Hukum di Indonesia

Penemu Ponsel di Sumut Jadi Tersangka saat Kembalikan Barang, Definisi Pencurian Disorot

Polisi Tanjung Morawa dituding pengacara si penemu minta "uang damai" Rp35 juta. Kasus serupa beberapa kali terjadi, sorotan netizen mengarah pada tafsir hukum anggota Polri.
Pasutri mengadu ke Polda Sumut Kembalikan ponsel malah ditetapkan polsek tanjung morawa jadi tersangka pencurian
Ilustrasi ponsel [kanan] oleh Paul Hanoka via Unsplash; foto ilustrasi apel anggota kepolisian via arsip Sabhara Polda Metro Jaya

Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) bernasib amat sial, jika keterangan mereka benar. Saat mengembalikan ponsel yang mereka temukan di toko pakaian Suzuya ke kantor polisi, suami-istri asal Deli Serdang, Sumatera Utara, itu malah dipaksa polisi setempat agar mengaku sebagai pencuri ponsel. Keduanya kaget, dan semakin kaget saat polisi mengambil langkah klasik: menjadikan keduanya tersangka sembari terang-terangan minta disiapkan Rp35 juta apabila Siti dan Fajar ingin damai.

Iklan

Cerita bermula pada 26 Desember 2020 saat Siti dan Fajar yang kepincut diskon toko Suzuya menemukan ponsel tergeletak di atas sebuah celana panjang jualan. Berharap ada yang mencari-cari, mereka memutuskan mengambil ponsel lalu menunggu di sekitar lokasi penemuan sampai pemiliknya datang. Siti dan Fajar akhirnya membawa pulang ponsel itu karena sang pemilik yang ditunggu tak kunjung datang. Setelah itu ponsel dijaga terus hidup untuk berjaga jika ada yang menelepon. 

Empat hari berselang, seorang perempuan bernama Yuanita menghubungi, menuduh Siti dan Fajar melakukan pencurian. Siti lantas meminta nomor pemilik ponsel asli, lalu Yuanita ngasih nomor dengan ujung 555. Saat dihubungi Siti, nomor pemberian tersebut enggak juga merespons. Ya udah, pada 6 Januari 2021, Siti memutuskan membawa ponsel ke Polsek Tanjung Morawa, Deli Serdang. Sesampainya di sana, doi mendapati kalau ujung 555 itu bukan nomor pemilik ponsel, melainkan nomor anggota Polsek Tanjung Morawa bernama Musliadi Tanjung. 

Di kantor polisi, Siti langsung diajak ke ruang juru periksa untuk dimintai keterangan. Di sinilah keanehan muncul. Tanpa ba-bi-bu, Siti langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencurian dan ditahan selama tiga hari. Kalau mau damai nan kekeluargaan, kata polisi, Siti diminta menyiapkan Rp15 juta untuk biaya pencabutan perkara dan Rp20 juta untuk biaya mediasi oleh juru periksa.

Iklan

 “Niat saya bagus mau mulangkan hape kok malah seperti ini. Di Dalam BAP [berita acara pemeriksaan] saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu, pada 9 Januari 2021, saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang. Tolong, Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya, Pak,” kata Siti di depan wartawan saat memutuskan melawan balik, pada 26 Januari 2021.

Siti membawa kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Jhon Sipayung, menilai oknum penyidik Polsek Tanjung Morawa tidak profesional. “Apa dasar hukumnya Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan? Polisi itu penolong masyarakat, ke mana [lagi] korban ini mengadu? Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut karena ini telah mencederai Polri,” ujar Roni. Ia juga menyebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 2/2012, meskipun ini pencurian, kalau nilainya di bawah Rp2 juta pelaku enggak perlu ditahan.

Kapolsek Tanjung Morawa Sawangin Manurung membela anak buahnya. Ia membantah telah ada praktik pemerasan dan menganggap apa yang dilakukan Siti dan Fajar memenuhi unsur pencurian.

Iklan

“Silakan saja dia ngomong, itu hak dia. Yang penting perkaranya maju dan tinggal nunggu P-21. Yang penting kita tidak ada melakukannya [pemerasan]. Kalau dia menemukan handphone itu harusnya dia melaporkan ke security, bukan dibawa ke rumah selama tiga hari. Alasannya saja itu mau diserahkan, mungkin dia sudah tahu mau nuntut yang punya. Itu kan modus dia,” kata Sawangin dilansir Tribunnews.

Menanggapi kasus, Direktur Eksekutif Institute of Criminal Justice Reform Erasmus Napitupulu tidak sepakat dengan pandangan polisi. Menurutnya, mengembalikan ponsel temuan setelah disimpan berhari-hari tidak memenuhi unsur pencurian seperti yang dipandang Kapolsek setempat.

"Apakah menyimpan itu membuktikan dia mencuri? Jawabannya enggak. tidak ada unsur dalam pasal 362 yang mengatakan kalau kita menyimpan barang lebih dari tiga hari itu berarti mencuri. Unsur pencurian yang harus dibuktikan itu satu, apakah dia mengambil. Dua, apakah barang di bawah kekuasaan orang lain. Tiga, apakah untuk dimiliki. Nah, ini yang harus dilihat polisi. Apakah handphone yang disimpan tersebut bisa cukup dijadikan alat bukti? Jawabannya tidak. Penguasaan itu bukan termasuk unsur pencurian," kata Erasmus kepada VICE.

Iklan

Lantas, gimana caranya manusia-manusia dengan niat baik seperti Siti dan Fajar terhindar dari kriminalisasi? Erasmus bilang hal seperti itu bebannya harus di polisi, jangan di masyarakat. Menurutnya, masyarakat enggak usah mikirin bagaimana langkah-langkah baik mesti dilakukan. 

"Simpelnya, secara teori niat jahat itu selalu dibuktikan, yang membuktikan ya polisi. Kalau kita nemuin barang dan niat baik ngebalikin tapi polisi enggak percaya, ya bebannya di polisi. Kita sih harus selalu berbuat baik," tanggap Erasmus.

Metode pemeriksaan polisi yang dianggap merugikan orang tidak bersalah beberapa kali terjadi. Pada 2016 misalnya, pedagang parfum di Medan bernama Romy Ruliandi (36) dikeroyok tiga juru parkir gara-gara menolak bayar pungutan liar. Enggak terima babak belur tanpa kesalahan, Romy mengadu ke Polsek Medan Kota untuk mendapat keadilan. Bukannya mendapat rasa aman, ia justru kaget mendengar juru periksa menyalahkan Romy karena melapor. “Dengan nada menyindir, juru periksa itu bilang, kalau mengadu ke polisi nanti buntutnya panjang. Tak akan bisa lagi jualan di sana, diancam-ancam pelaku terus nanti,” keluh Romy, dilansir Kompas.

Kasus pemeriksaan polisi yang mengorbankan orang tidak salah juga terjadi di Jawa Tengah. Pada 2020, dua warga Klaten, Rahmad Widodo dan Sapto Widyanarko, harus mendekam enam bulan di penjara setelah menangkap pencuri sepeda. Ceritanya, Rahmad dan Sapto memergoki pencurian sepeda dekat rumah, lantas mengejar dan menangkap pencuri yang bernama Yuniadi. Ternyata setelah kejadian, kedua orang tua pencuri melaporkan Rahmad dan Sapto ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. Dari sana, keduanya terpaksa mendekam di penjara.

Hukum memang bidang yang rumit sehingga kerap bikin orang awam kayak kita bingung. Tapi khusus kasus saksi atau korban melapor dan malah ditersangkakan, pengacara tegas bilang ini emang ngaco. Waktu membela dua warga Klaten di atas, Ketua DPD Federasi Advokat RI (Ferari) Yogyakarta Rohmidhi Srikusuma bilang gini: “Menyelamatkan barang milik orang lain atau barangnya sendiri itu jelas tidak bisa dipidana. Ini perlu dipahami. Kalaupun kemarin ada saksi dan terbukti, itu pun tidak bisa dipidana karena dia [pencuri] melawan, melarikan diri.”

Kasus semacam ini jelas jadi penyumbang jeleknya persepsi orang Indonesia kepada Polri. Survei Indonesian Political Opinion tahun lalu menempatkan kepolisian di peringkat pertama lembaga terburuk di mata masyarakat, bahkan di atas DPR. Makanya, tiap kali Humas Polri bikin sosialisasi agar warga sigap melaporkan tindak pidana di sekitar mereka, yang ada Polri malah dihujat.