FYI.

This story is over 5 years old.

Aturan makanan

Pengadilan Uni Eropa Tegaskan Rasa Makanan Tidak Bisa Dipatenkan

Kan nyebelin kalau ada orang yang ngeklaim punya hak paten untuk pecel lele atau soto ayam. Untung menurut ahli hukum di Eropa sana, rasa memang enggak bisa dipatenkan.
Olesan keju dan sayur bumbu
PoppyB // Getty Images

Pada 2006, Robin Wickens, koki dari restoran Melbourne’s Interlude, mengunjungi restoran WD-50 di Manhattan dan mencicipi udang yang dihaluskan dengan yogurt diasap, paprika, dan nori yang dibuat Wylie Dufresne. Saking lezatnya hidangan tersebut bagi Wickens, hingga dia menyediakannya di restorannya sendiri di Melbourne. Ini menimbulkan sebuah skandal (di eGullet.com, situs yang sekarang sudah tidak aktif) ketika koki kue WD-50 melihat kesamaan antara hidangan kedua restoran itu dan mengunggah foto-foto darinya. Wickens tidak menyangkal bahwa dia meniru hidangan tersebut. Dia meminta maaf kepada restoran Dufresne di New York, tetapi dia mengatakan ke the Guardian “Saya tidak pernah mengklaim bahwa saya menciptakan hidangan yang saya temui di AS dan meniru di Interlude.”

Iklan

Menurut Wall Street Journal, kejadian ini—serta kemampuan internet untuk menyebarkan tren-tren makanan—telah menginspirasi beberapa orang di industri makanan untuk melindungi “rasa” makanan mereka dengan “menyuruh staf mereka menandatangani perjanjian untuk merahasiakan resep, mengancam peniru resep dengan gugatan hukum, dan meminta paten untuk setiap hidangan.

Sayangnya, bagi koki yang ingin mengambil langkah-langkah hukum, resep ternyata

tidak bisa dipatenkan, dan kini sebuah keputusan oleh Pengadilan Hukum EU mengatakan bahwa “rasa” tidak dilindungi hukum hak cipta.

Pada 2011, sebuah supermarket kecil di Belanda menjual resep mereka untuk keju yang populer, yang mereka beri nama “keju penyihir,” kepada perusahaan Belanda Levola Hengelo, yang memberi nama Heksenkaas kepada keju tersebut. Beberapa imitasi muncul di pasar, termasuk keju berempah Witte Wievenkaas yang dijual oleh Smilde.

Levola membawa gugatan hukum melawan Smilde dengan tuntutan pelanggaran hak cipta demi memaksa Smilde untuk menghentikan produksi kejunya. Kasus ini dilempar hingga pengadilan EU tertinggi musim panas tahun ini. Pengadilan tersebut membuat keputusan bahwa “rasa sebuah produk makanan tidak memenuhi syarat untuk masuk perlindungan hak cipta.”

Hak cipta mengacu pada ide intelektual (bukan metodologi atau resepnya, yang akan dilindungi hak cipta jika berlaku di industri makanan) Artinya, produk akhirnya harus spesifik, unik, dan “dapat diidentifikasi secara akurat dan objektif.” Tidak seperti karya sastra atau lukisan tertentu, rasa tidak dapat dijelaskan secara objektif karena dipengaruhi “faktor-faktor yang memengaruhi orang yang mencicipi makanan tersebut, seperti usia, preferensi makanan, kebiasaan berkonsumsi, dan tempat di mana makanan tersebut dikonsumsi.”

Iklan

Jadi menurut mereka, tidak mungkin bisa dibuktikan bahwa rasa Hekenkaas dan Witte Wievenkaas dianggap sama oleh seseorang.

“Ahli pun kesulitan menjelaskan apa itu ‘rasa,’” ujar Tobias Cohel Jehoram, pengacara Smilde, kepada the New York Times. “Argumen kami, ya, jika kamu tidak bisa menjelaskan monopoli kamu itu apa, berarti kamu belum menyatakan klaimmu dengan jelas.

Direktur Heksenkaas, Michel Wildenborg, berkata kepada Reuters, “Sayang sekali ekspresi dalam bentuk makanan dan parfum tidak bisa dilindungi hukum hak cipta hingga siapapun bisa menirunya.”

Tidak bermaksud untuk menyinggung ya, Heksenkass, tapi siapapun bisa meniru kejumu. Cuma keju dengan bawang putih, daun bawang, dan peterseli. Tapi enak, kok.

Artikel ini pertama kali tayang di MUNCHIES