Sorak Gembira dan Rasa Takut Berbaur, Saat Pasangan Gay Dicambuk di Aceh

FYI.

This story is over 5 years old.

Diskriminasi LGBTQ

Sorak Gembira dan Rasa Takut Berbaur, Saat Pasangan Gay Dicambuk di Aceh

Satu-satunya provinsi menerapkan syariat Islam di Indonesia mencambuk dua lelaki homoseksual buat pertama kalinya. VICE melaporkan jalannya eksekusi yang disaksikan ribuan orang itu.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News.

BANDA ACEH — Kerumuman orang yang berada dekat panggung melayangkan ejekan kepada dua sosok pria berbaju putih di hadapan mereka. Tak sedikit yang mengeluarkan ponsel pintarnya, hendak merekam foto dan video. Dua pria berbaju putih itu menjalani hukuman cambuk 83 kali sesuai aturan syariat Islam, Selasa pekan ini, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Iklan

"Makan pisang!" teriak salah satu orang. Frase yang sebetulnya biasa kita dengar dan artinya cenderung netral, siang itu mengandung konotasi yang gelap dan dingin, karena ditujukan pada dua terpidana. Mereka masih berusia 20-an, tertangkap basah dalam kondisi bugil di kamar kos saat digerebek warga Banda Aceh Maret lalu. "Cambuk pantatnya biar engga diulangi lagi!" kata orang yang lain, kali ini dalam Bahasa Aceh. "Cambuk lebih keras lagi."

Pemandangan mengerikan malah menarik perhatian lebih dari 2.000 orang yang menyesaki Halaman Masjid Syuhada, Banda Aceh. Mayoritas orang rela datang berpanas-panas ingin menjadi saksi hukuman terhadap penyuka sesama jenis, yang menurut mereka perlu dilakukan guna menegakkan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam.

"Saya sih setuju dengan hukuman seperti ini. Soalnya dengan hukuman seperti ini menurut saya bisa memberikan efek jera kepada masyarakat nantinya," kata Puteri Mentari Bengi, seorang mahasiswi yang datang menyaksikan eksekusi cambuk kepada VICE News. "Menurut saya yang mereka lakukan itu, berzinah dan liwat yang gay, salah dalam hukum Islam."

Sebelum mengeksekusi pasangan gay sore itu, Polisi Syariah Aceh lebih dahulu menghukum empat pasangan heteroseksual. Para pesakitan yang lain menghadapi hukuman lebih ringan karena melanggar larangan khalwat—perilaku tak terpuji ajaran Islam ketika dua orang berbeda kelamin berdua-duaan tanpa ada orang ketiga. Para pria yang berada di dekat panggung eksekusi lantas bersiul pada perempuan yang dicambuk rotan oleh algojo berpenutup muka. Benturan rotan di tubuh perempuan itu menghasilkan bunyi keras. "Brak, Brak", bunyinya senyaring siulan penonton yang makin keras saja terdengar. Namun sorakan itu baru awal.

Iklan

Teriakan gembira massa menggemuruh ketika pria pertama yang dijatuhi hukuman karena melakukan hubungan seks sesama jenis, naik ke panggung. Pemerintah Daerah Aceh mulai mengharamkan sodomi pada 2014, menambah tekanan hukum Syariah terhadap komunitas LGBTQ di Negeri Serambi Makkah. Mereka yang dinyatakan bersalah karena melakukan sodomi terancam menghadapi 100 cambukan rotan, 100 bulan penjara, atau membayar denda sebesar 1 kilogram emas—setara Rp575 juta jika dihitung berdasarkan harga emas di pasaran saat ini.

Pria homoseksual yang dihukum pertama kali itu itu berdiri tegar, terlihat menggumamkan beberapa kata dalam tarikan nafasnya, sementara tiga algojo bergantian mencambuknya memakai tongkat rotan. Setiap cambukan disambut sorakan penonton. Mereka berteriak Uhh yang makin lama makin nyaring, tiap kali algojo mendaratkan rotan di tubuh si pria homoseksual. Dia sempat meminta istirahat ketika setengah hukuman dijalani. Dia meneguk air, sebelum kembali menerima cambukan.

Lelaki kedua menampakkan wajah tegar di awal pencambukan. Tapi, ketika cambukan telah melebihi hitungan ke-18, wajahnya perlahan mengernyit kesakitan. Lelaki itu menggenggam erat bagian depan jubahnya, wajahnya memerah, sementara sang algojo terus menjalankan tugasnya. Wilayatul Hisbah, sebutan bagi Polisi Syariah di Aceh, menghentikan hukuman tepat setelah 83 cambukan. Penonton semakin riuh ketika si pesakitan terisak di dada seorang polisi selagi dituntun menuruni panggung.

Iklan

"Secara manusiawi, pribadi, sebenernya saya sedih ya. Sedih untuk yang merasakan [dicambuk]," kata Indrayati Sri Maulina, mahasiswi yang datang menonton prosesi pencambukan. "Tapi secara logikanya kita kalau sudah berbuat, berarti tanggung jawab risikonya. Itu kan zinah. Apalagi sesama laki-laki. Tapi secara manusiawinya itu pasti sedih."

Peraturan Syariah Islam di Aceh berlaku setelah provinsi di ujung utara pulau Sumatra itu menerima status otonomi khusus dari pemerintah Indonesia, bagian dari kesepakatan gencatan senjata antara Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, kelompok separatis yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Indonesia selama beberapa dekade. Awalnya, hukum syariah Islam cuma berlaku bagi pemeluknya. Namun pada 2014, jangkauan hukum syariah diperluas, mencakup pula warga nonmuslim. Di samping itu, hukum baru yang mengatur tentang liwath (sodomi), musahaqah (lesbian), dan zina dicanangkan, atas alasan menggenapi peraturan syariah Islam di Aceh.

April tahun lalu, Polisi Syariah untuk pertama kali mencambuk penduduk beragama kristen—perempuan berusia 60 tahun yang tertangkap tangan menjual alkohol. Wilayatul Hisbah juga menerapkan larangan pemakaian celana jins skinny dan aturan yang mengharuskan perempuan duduk menyamping saat membonceng sepeda motor.

Syariah Islam penting di Aceh itu memang tuntutan masyarakat, keinginan masyarakat," kata Marzuki, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Polisi Syariat Provinsi Aceh saat dihubungi VICE News. "Dari 2005, pertama kali ada eksekusi syariat di Aceh, salah satu tujuannya adalah tadabbur. Pembelajaran bagi semua orang. Makanya azasnya eksekusi di depan umum. Filosofinya biar masyarakat melihat dan yang melihat itu tidak mengulangi seperti apa yang orang yang sudah dihukum."

Iklan

Hukuman cambuk itu tentu saja memberi dampak teror psikologis kepada komunitas LGBTQ di Aceh. Jumlah mereka tidak besar, selama ini mereka sengaja tak menampilkan eksistensi di khalayak umum. Hukuman cambuk ini membuat mereka terpikir untuk pergi dari Aceh, atau semakin mengisolasi diri.

"Hukum menjadi sangat tidak adil di Aceh," kata seorang homoseksual di Banda Aceh yang ditemui oleh VICE News. Dia minta namanya dirahasiakan karena khawatir pada keselamatannya. "Tentu saja kita merasa takut, khawatir, karena setiap gerak-gerik kita bahkan sampai ke ranah pribadi pun diawasi. Kita kehilangan hak privasi kita."

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pasangan gay di Banda Aceh menjadi tajuk berbagai surat kabar nasional. Di saat yang sama, penggerebekan atas kegiatan kaum LGBT Tanah Air terus dilakukan. Homoseksualitas sebenarnya tidak ilegal di luar Aceh. Namun aparat di berbagai wilayah Indonesia belakangan rutin melakukan penggeledahan terhadap beberapa hotel dan sauna, mempermalukan lelaki gay di media masa, dan mengancam mereka dengan undang-undang Anti Pornografi. Beleid tersebut—yang mencakup hukuman maksimal 15 tahun penjara—mengatur persebaran pornografi dan pornoaksi. Dua istilah itu maknanya sangat sumir, memungkinkan aparat berwenang menindak semua orang yang menurut mereka melakukan kegiatan tak senonoh atau melanggar kesusilaan. Hukum ini di masa depan sangat mungkin menyasar pria dan perempuan heteroseksual sekalipun karena beroperasi di wilayah privat.

Contohnya aksi Kepolisian Jakarta Utara saat menangkap 141 lelaki homoseksual di sebuah gym kawasan Kelapa Gading, akhir pekan lalu. Sebagian dari mereka diancam dijerat pasal undang-undang pornografi. Sebagian besar pria tadi dipermalukan, karena polisi menyebarkan foto-foto bugil mereka ke media massa. Penggerebekan ini terjadi kurang dari sebulan setelah aparat di Surabaya menghentikan sebuah pesta penyuka sesama jenis, serta menahan 14 orang yang tertangkap basah sedang menonton film porno gay. Polisi lantas melakukan tes HIV pada tersangka dan mengumumkan lima di antaranya positif HIV.

Lembaga pemantau HAM, Amnesty International, mengutuk berbagai tindakan aparat hukum Indonesia yang mendiskriminasi penyuka sesama jenis, baik di Surabaya, Jakarta, maupun Aceh. Melalui keterangan tertulis, mereka menyatakan "peraturan tentang definisi pornografi dan pornoaksi yang ambigu digunakan aparat menyasar komunitas LGBTQ dan mencabut hak dasar mereka serta hak terlibat dalam hubungan suka sama suka."

"Penggerebekan ini menunjukan lingkungan yang tak aman kini dihadapi komunitas LGBTI di Indonesia," ujar Josef Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amensty International. "Situasi ini dipicu oleh penyataan pejabat dan aparat keamanan yang ceroboh, cenderung menyudutkan, serta tak akurat terhadap komunitas LGBTQ dengan dalih "melindungi moralitas publik.'"