The VICE Guide to Right Now

DPR Ingin RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Lagi Masuk Kategori Wajib Dibahas

RUU PKS hendak dicabut dari prolegnas 2020, karena "pembahasannya sulit". DPR dituding tutup mata atas urgensi pembahasan RUU PKS, meski korban kekerasan seksual terus muncul dan butuh payung hukum.
DPR cabut RUU PKS dari prolegnas 2020
Anggota DPR RI masa bakti 2019-2024 dalam momen sidang pelantikan presiden di Senayan. Foto oleh Romeo Gacad/AFP

Komisi VIII DPR RI diminta Badan Legislasi (Baleg), pada Selasa (30/6), untuk mengumumkan perampingan pembahasan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang kemudian mengusulkan untuk mengeluarkan RUU PKS dari daftar wajib bahas. Alasannya materi dalam beleid tersebut terlalu rumit.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena pembahasannya agak sulit. Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan,” ujar Marwan dilansir Kompas, di rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6).

Iklan

Perampingan pembahasan daftar Prolegnas Prioritas disampaikan oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dimaksudkan untuk meringankan beban DPR menyelesaikan RUU hingga Oktober 2020 karena terkendala covid. Sikap ini kontradiktif, mengingat April lalu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan angka kasus kekerasan kepada perempuan dan anak, serta KDRT, tercatat meningkat.

"Bahwa kita menghadapi Covid-19, maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi, mungkin saya menyarankan teman-teman periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas, kemudian di Oktober akan kita masukkan kembali di prolegnas. Supaya kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," ujar Supratman dilansir Detik.

Penjelasan Supratman belum menjelaskan mengapa DPR bisa lebih ringan tugasnya, sekaligus memberi justifikasi RUU PKS layak dikeluarkan dari prolegnas.

Ada 50 jatah RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, beberapa di antaranya adalah RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara. Usulan mengenai pencabutan RUU PKS akan dibahas bersama pemerintah pada Kamis (2/7) mendatang. Daftar lengkap 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 bisa dilihat di tautan ini.

Kabar ini menjadi berita buruk bagi setiap satu dari tiga perempuan yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual dalam hidupnya. Bukti kekerasan di institusi pendidikan yang sering terjadi, terbukti dari pengakuan dari 174 penyintas kekerasan seksual dari 79 kampus di 29 kota Indonesia lewat proyek #NamaBaikKampus, malah dipandang sebelah mata.

Iklan

Tanpa payung hukum yang jelas dan memihak korban, penyintas kekerasan seksual akan semakin tidak berani melaporkan kejadian yang menimpanya. Sementara data Komnas Perempuan yang mencatat ada 4.475 kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak pada 2014. Angka ini meningkat 6.499 pada 2015, serta tercatat 5.785 kasus setahun setelahnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili tahun lalu sempat mengatakan RUU PKS ditunda pembahasannya ke 2020 karena pembahasan mengenai RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Menurutnya, kedua RUU harus dibahas bersamaan.

"Kita menyepakati untuk perspektif korban terkait dengan payung hukum bagi tindak pidana kekerasan seksual pada prinsipnya kami sepakati. Namun, kita harus menyesuaikan dengan semangat dari atau hal yang diatur dalam terutama UU induknya yaitu RUU KUHP. Namun, kita tahu bahwa RKUHP sampai saat ini kan sesungguhnya belum disahkan sebagai payung atau induk dari tindak pidana seperti kekerasan seksual," ujar Ace.

Rupanya benar dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, ada pembahasan RUU RKUHP. Namun tidak ada RUU PKS.