Persaingan Usaha

Pemerintah AS Gugat Google Atas Dugaan Monopoli Bisnis Internet

Gugatan dari Kementerian Hukum ini merupakan salah satu penyelidikan monopoli terbesar yang pernah digelar di Amerika. Beberapa perusahaan lain turut diselidiki oleh aparat hukum.
Pemerintah AS Gugat Google Atas Dugaan Monopoli Bisnis Internet
Foto oleh  Drew Angerer / Staff 

Pada Selasa (20/10) malam, Kementerian Hukum Amerika Serikat, bersama dengan 11 kantor kejaksaan negara bagian, mengajukan gugatan praktik monopoli terhadap Google. Raksasa internet itu dituding melakukan praktik pemasangan iklan di mesin pencari mereka dengan tendensi mematikan produk pesaing.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Federal Washington D.C, menjadi salah satu penyelidikan monopoli terbesar pernah digelar di Amerika. Sebelumnya, gugatan sejenis pernah dialami Microsoft pada dekade 90’an.

Iklan

Google, anak perusahaan Alphabet, menurut Kementerian Hukum AS memanfaatkan algoritma mesin pencari untuk selalu menguntungkan produk dari grup sendiri ketimbang para pesaing di segmen sejenis. Persaingan usaha tak sehat ini diklaim berlangsung di desktop maupun ponsel Android.

Satu contoh yang bisa dikutip dari berkas gugatan itu, misalnya, pengguna android tidak bisa menghapus mesin pencari Google dari ponsel mereka. Contoh lain adalah jika ada klien ingin memasang iklan di YouTube, sistem yang tersedia sekarang secara halus memaksa mereka memakai anak perusahaan Google.

Saat ini di Amerika saja, Google menguasai 80 persen pasar iklan digital, nilainya mencapai US$54,7 miliar. Valuasi Google mencapai US$1 triliun. Dampaknya, kompetitor di dunia digital tidak akan punya kesempatan mengembangkan produk yang bisa mengimbangi Google, atau malah terpaksa mengadopsi fitur buatan Google di produk mereka sendiri.

Menurut Kementerian Hukum, praktik macam ini harus dihentikan, karena monopoli akan membuat pasar tidak berfungsi normal serta konsumen membayar harga yang kurang kompetitif. Para pengiklan pun nyaris selalu terpaksa bergantung pada Google bila ingin memasang pariwara di Internet.

“Google sudah jelas merupakan pelaku monopoli yang harus disorot dan tidak bisa lepas dari akuntabilitas hukum persaingan usaha di Amerika Serikat,” kata jubir Kementerian Hukum dalam jumpa pers.

Iklan

Wakil Menteri Hukum AS Jeffrey Adam Rosen dalam kesempatan terpisah, menilai bukan cuma Google yang akan diselidiki terkait praktik monopoli. Beberapa media sosial dan situs marketplace juga “akan kami pantau praktik kompetisinya.” Tiga bulan lalu, petinggi Google sudah dipanggil kongres AS atas dugaan praktik monopoli.

Gugatan macam ini juga bukan barang baru bagi Google. Di Uni Eropa, Google sudah mengalami beberapa kali kekalahan di pengadilan, dan dipaksa untuk mengubah praktik bisnisnya agar tidak mematikan pesaing.

Google kerap berdalih bahwa mereka bersaing dengan pemain industri advertising global. Pengacara Google juga menyitir kalau banyak bisnis iklan masih tumbuh tanpa mengandalkan Internet. Namun argumen itu mudah dibantah, mengingat ekosistem periklanan digital mereka kuasai nyaris sepenuhnya.

Pembelaan lain Google adalah produk bisnisnya gratis, sehingga konsumen tidak perlu membayar untuk memakai layanan mereka. Ekonom sudah menunjukkan layanan gratis justru piranti paling ampuh bagi suatu entitas ekonomi untuk memonopoli pasar.

Tapi efektivitas pengadilan macam ini untuk mengubah praktik monopoli Google masih diragukan. Uni Eropa sudah menjatuhkan sanksi miliaran dollar pada raksasa Silicon Valley tersebut, namun nyatanya pola bisnis mereka masih bertahan.

Adapun gugatan di AS ini akan berlangsung bertahun-tahun. Penyelidikan awal, menurut Kementerian Hukum, sudah dimulai sejak 2019. Ratusan perusahaan pesaing maupun mitra Google akan diperiksa untuk memastikan benarkah terjadi monopoli dalam dunia digital.