VICE Ngobrol Bersama Pelaku Pembakar Lahan yang Memicu Bencana Asap di Sumatra
Foto hanya ilustrasi. Foto ini diambil saat warga memantau kebakaran lahan sawit di Rokan Hilir, Riau, pada 2013 lalu oleh Beawiharta/Reuters
Environmental Extremes

Kami Ngobrol Bareng Pembakar Lahan, Memahami Alasannya Menyulut Bencana Asap di Sumatra

Tindakan lelaki Jambi ini memperparah bencana asap hebat melanda Sumatra. Ratusan sosok sejenis memicu krisis serupa di Kalimantan. Tapi pembakar berbendera korporasi yang sebenarnya paling sulit ditangkap.

Artikel ini merupakan bagian dari kolaborasi redaksi VICE lintas negara mengulas isu kerusakan lingkungan ekstrem, yang mengancam masa depan anak muda. Awak redaksi dari Indonesia, India, Filipina, hingga Australia menghadirkan laporan mengenai peristiwa paling penting yang butuh perhatian segera dari masyarakat dan politisi. Untuk membaca laporan lain kami tentang isu-isu tersebut, silakan klik Environmental Extremes.

Iklan

Parit itu membentengi semak belukar seluas mata memandang di Air Hitam Laut, desa dalam Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dua lelaki tiba dekat parit sore itu setelah menempuh perjalanan dua jam naik motor dari rumah. Mereka segera memantau situasi sekitar. Salah satunya adalah Erwin, lelaki 46 tahun yang sehari-hari menjadi buruh ladang upahan. Erwin diminta Safarudin menyiapkan lahan seluas empat hektar miliknya. Target mereka hari itu sederhana: membersihkan area parit yang dipenuhi rumput dan belukar lantaran kemarau sudah berlangsung lebih dari sebulan. Keduanya tak membawa sabit ataupun perangkat lain. Erwin hanya perlu menyalakan korek ke sejumput rumput kering, yang segera menjalar ke rumput lainnya. Teknik itu disebut merun. Dari merun lahirlah api, yang beranak asap, dan belakangan mencekik napas penduduk Sumatra serta Kalimantan.

Membakar lahan adalah cara memulai cocok tanam terbaik menurut Erwin dan Safarudin. "[Kami saat itu] mau nanam pinang," kata Erwin pada VICE. Dengan pembakaran tersebut, maka jalur buat manusia menanam pinang akan lebih mudah dibuat, dibanding harus menebas berhektar-hektar semak belukar. Selain itu, merun memudahkan penggarap ladang memindai mana lubang-lubang di tanah yang bisa membuat terperosok. "Niatnya untuk bikin jalan, tapi apinya malah mercik ke mana-mana," imbuh Erwin.

VICE menemui Erwin dan Safarudin di sel Kepolisian Sektor Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Niat sederhana mereka membersihkan parit berubah jadi bencana. Api tak hanya melalap rumput di sekitar parit, tapi juga tanaman lain bahkan di luar lahan empat hektar milik Safarudin. Api menggila di kawasan hutan dan ladang Air Hitam Laut pada 10 Agustus 2019. Keduanya dicokok polisi 15 hari kemudian.

Iklan

Ternyata Safarudin bukannya tidak paham terus melakukan merun berisiko menjebloskan siapapun ke penjara hingga 12 tahun. "Saya juga tahu kalau itu melanggar hukum," ujarnya. Tapi bagi petani bermodal cekak sepertinya, mengupah lebih banyak orang bukan pilihan. "Kalau upah orang untuk nebas [belukar], satu hektarnya Rp2 juta."

Alasan serupa dilontarkan banyak orang yang bekerja mengelola ladang, baik itu di Jambi, Riau, maupun kawasan kebun-kebun Kalimantan. Merun sangat terjangkau. Para pembakar lahan bekerja sepenuhnya dalam logika ekonomi yang dingin. Itulah sebabnya, mereka yang ditangkap polisi tak cuma petani lugu yang kesadarannya soal lingkungan minim.

Polres Muarojambi, pada 9 September lalu, menangkap seorang aparatur sipil negara yang membakar lahan seluas 2.500 meter persegi milik rekannya, sesama PNS. "Sengaja membakar dengan menumpukan sampah lalu dibakar. Rencananya untuk tanaman kopi," kata Kapolres Muarojambi, AKBP Mardiono.

Merun diklaim tak akan memicu kebakaran besar, jika pengakuan warga bisa dipercaya. Teknik ini intinya membakar lahan sepetak-sepetak. Lahannya paling luas satu hektar, api dijaga agar hanya menyala di titik tertentu. Anton, warga Desa Sogo di Kabupaten Muaro Jambi, menolak sentimen negatif terhadap merun.

Asal dilakukan dengan benar, merun tak mungkin merusak lahan terlampau luas—apalagi sampai membakar hutan perawan. Anton beralasan warga sudah tahu trik membakar lahan gambut secara efisien. "Ini tradisi dari nenek moyang," katanya pada VICE. Mustahil mengurus lahan berhektar-hektar, seperti di Sumatra dan Kalimantan, tanpa melibatkan merun. "Jika warga dilarang membakar, berilah mereka bantuan alat seperti eskavator misalnya."

Iklan

Itulah sebabnya jarang ada penyesalan dari pelaku. Termasuk pula dari Safarudin. Tertangkap sekadar apes buat lelaki 56 tahun itu. "Udah tua baru kena beginian," keluh Safarudin sembari mengurut-urut kepalanya sendiri.

Presiden Joko Widodo, yang mengunjungi Riau setelah protes warga viral di medsos, memerintahkan aparat bersikap tegas menangkap pembakar lahan. Bencana asap akibat ulah manusia tahun ini mendekati skala kebakaran hutan dan lahan 2015. Saat itu luas area terbakar mencapai 2,6 juta hektar are. Kerugian yang diderita Indonesia ditaksir hampir Rp221 triliun. RI-1 juga mengancam langsung mencopot jajaran polisi-TNI yang gagal mengamankan orang-orang macam Erwin dan Safarudin.

Ancaman Jokowi sekilas ampuh. Polisi segera mengumumkan 249 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan di Sumatra dan Kalimantan. Video heroik penangkapan pembakar lahan mulai beredar di medsos.

Masalahnya, bencana asap yang sedang mencekik sebagian wilayah Indonesia—dan meluas hingga Singapura, Malaysia, serta Thailand—tak bisa sekadar dikambinghitamkan pada orang per orang. Safarudin atau Erwin memang bersalah. Mereka mengakuinya. Tapi pembakar tanpa nama jauh lebih sulit ditangkap. Mereka adalah pembakar yang memakai bendera perusahaan. Aparat seringkali meringkus pemain kecil melupakan yang besar. Sejauh ini aparat baru mengumumkan enam perusahaan diduga bersalah membakar lahan, sementara 42 perusahaan lain disegel lahannya.

Iklan

Azra’i, selaku ketua Lembaga Adat Melayu Kota Jambi, menjamin orang per orang tak akan sanggup memicu kebakaran lahan skala luas. Sebab, bagi orang Melayu, ada larangan melakukan siur bakar. Artinya membuka lahan besar-besaran dengan membakar sembarangan, yang bila kepergok ancaman adatnya denda amat mahal. Petani tradisional terbiasa membuka lahan dalam beberapa tahapannya mulai dari melaras, mereda, melaras, hingga memerun.

Karenanya, Azra'i meyakini lahan yang dibakar masyarakat melayu Jambi tidak ada yang besar-besar. Satu hektare itu saja, katanya, sudah kepayahan. "Itu berlebih hasilnya oleh petani sendiri."

1568908900867-plantation

Lahan hutan yang terbakar seringkali dekat dengan perkebunan industri. Foto oleh Willy Kurniawan/Reuters

Berkaca pada beberapa kasus, pembakar tanpa nama merugikan orang yang tak bersalah. Safi’i salah satunya. Dia masih ingat betapa pada Oktober empat tahun lalu, badannya panas dingin. Rumah mereka dikepung asap. Istrinya sesekali menangis. Keluarganya ketakutan karena datang surat panggilan dari polisi.

Sehari-hari lelaki 62 tahun itu menjala ikan di kanal pinggir perusahaan sawit. Safi’i mengakui melihat asap membumbung di dalam wilayah perusahaan sawit tersebut. Masalahnya dia sama sekali tak membakar karena sedang berada di sungai. "Merokok juga tidak. Bawa mancis [korek api gas] juga tidak," katanya.

Safi’i bergegas ke sekretariat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang ada di Kota Jambi. Dia meminta pendampingan. Setelah itu dia baru berani datang ke kepolisian sektor Talang Duku di Kabupaten Muaro Jambi. Dia akhirnya dilepas setelah dicecar 27 pertanyaan oleh petugas. "Sampai dak biso tidur beduo beranak (tidak bisa tidur sekeluarga-red)," akunya.

Iklan

Ponidi bernasib lebih buruk dari Safi'i. Dia kini mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. Ponidi bersumpah tak membakar lahan di kawasan Sungai Jerat, yang dekat perkebunan sawit. Lahan yang dimaksud terbakar sehari sebelum dirinya dijemput dua polisi. Dia baru membersihkan ilalang di ladangnya sendiri dengan racun rumput. "Besoknya terbakar. Enggak tahu siapa yang bakar," kata Ponidi.

Tanah hitam itu terus mengeluarkan asap. Panasnya sampai ke dalam sepatu jika kita pijak. Siang itu, langit sampai berwarna oranye. Api menyembur dari dalam tanah. Padahal tanah tersebut sudah disiram sebelumnya oleh tim pemadam gabungan dari pemerintah dan perusahaan pemilik lahan. Setelah mengguyur air di lahan Desa Sipin Teluk Duren, tim tersebut keluar dari area karena kehabisan bensin untuk menyalakan mesin pompa.

Lahan yang dipenuhi belukar dan pohon-pohon kembali terbakar tak sampai 15 menit setelah tim meninggalkan area. Asap tebal memenuhi area yang terbakar. Itu pemandangan yang lazim terjadi, ketika api sudah terlanjur mendekam di lahan gambut. Pemandangan 'neraka' macam ini berulang kali menyapa Tanah Air.

1568908564263-pemadaman-api

Petugas mati-matian memadamkan kebakaran yang melanda wilayah Taman Nasional Sebangau dekat Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto oleh Willy Kurniawan/Reuters.

Mengapa kebakaran lahan selalu berulang di Indonesia, salah satu jawabannya adalah cuaca buruk el nino, yang ditengarai membuat lahan di enam provinsi negara ini lebih rawan terbakar. Namun aktivis lingkungan punya pandangan berbeda. Untuk kasus Indonesia, lemahnya penegakan hukum berpengaruh terhadap terus berulangnya bencana kebakaran hutan, berujung pada kabut asap yang mempengaruhi warga.

Iklan

"Memang kemarau panjang dan el nino ini keadaan susah, tapi pemerintah [harus] tegas juga. Karena pada saat ini korporasi sering membuat 'kebakaran' karena ingin membersihkan lahan dengan mudah agar dapat ditanami sawit sebagai usaha," ujar Kiki Taufik, selaku Manajer Kampanye Hutan Greenpeace untuk kawasan Asia Tenggara, kepada VICE.

Asumsi itu dibenarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Menurut KLHK, penyebab kebakaran tahun ini 90 persen adalah ulah manusia.

Pembakaran seringkali berujung pada deforestasi lebih parah. Karena lahan yang sudah terbakar mendadak ditanami benih tanaman industri. Data Forest Watch Indonesia menyebut hutan Sumatera tinggal tersisa 11,4 juta hektare. Menurut mereka tergerusnya hutan disebabkan alihfungsi lahan belantara menjadi tanaman industri, perkebunan, dan pertambangan.

Gafur, warga Kota Jambi, termasuk yang sudah lelah dengan berulangnya kebakaran hutan disusul kepungan asap. Empat tahun lalu, anaknya menderita gangguan pernapasan akibat asap. Dia mengakui, ada dimensi budaya dari tradisi membakar lahan. Gafur tak sepenuhnya menyalahkan petani tradisional. "Karena bukan rahasia juga kalau sebenarnya efek pembakaran lahan tersebut sangat kecil oleh masyarakat, tapi lebih besar di lahan masyarakat oleh pihak perusahaan,” katanya.

Tapi, kini dia hanya meminta ketegasan aparat daerah maupun pusat, agar praktik membakar sepenuhnya terlarang dilakukan siapapun. "Meski pun tradisi tapi berdampak buruk mengapa harus dilestarikan," kata Gafur. "Pelanggaran dari syarat ini harus diberikan sanksi maksimal. Bila perlu dan memungkinkan ada penyitaan atas lahan."

Iklan

Pemerintah pusat sudah kalah pada gugatan warga di Mahkamah Agung, karena dianggap lalai mengangani penanganan kebakaran 2015. Penggugat adalah sejumlah aktivis dan masyarakat Kalimantan. Pengadilan menyatakan Presiden Jokowi dan juga sejumlah pejabat publik bersalah atas pembiaran potensi kebakaran hutan.

Nyatanya, Presiden Jokowi dan jajaran pejabat terkait—termasuk di tingkat daerah—tak kunjung menerbitkan kebijakan konkret mengantisipasi kebakaran akibat kemarau panjang tahun ini. Presiden mengakui sistem pencegahan gagal dimobilisasi dengan baik. "Setiap tahun tidak perlu lagi rapat seperti ini. Otomatis menjelang musim kemarau, itu harus sudah siap. Sebetulnya itu saja. Tapi kita lalai, sehingga asapnya jadi membesar," kata Jokowi saat menggelar rapat kabinet terbatas di Riau.

Penegakan hukum tak menimpa perusahaan yang dinyatakan bersalah membiarkan lahan gambut di areanya terbakar. Sanksi yang dijatuhan sejauh ini hanya pencabutan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). KLHK juga belum mengubah sikap, ogah membuka nama-nama perusahaan pembakar hutan. Pemerintah juga berkukuh menolak pembukaan data pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk diakses publik.

Menurut catatan Greenpeace, sudah ada sembilan perusahaan yang dinyatakan bersalah di tingkat pengadilan negeri dan wajib membayar denda sejumlah Rp18,9 triliun. Sampai 2019, tidak ada satupun dari sembilan perusahaan perkebunan tadi yang mendapatkan sanksi tegas seperti penyitaan lahan ataupun pembekuan izin operasional.

Ilsa Dewita, ibu tiga anak di Jambi yang ditemui VICE sebelum asap menyelimuti Sumatra tahun ini, sempat berharap ketegasan aparat menghukum pembakar lahan bukan cuma retorika. "Harus ada pihak yang bertanggungjawab penuh," ujarnya. "Saya sangat berharap asap pekat beracun akibat pembakaran lahan beberapa tahun lalu adalah yang terakhir."

Harapan Ilsa, dan jutaan orang lainnya, masih harus dikubur tahun ini akibat kelalaian pemerintah.

*Elisabeth Glory Victory berkontribusi dalam liputan ini.