana-mana, tapi selalu terbentur permasalahan surat kelakuan baik. Ia harus menerima kenyataan pahit bahwa selamanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan menodai rekam jejaknya sebagai seorang pencari kerja.

"Pas mau ngelamar sebagai office boy saja dimintai SKCK," kata Galang. "Kalau sudah begitu saya mending mundur karena sudah pasti bakal ditolak karena status mantan napi saya."

Beruntung ada lapangan pekerjaan yang memberinya kesempatan. Ia bisa menopang kebutuhan hidupnya sehari-hari dengan menjadi buruh bangunan yang mengerjakan proyek-proyek konstruksi di sekitaran Jakarta. Kini ia sudah naik tingkat jadi penyalur pekerja bangunan yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Mendengar isu mantan narapidana begitu mudahnya diloloskan jadi calon legislator, tentu saja Galang geram. Menurutnya itu jelas sebuah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kenapa para mantan koruptor itu diberi karpet merah untuk kembali menuju tampuk kekuasaan. Begitu mudahnya mereka mendapatkan kesempatan kedua tanpa perlu susah-susah berjuang kembali dari bawah seperti Galang dan kawan-kawannya.

"Orang kecil yang mantan napi sudah setengah mati mencoba berubah agar dipercaya masyarakat, itu pun sulitnya minta ampun," kata Galang. "Ini koruptor mau menjadi pejabat, apa enggak menyakiti hati rakyat?"

Iklan

Sejak pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dibuka awal Juli lalu, setidaknya menurut KPU sudah ada 199 bakal calon yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi. Padahal peraturan KPU yang telah disahkan jadi UU telah jelas melarang mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri. Tapi dasarnya ndableg, mantan napi korupsi yang nyaleg malah beramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Agung.


Tonton dokumenter VICE mengenai praktik balap motor liar yang melibatkan taruhan uang sekaligus nyawa di pinggiran Jakarta:


Mereka yang kontra dengan peraturan KPU ngotot bahwa selama hak politik seseorang belum dicabut, ia masih memiliki hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan strategis. Yang memihak KPU bersikeras bahwa mantan narapidana korupsi sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan tidak boleh diberi kesempatan untuk menjadi pejabat publik.

"Mantan napi korupsi pasti enggak lolos. Kan regulasinya sudah jelas disebutkan tidak menyertakan bakal calon yang mantan napi kasus korupsi kejahatan seksual terhadap anak, dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dikutip awak media.

Bacaleg koruptor tersebut terbanyak datang dari Partai Gerindra dan Golkar. KPU sendiri telah mengembalikan hampir semua berkas milik koruptor tersebut. Selain karena masalah status narapidana, beberapa bakal caleg tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat utama.

Iklan

Ini memang ironis, ketika mantan narapidana dari kalangan rakyat jelata saja sudah susah mencari pekerjaan, lha ini koruptor kok malah mau jadi wakil rakyat di dewan legislatif. Enggak usah jauh-jauh mau mendaftar caleg, hampir semua mantan narapidana kesulitan mencari pekerjaan di perusahaan lantaran cap ‘mantan penjahat’ masih melekat. Mereka sudah barang tentu bakal ditolak ketika melamar sebagai PNS, pegawai kedutaan besar, perusahaan, dan sebagainya.

Kesulitan itu tentu saja tak hanya dialami Galang. Eks napi lain seperti Sigit Priambodo pun mengalami hal serupa. Sigit merasakan betul susahnya kembali ke masyarakat karena stigma negatif yang telah melekat.

"Sanksi sosial itu jauh lebih berat daripada sanksi penjara," kata Sigit. "Menurut saya kesulitan terbesar mantan napi adalah mencari kerja. Banyak mantan napi yang tidak diterima dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat."

Sigit dijebloskan ke penjara karena dinyatakan melanggar UU ITE lantaran mengunggah konten pornografi di blog-nya empat tahun lalu. Kasus itu membuat Sigit harus menjalani hukuman dipenjara selama dua tahun di salah satu lembaga pemasyarakatan di Bandung.

Cap mantan narapidana itu, bagi Sigit, ibarat tertempel terus di kepalanya. Apalagi jejak digital kasus kriminalnya masih bisa ditelusuri di internet, membuatnya semakin sulit lepas dari bayang masa lalu. Kini Sigit mengelola sebuah situs mantannapi.com yang berbagi pengalaman kepada sesama mantan napi. Lewat situs itu Sigit juga mengajak para mantan napi untuk berwirausaha sambil berbagi informasi dan tips membuka lapangan pekerjaan.

Iklan

Sementara itu bagi Pradipto Buwono, SKCK itu ibarat penentu bagi pekerjaannya. Ia bercerita pernah berurusan dengan polisi gara-gara berpesta miras di tempat umum. Walau pun tidak ditahan, polisi mengancam akan memberikan catatan negatif pada SKCK-nya jika berulah lagi. Pradipto yang berprofesi sebagai driver ojek daring tak punya pilihan selain menghindari permasalahan hukum. Menurutnya, semua perusahaan transportasi daring mewajibkan mitra kerja mereka untuk menyertakan SKCK yang bersih dari catatan kriminal.

"Kalau SKCK saya ada (catatan) kejahatannya, bisa habis nasib saya. Mau makan apa nanti?" kata Pradipto.

Berdasarkan putusan pengadilan periode 2001-2015 terkait kasus korupsi, dari total 2.569 terpidana korupsi, politisi menduduki peringkat tiga terbanyak dengan jumlah 559 orang. Kerugian yang ditimbulkan karena politisi korup mencapai Rp3 triliun.

Manuver para koruptor yang mencoba peruntungannya menjadi legislator menimbulkan kembali wacana pencabutan hak politik buat mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dari penelitian ICW dari 576 vonis kasus korupsi sepanjang 2016, hanya ada tujuh vonis yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih. Sayangnya, menurut ICW, hukuman bagi koruptor masih tergolong rendah sampai detik ini. Rata-rata koruptor hanya dihukum 2 tahun 2 bulan penjara sepanjang 2016.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa keputusan KPU untuk melarang koruptor menjadi anggota legislatif merupakan langkah progresif yang tepat karena memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Semestinya aturan itu dipertahankan kendati ada aspirasi KPU membatalkan beleid tersebut.

"Ini adil untuk pihak yang lebih luas, yakni publik atau pemilih. Aturan ini pun kami harapkan juga dapat mencegah legislator yang terpilih nantinya untuk melakukan korupsi," kata Almas.