Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
DPR Resmi Cabut RUU PKS dari Prolegnas, Akan Dibahas Lagi Setelah RKHUP Tuntas
Komisi VIII beralasan pembahasan makan waktu lama, tak akan selesai dibahas di 2020. Advokat maupun Komnas Perempuan menganggap DPR tak serius melindungi korban kekerasan seksual.
DPR Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Lagi Masuk Kategori Wajib Dibahas
RUU PKS hendak dicabut dari prolegnas 2020, karena "pembahasannya sulit". DPR dituding tutup mata atas urgensi pembahasan RUU PKS, meski korban kekerasan seksual terus muncul dan butuh payung hukum.
Iklan