Kejahatan Kemanusiaan

Militer Myanmar Terus Lancarkan Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Muslim Rohingya

Laporan Amnesty International menyatakan tentara masih membunuh warga sipil, terlibat penghilangan paksa, dan menyiksa tahanan tanpa peradilan layak.
Militer Myanmar 2019 Terus Lancarkan Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Muslim Rohingya
Pengungsi Rohingya mencuci piring kotor dengan air seadanya di kamp Cox's Bazar, tenggara Bangladesh. Foto oleh AP Images

Salah satu divisi dalam militer Myanmar, berdasarkan bukti-bukti anyar, ternyata masih melakukan berbagai jenis kejahatan kemanusiaan terhadap minoritas muslim Rohingya. Padahal divisi tersebut, pada 2017, ditengarai oleh lembaga pemantau HAM Amnesty International juga terlibat tindakan keji serupa.

Laporan baru Amnesty International menyatakan divisi militer Myanmar melakukan "kejahatan perang jenis baru" terhadap warga muslim di Negara Bagian Rakhine. Mulai dari pembunuhan warga sipil, penghilangan paksa beberapa tokoh masyarakat, serta menyiksa tahanan tanpa peradilan layak. Pelaku utama berbagai pelanggaran HAM itu adalah tentara Komando Rayon Barat Myanmar, yang berbasis di Rakhine. Rayon ini pula yang pada Agustus 2017 membakar perkampungan muslim, memaksa jutaan orang Rohingya kabur ke Bangladesh atau nekat naik kapal penyelundup ke berbagai negara Asia Tenggara.

Iklan

Kekerasan militer kembali meningkat pada Januari 2019, setelah muncul kelompok pemberontak Arkhan yang berusaha membela komunitas Rohingya. Para pemberontak membunuh 13 polisi awal tahun ini. Merespons serangan mematikan itu, Aung San Suu Kyi—pemimpin de facto Myanmar—memerintahkan militer "mengganyang" para pemberontak. Tapi eskalasi konflik, dalam catatan Amnesty International, tidak hanya melibatkan pasukan bersenjata. Tentara Myanmar ikut membantai perempuan, anak-anak, dan warga sipil lainnya.

"Operasi milier di Negara Bagian Rakhine adalah wujud nyata aksi teror militer tanpa akuntabilitas dan penuh impunitas. Tentara sengaja melakukan kekerasan terhadap warga sipil," kata Nicholas Bequelin, Direktur Wilayah untuk Asia Tenggara di Amnesty International, dalam keterangan tertulis.

Amnesty menuntut Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menggelar penyelidikan lebih lanjut, serta membawa kasus ini ke Pengadilan Kriminal Internasional. "Dewan Keamanan PBB juga harus menanggapi serius tragedi kemanusiaan di Myanmar," kata Bequelin.

Januari 2019, penyidik dari Dewan HAM PBB sudah menuntut panglima militer Myanmar dituntut karena sengaja melakukan "genosida" terhadap muslim Rohingya.

Laporan Amnesty didasarkan pada wawancara penyintas Rohingya, pantauan satelit, foto-foto, dan video dari lokasi kejadian yang sudah terverifikasi. Salah satu insiden terparah adalah saat tentara terekam kamera melakukan tujuh kali serangan ke berbagai desa Rohingya, menewaskan 14 warga sipil dan melukai 29 lainnya.

Iklan

Salah satu korban tewas adalah bocah lelaki tujuh tahun, yang terkena ledakan mortar. Bahan peledak itu ditembakkan oleh tentara Myanmar ke pinggiran Dewa Tha Mee Hla, kawasan barat Rakhine. Bocah itu mengalami luka bakar serius, tapi keluarga tak bisa membawanya ke rumah sakit akibat blokade militer. Bocah malang ini tewas sehari setelah kejadian.

Akibat serangan sistematis militer ke berbagai wilayah Rakhine, lebih dari 700 ribu muslim Rohingya terpaksa kabur dari Myanmar untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Korban tewas akibat gempuran tentara Myanmar mencapai ribuan orang, jika dihitung sejak Agustus 2017. Etnis Rohingya tak pernah diakui sebagai warga negara Myanmar, padahal mereka mendiami kawasan Rakhine (atau dulu disebut Arakan) sejak ratusan tahun lalu.

Myanmar berdalih mereka adalah imigran dari Bangladesh, karena perbedaan warna kulit, bahasa, serta agama dibanding etnis mayoritas Bamar yang beragama Buddha. Kekerasan terhadap minoritas mulai muncul 2012, akibat isu sektarian. Pembantaian orang Rohingya kemudian dijustifikasi pemeritah, setelah muncul gerakan pemberontak muslim yang dianggap merongrong persatuan Myanmar.

Sejauh ini, baru tujuh personel militer Myanmar yang pernah diadili karena melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk Rohingya. Rata-rata cuma menjalani tujuh bulan, dari seharusnya penjara 10 tahun, setelah terbukti membantai warga sipil. Mereka semua sudah bebas pada November 2018.

Adapun dua jurnalis kantor berita Reuters, yang pertama kali melaporkan pembantaian terhadap minoritas muslim Rohingya, sempat dipenjara. Keduanya baru saja bebas bulan ini setelah mendekam 16 bulan di penjara.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News