KPK

KPK Resmi Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk di antara yang dinonaktifkan. Ia dan rekan-rekannya berencana melawan keputusan kontroversial tersebut.
KPK Resmi Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Termasuk Novel Baswedan
SILUET GEDUNG KPK DARI KACA BANGUNAN DI KUNINGAN, JAKARTA PUSAT. FOTO OLEH BAY ISMOYO/AFP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK No. 652/2021 tertanggal 7 Mei 2021 penentu nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos uji wawasan kebangsaan.

Putusannya suram: semua yang tidak lolos akan “dinonaktifkan”. Walau tidak ada kata pemecatan, mengacu pada UU 19/2019 tentang KPK, Pasal 1 ayat 6 mendefinisikan pegawai KPK sebagai ASN. Pasal ini mengundang spekulasi bahwa 75 pegawai yang sekarang nonaktif tersebut akan dipecat.

Iklan

SK tersebut mengandung empat poin, namun yang penting dua hal saja. Pertama, yang tidak lulus tes dianggap tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa beralih fungsi jadi ASN. Kedua, dan ini yang bikin murka, para pegawai yang tak lolos tersebut harus menyerahkan tugas dan pekerjaannya kepada atasan langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut. Artinya, dalam kurun waktu yang belum ditentukan, penyidik korupsi kelas kakap macam Novel Baswedan tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaannya.

Isi SK sama persis dengan surat penonaktifan pegawai KPK yang telah beredar sejak Minggu (9/5) kemarin di kalangan wartawan, hanya tanpa tanggal dan cap kedinasan. Saat itu Juru Bicara KPK Ali Fikri tidak tegas membantah pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan KPK akan melakukan pengecekan.

“Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut. Saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali dilansir dari Jawa Pos. “Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK.”

Saat ditemui para wartawan, Selasa (11/5), Novel menyebut dirinya dan 74 pegawai KPK lain bakal melawan keputusan tersebut. “Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga. SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” kata Novel, disadur dari Detik. “Ini bahaya, maka sikap kami jelas, kami akan melawan!”

Tes Wawasan Kebangsaan para pegawai KPK jadi perbincangan publik sejak awal bulan. Ujian yang harus dilalui untuk beralih fungsi menjadi ASN tersebut dilaporkan berisi pernyataan dan pertanyaan problematis. Satu dari sekian contoh absurd: pegawai diminta menjelaskan posisinya pada pernyataan “penista agama harus dihukum mati” atau “hak kaum homosex harus tetap dipenuhi”.

Koalisi Gerak Perempuan dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mencatat isi tes seksis, bias agama, rasis, dan diskriminatif.  Hasil himpunannya, salah satu pegawai KPK yang belum menikah dihadapkan pertanyaan, “Masih ada hasrat [seksual] apa enggak?” atau pertanyaan superaneh, “Kalau pacaran, ngapain aja?”

“Pertanyaan seperti ini adalah pertanyaan yang bernuansa seksi karena didasari oleh anggapan yang menempatkan perempuan sebatas pada fungsi dan peran organ reproduksinya dan sangat menghakimi privasi dari pegawai KPK tersebut. Ini juga tidak ada kaitannya dengan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang pegawai KPK dan tidak layak ditanyakan dalam sesi wawancara,” tulis rilisan resmi koalisi yang diterima VICE.