Vaksin Bodong

Perawat Antivaksin Ditangkap Polisi Jerman, Diduga Suntik 8.600 Orang Pakai Air Garam

Dia pernah mengunggah video di medsos, mengaku skeptis terhadap vaksin Covid-19. Ini versi lebih jahat dari kasus relawan yang suntik vaksin kosong kepada ratusan warga Pluit, Jakarta Utara.
Simon Childs
London, GB
Perawat Antivaksin Ditangkap Polisi Jerman, Diduga Suntik 8.600 Orang Pakai Air Garam
Seorang perawat di RS Jerman menyiapkan suntikan vaksin Covid-19. Foto oleh THOMAS LOHNES / AFP

Kepolisian di Jerman sedang menyelidiki kasus penyuntikkan vaksin abal-abal terhadap ribuan orang di Distrik Friesland, Negara Bagian Lower Saxony, sepanjang Juli 2021. Dari temuan awal, diperkirakan 8.600 penduduk tidak mendapat vaksin Covid-19 sebagaimana mestinya, dan hanya disuntik cairan saline solution (air garam).

Tersangka utama vaksinasi bodong ini adalah seorang perawat perempuan, yang di medsosnya terkesan antivaksin, seperti dilansir kantor berita radio NDR, pada Rabu (11/8). Kepolisian Jerman belum bersedia mengungkap namanya, karena investigasi masih berlangsung. Sang perawat di medsos pribadinya, dari penelusuran penyidik kepolisian setempat, sempat mengunggah sekian pandangan skeptis mengenai vaksin Covid-19.

Iklan

Tersangka sempat dijemput satuan kriminal khusus, namun belum jelas apakah ditahan atau tidak ketika artikel ini dilansir. Air garam tidak berbahaya bagi tubuh. Masalahnya, target vaksinasi di Friesland mayoritas adalah lansia, yang amat rentan bila terkena Covid-19 tanpa perlindungan vaksin.

Peter Beer, penyidik Kepolisian Friesland, hanya menyebut bahwa “sudah ditemukan cukup bukti untuk menyebut [penyuntikan cairan air garam] tindakan sengaja.” Adapun Kepala Distrik Friesland, Sven Ambrosy, mengaku sangat prihatin terkejut dengan temuan aparat.

Kasus di Jerman ini, bila terbukti disengaja, skalanya jauh lebih massif dan lebih jahat dibanding penyuntikan “vaksin kosong” yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Pada 10 Agustus lalu, perawat berinisial EO ditangkap Polda Metro Jaya, karena terbukti tidak menyuntikkan vaksin Covid-19 secara layak kepada 599 orang yang datang ke klinik tempatnya bekerja di Pluit.

EO mengaku kelelahan, sehingga akhirnya serampangan menyuntik tanpa mengisi cairan vaksin dari ampul. Oleh penyidik Polda Metro Jaya, sang perawat lalai itu dijerat Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Saya mohon maaf, terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anak yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap EO di tengah gelar perkara Polda Metro. “Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini.”