Penembakan di Christchurch

Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Jadi Terdakwa Terorisme Pertama Selandia Baru

Pelaku hampir pasti dipenjara seumur hidup.
Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Jadi Terdakwa Terorisme Pertama Selandia Baru
Polisi berjaga di masjid Christchurch, Selandia Baru. Foto oleh Mark Baker/AP

Jaksa Selandia Baru telah menetapkan dakwaan terorisme untuk pertama kalinya terhadap Brenton Tarrant yang menewaskan 51 jiwa di dua masjid Christchurch awal tahun ini.

Sang pelaku, laki-laki Australia berusia 28 yang dipersenjatai senapan semi otomatis, menembaki jemaah salat Jumat di Christchurch pada 15 Maret. Dia juga menyiarkan serangan mematikannya di Facebook Live.

Tarrant didakwa berdasarkan undang-undang terorisme Selandia Baru, yang diberlakukan pada 2002 merepons serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat. Selain itu, dia juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 tuduhan percobaan pembunuhan.

Iklan

Sebelum penembakan, tersangka teroris mengunggah manifesto panjang ke internet. Dokumen tersebut menunjukkan betapa dia menjunjung tinggi gagasan dan simbol sayap kanan. Pakar kontraterorisme menyimpulkan aksi penembakan dan manifestonya membuktikan ekstremisme sayap-kanan adalah ancaman global yang semakin berkembang.

“Dakwaan terorisme dibuat untuk mengakui kerugiannya bagi masyarakat,” kata pengacara dan komentator hukum Graeme Edgeler kepada Reuters.

Tuntutannya disahkan tepat saat para pakar hukum di Amerika Serikat memperdebatkan seberapa efektif undang-undang kontraterorisme — yang disusun berdasarkan ancaman dari jaringan teroris internasional seperti al-Qaeda dan ISIS — dalam mengatasi ekstremisme sayap kanan.

Belum lama ini, seorang letnan Coast Guard AS yang menyimpan senapan dan berencana memulai “perang ras,” menurut isi emailnya yang diperoleh jaksa, hampir dibebaskan dari penjara karena pemerintah tidak dapat mendakwanya dengan undang-undang terorisme domestik.

Tersangka penembakan Christchurch dijadwalkan menghadiri pengadilan pada 14 Juni mendatang.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News