Kebebasan Berekspresi

PNS Nyinyir di Medsos Diancam Sanksi, BKN Imbau Atasan-Bawahan Saling Mengawasi

Pengaruh pasal karet UU ITE sukses bikin pemerintah parno sendiri, sampai-sampai ASN dibikinin sistem anti-nyinyir di medsos.
PNS Nyinyir di Medsos Diancam Sanksi, BKN Imbau Atasan-Bawahan Saling Mengawasi
Kolase oleh VICE. Foto ilustrasi PNS DKI Jakarta [kanan] oleh Bay Ismoyo/AFP; Foto PNS perempuan via Shutterstock.

Aparatur sipil negara (ASN) kini harus berpikir dua kali kalau mau nyinyir soal kerjaan atau apa pun di media sosial. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan bahwa kegiatan nyinyir ASN via internet akan dikenai hukuman gradual dari sanksi ringan sampai pemecatan. Dalam pelaksanaannya, ASN berpangkat tinggi juga sudah diimbau agar memantau media sosial bawahannya untuk mencegah terjadinya kasus ujaran kebencian.

Iklan

“Di era medsos ini, diimbau atasannya itu harus follow media sosial bawahan atau teman sejawat supaya dari awal bisa diingatkan. Misal, ‘Hei, bro, hei, sis, kenapa ngurusin itu sih, kerjaanmu diberesin aja dulu’. Jangan dikit-dikit polisi, dikit-dikit UU ITE, capek lah kayak gitu. Pak Kepala itu pengin me- remind semua, (kasus ujaran kebencian) ini bisa dicegah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, yang semula sempat saya kira kader PSI, kepada Detik.

BKN terlihat sangat serius menertibkan kelakuan ASN di medsos lewat surat edaran BKN yang terbit Mei tahun lalu. Selain nyinyir hasil ngetik sendiri, ASN juga bisa dikenai penindakan apabila melakukan re-share, broadcast, retwit, regram, like, love, komentar, dan aktivitas apa saja yang berpotensi menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, SARA, provokasi, penghasutan, dst.

Jadi kini, apabila seorang ASN bikin akun alter spesialis nyinyir di medsos terus ketahuan instansinya, Ridwan menyebutkan ada tiga jenis hukuman menantinya: hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis, hukuman sedang berupa penundaan naik pangkat dan gaji, dan hukuman berat berupa pemecatan.

Jajaran BKN terpaksa kembali membahas peraturan anti-nyinyir ASN produk setahun lalu akibat kejadian diperiksanya seorang ASN asal Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga melakukan ujaran kebencian di Facebook kepada Menko Polhukam Wiranto. Sabtu lalu (12/10), ASN berinisial MJ yang menjabat Kepala Seksi Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar kedapatan menuliskan “ Ditikam memang tidak pantas, tapi cocoknya digantung” pada kolom komentar unggahan temannya yang tengah bersimpati terhadap kejadian penusukan Wiranto.

Iklan

“Ternyata setelah ditelusuri MJ ini ASN. Makanya kemarin saya langsung perintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Sekarang kami sedang koordinasi dengan ahli. Bantuan keterangan ahli menentukan apakah mengarah ke seseorang atau pencemaran nama baik. Kalau sudah dapat hasilnya kita akan gelar perkara,” ujar Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan kepada Suara. Saat menuliskan nyinyiran tersebut, saya curiga MJ sepertinya tidak sadar bahwa ia hanyalah seorang ASN, bukan anak Amien Rais.

Peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto membuat sejumlah orang tersangkut kasus hukum. Selain Hanum Rais dan ASN di Riau ini, tiga anggota TNI di Bandung, Wonosobo, dan Kendari terkena hukuman tahanan 14 hari karena istri-istri mereka berkomentar di media sosial dengan nada tak simpatik. Yang paling fenomenal adalah Dandim Kendari yang sampai dicopot dari jabatannya.

Insiden di Kampar memicu Presiden Jokowi berpesan agar menjauhi kebiasaan nyinyir. Kemarin, Jokowi memanfaatkan momen peresmian “tol langit”, alias sistem satelit yang bercita-cita memenuhi kebutuhan internet seluruh rakyat Indonesia, untuk mengingatkan agar teknologi tersebut tidak dipakai buat memproduksi ujaran kebencian.

“Ujaran kebencian, enggak boleh dipakai untuk ini, ini bukan untuk hal itu, fitnah enggak, untuk hoaks enggak, untuk fake news enggak. ini yang harus dicegah. Saling menjelekkan, saling mencela di media sosial harus dihentikan. Termasuk mencegah kejahatan siber dan kejahatan lainnya agar tidak semakin berkembang di negara kita,” ujar Jokowi, dilansir CNBC Indonesia.