Sertifikasi Halal

Tak Lagi Bisa Memonopoli Sertifikasi Halal, MUI Menggugat Lewat MK

Tiga pasal UU tentang Jaminan Produk Halal dipermasalahkan LPPOM MUI. Dua bulan lagi majelis ulama bukan satu-satunya pihak berwenang menerbitkan stempel halal karena pemerintah ikut terlibat.
Tak Lagi Bisa Memonopoli Sertifikasi Halal, MUI Menggugat Lewat MK
Ilustrasi sertifikasi halal via Shutterstock.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggugat ke Mahkamah Konstitusi setelah wewenang tertingginya memberi sertifikasi halal di Indonesia dipindahkan ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Perubahan ini merupakan akibat dari UU 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal atau biasa disebut UU JPH. Amanat UU ini rencananya resmi dijalankan per 17 Oktober 2019.

Iklan

"Memerintahkan pencoretan pasal 5, pasal 6, pasal 47 ayat 2 dan ayat 3 UU 34/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan memerintahkan pengumumannya dimuat dalam lembaga berita negara Republik Indonesia," demikian bunyi tuntutan LPPOM MUI dalam berkas gugatannya di situs resmi MK, dilansir Detik.

Gugatan ini dilayangkan LPPOM MUI dari 31 provinsi di Indonesia. Pasal yang digugat intinya menunjuk pemerintah sebagai penganggung jawab atas sertifikasi halal (Pasal 5); memberi hak kepada pemerintah untuk membentuk Badan Pengelola JPH (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH tersebut akan menetapkan segala peraturan terkait sertifikasi halal (Pasal 6); serta, mengatur bahwa sebuah produk yang sudah mendapat sertifikasi halal di luar negeri tidak perlu mendapat sertifikasi halal lagi di Indonesia (Pasal 47 ayat 2 dan 3).

Ada dua alasan mengapa LPPOM MUI menggugat UU tersebut ke MK. Pertama, LPPOM MUI merasa regulasi baru ini mengabaikan 30 tahun pengabdian MUI mengurus sertifikasi halal. Di hadapan sejarah panjang MUI, BPJPH serupa anak kemarin sore yang tidak punya kompetensi mengurus sertifikasi. MUI juga menuding regulasi ini akan membebani masyarakat pemilik usaha kecil dan menengah dengan beratnya biaya sertifikasi halal.

Besaran biaya sertifikasi halal BPJPH pernah disinggung Kepala BPJPH Sukoso tahun lalu, tapi ia tak menyebut nominal. Sukoso hanya menjelaskanbahwa sertifikasi bagi usahawan besar akan dibiayai perusahaan bersangkutan, sedangkan sertifikasi untuk UMKM didiskon 90 persen.

Iklan

"Kita lagi berupaya agar UMKM ini dibebani hanya 10 persen dari biaya pembuatan sertifikat halal. Kita mengajukan sebesar 10 persen untuk dibebankan kepada UMKM. Artinya, 90 persen sudah disubsidi oleh pemerintah," kata Sukoso saat dikonfirmasi Republika. Sedangkan di LPPOM MUI, biaya sertifikasi halal berkisar antara Rp0 (gratis) sampai Rp5 juta, belum termasuk ongkos akomodasi dan transportasi petugas sertifikasi.

Pertanyaannya sekarang, apakah benar LPPOM MUI bakal purna tugas selepas implementasi UU JPH? Jawabannya ya dan tidak. Per 17 Oktober 2019, LPPOM MUI memang tidak lagi menjadi otoritas tertinggi pemberi label halal karena pindah ke dekapan BPJPH. Namun, LPPOM MUI bisa mengubah diri menjadi lembaga pemeriksa halal (LPH) yang bekerja sama dengan BPJPH. Sebab, nanti LPH ini lah yang menjadi auditor lapangan BPJPH ketika memproses permohonan sertifikasi.

Laporan audit LPH atas produk yang hendak disertifikasi kemudian dibawa BPJPH kepada MUI (bukan LPPOM MUI ya) untuk dimintakan fatwa kehalalannya. MUI lantas mengeluarkan surat resmi kepada BPJPH bahwa produk bersangkutan halal/tidak. Dari sini, BPJPH baru mengeluarkan sertifikat halal atas produk tersebut.

Sukoso mengatakan, sertifikat halal yang ditetapkan LPPOM MUI sebelum adanya UU JPH dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikathabis. Setelahnya, pemilik usaha bisa melakukan prosedur sertifikasi yang baru. Buat yang bandel tidak memperbaharui sertifikasi, ia dianggap tidak menjaga kehalalan produk dan diancam penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal dua miliar.

Sampai tulisan ini diterbitkan, MUI Pusat menolak berkomentar kepada media atas gugatan yang diajukan ke-31 LPPOM MUI seluruh Indonesia tersebut. Hal ini memunculkan spekulasi, jangan-jangan LPPOM daerah bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan MUI pusat?

Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan MUI pusat tidak akan mengajukan judicial review atas UU JPH yang dipermasalahkan anak lembaga mereka. "MUI berkomitmen agar jaminan produk halal dapat berjalan secara efektif dan efisien," tegas Asrorun kepada Detik.

Persoalan ini sangat mungkin menambah kepusingan di LPPOM MUI yang saat ini direkturnya tengah dibelit kasus hukum. Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI yang pernah menjadi kandidat Kepala Badan BPJPH, berurusan dengan pengadilan setelah sebuah lembaga sertifikasi halal dari Jerman melaporkannya ke kepolisian atas tuduhan pemerasan.