Hasil Referendum Turki Memberi Kekuasaan Nyaris Tanpa Batas Pada Presiden Erdoğan

FYI.

This story is over 5 years old.

Referendum Turki

Hasil Referendum Turki Memberi Kekuasaan Nyaris Tanpa Batas Pada Presiden Erdoğan

Kalangan oposisi mendesak hasil referendum dibatalkan atas tuduhan adanya kecurangan massif.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News.

Hasil referendum Turki yang diumumkan Minggu (16/4) malam waktu setempat menunjukkan kemenangan kubu Presiden Recep Tayyip Erdoğan. Rakyat Turki memberi kewenangan nyaris tanpa batas pada presiden atas embel-embel "reformasi sistem pemerintahan." Hasil itu dituding kalangan oposisi penuh kecurangan. Partai yang berseberangan dengan pemerintah menyatakan jumlah suara kedua pihak sangat tipis. Ada tiga juta surat suara yang sampai sekarang belum diverifikasi oleh panitia referendum.

Iklan

Saat berpidato di Kota Istambul, Presiden Erdoğan mengaku sangat berbahagia atas hasil referendum. Di hadapan para pendukungnya, dia sama sekali tidak menyinggung protes yang disuarakan kalangan oposisi. Kemenangan kubunya dalam referendum itu, menurut Erdoğan, "merupakan reformasi pemerintahan paling penting sepanjang sejarah Turki."

Musuh-musuh politik Erdoğan mengakui hasil referendum itu bersejarah, tapi dari sudut pandang negatif. Bagi oposisi, kemenangan sang presiden dari Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang berideologi Islamis merupakan satu langkah menuju kediktatoran modern di Turki.

Secara obyektif, semua lembaga jajak pendapat dan pemantau mengakui hasil referendum sangat ketat. Kantor berita Turki, Anadolu, menyatakan partisipasi warga yang memilik hak suara sangat tinggi. Tingkat keikutsertaan mencapai 80 persen dari total Daftar Pemilih Tetap. Hitungan sementara ini menyatakan 51,3 persen suara mendukung pemberian hak tambahan bagi presiden Turki, sementara 48,7 persen menolak opsi tersebut. Mayoritas warga tiga kota terbesar Turki, yakni Ibu Kota Ankara, Izmir, dan Istambul, semuanya menolak reformasi sistem politik seperti yang diusulkan pemerintah.

Partai Rakyat Republik (CHP) selaku oposisi, menuntut Komisi Pemilihan Umum Turki menghitung ulang 60 persen surat suara yang masuk. Mereka berkukuh menuding hasil referendum tidak sah, seperti dilaporkan BBC. Organisasi Keamanan dan Kerjasama Uni Eropa (OSCE) selaku pemantau independen menyatakan proses pelaksanaan referendum patut dipertanyakan. "Kedua pihak tidak mendapat kesempatan yang adil saat melaksanakan kampanye."

Iklan

Erdoğan sejak 2003 selalu berkuasa penuh di Turki. Pada tahun itu, dia pertama kali menjabat sebagai perdana menteri karena partainya—AKP—memenangkan pemilu. Pada 2011, Erdoğan beralih menjadi presiden. Posisi presiden dulunya hanya bersifat seremonial, mengingat PM yang menjalankan roda birokrasi sehari-hari. Erdoğan lah yang membuat jabatan presiden jadi semakin banyak berpengaruh dalam proses pemerintahan. Sepak terjang politikus 63 tahun itu, oleh kalangan oposisi, membuat Turki seakan menjalankan demokrasi terpimpin yang tipis sekali batasnya dari otoritarianisme. Kekuasaan dan pengaruh Erdoğan semakin menjadi-jadi setelah upaya kudeta sekelompok militer berhasil digagalkan Juli tahun lalu.

Sejak kudeta tersebut, Turki sampai sekarang masih dalam status darurat sipil. Peristiwa tahun lalu itumenurut data Kantor Berita Reuters menewaskan 300 orang, lebih dari 1.000 orang warga sipil serta prajurit luka-luka. Merasa kekuasaannya terancam, Presiden Erdoğan menerapkan aksi politik balasan, membersihkan birokrasi dan militer dari orang-orang yang dianggap tak loyal padanya. Lebih dari 47 ribu orang ditahan tanpa peradilan, sementara 120 ribu orang lainnya dipecat atau diberhentikan sementara dari pekerjaannya. OSCE menyatakan situasi darurat sipil dan dominannya orang-orang AKP dalam pemerintahan serta media massa membuat proses menjelang referendum tidak adil. "Terjadi dominasi pemberitaan yang mempengaruhi pandangan para pemilih tentang opsi-opsi yang tersedia pada referendum ini."

Iklan

Hasil referendum ini mengundang kekhawatiran dari Uni Eropa. Kanselir Jerman, Angela Merkel, menyatakan hasil referendum sangat ketat. Dia mengingatkan Erdoğan agar tetap menjaga persatuan bangsa Turki.

Kemarin, sebanyak 47 anggota Dewan Uni Eropa mengkritik hasil jajak pendapat di Turki. "Hasil yang muncul dari referendum tersebut tidak memenuhi standar-standar Uni Eropa. Tidak tersedia dasar-dasar yang kuat untuk menyebutnya sebagai proses pemilihan demokratis," kata Cezar Florin Preda, salah satu anggota Dewan Uni Eropa.

Pengamat pemilu, melalui sudut pandang berbeda, menilai referendum di Turki sangat absurd. Terdapat 18 amandemen konstitusi yang bisa mempengaruhi 72 pasal dalam undang-undang dasar negara tersebut. Namun pemilih hanya diberi pilihan 'ya' atau 'tidak' dalam referendum akhir pekan lalu.

Berikut dampak dari referendum Turki terhadap sistem pemerintahan di masa mendatang:

  • Presiden berhak kapan saja menyatakan negara dalam keadaan darurat sipil.
  • Jabatan perdana menteri dihapuskan dari konstitusi Turki, semua hak memerintah dialihkan kepada presiden.
  • Presiden sekarang mempunyai wewenang mengangkat dan memberhentikan hakim di seluruh tingkat pengadilan. Presiden juga berhak menerbitkan dekrit yang sifatnya bisa melampaui undang-undang. Kubu Erdoğan mengusulkan perubahan pasal ini, karena merasa para hakim di Turki kebanyakan berpihak pada lawan politiknya Fethullah Gulen. Ulama karismatik yang kini mengasihkan diri di Pennsylvania, Amerika Serikat itu dianggap sebagai aktor utama kudeta Juli 2016.
  • Presiden Turki kini memiliki wewenang untuk memberi sanksi disiplin kepada lebih dari 3,5 juta PNS di negara tersebut, seperti dilansir surat kabr New York Times.
  • Masa jabatan presiden dibatasi hanya dalam lima tahun, maksimal dua kali. Namun ada satu amademen pasal yang memberi celah bagi Erdoğan berkuasa lebih lama. Bunyinya seperti ini: jika parlemen memangkas masa jabatan kedua presiden atas alasan hendak menggelar pemilu sela, maka presiden petahana (tentu saja artinya Erdoğan) berhak menjabat untuk kali ketiga sebelum kemudian lengser.