Tragedi Semanggi
Ide Pemerintah Picu Kontroversi, Pelanggaran HAM Berat Bisa Selesai Tanpa Proses Hukum
Kemenkumham menunggu satu RUU dan satu perpres disahkan sebelum mengeksekusi wacana itu. Keluarga korban kasus 1965, Tanjung Priok, hingga penembakan Semanggi tak dilibatkan.
Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, PTUN Vonis Jaksa Agung Bersalah
Jaksa Agung ST Burhanuddin diwajibkan merilis pernyataan yang lebih akurat soal kasus-kasus 1998. Putusan ini memenangkan keluarga korban Semanggi, diwakili Maria Sumarsih dan Ho Kim Ngo.
Iklan