Pasal Santet
Pemerintah Indonesia Kembali Ingin Mempidanakan Praktik Santet
Inilah contoh realisme magis yang berulang kali terjadi di Tanah Air. Mengaku bisa menyantet seseorang akan berujung pada hukuman bui, seandainya RUU KUHP ini disahkan DPR.
Iklan
Iklan
Iklan