Mahkamah Pidana Internasional
PBB: Militer Myanmar Harus Diadili Karena Perintahkan Genosida Muslim Rohingya
Laporan resmi PBB mencantumkan bukti kejahatan kemanusiaan berat tentara, mulai dari pembunuhan, penangkapan tanpa pengadilan, penyiksaan, pemerkosaan, hingga persekusi terhadap minoritas.
Penjahat Perang Bosnia Mati Bunuh Diri Tenggak Racun Saat Disidang
Aksi nekat Slobodan Praljak mengejutkan majelis hakim. Praljak mengaku tidak bersalah, walau divonis 20 tahun. Dia sempat dilarikan ke RS, tapi nyawanya tak tertolong.
Iklan