Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Niatnya Memerangi Hoax, Revisi KUHP Malah Berpotensi Kekang Kebebasan Pendapat
Siapapun terancam penjara enam tahun bila dianggap menyebar hoax ataupun berita palsu. Sayang tafsirannya subyektif. Bisakah kita meniru hukum di Jerman yang lebih komprehensif?
Iklan
Iklan
Iklan