hak buruh

Kasus Aice: Dilema Buruh Perempuan & Minimnya Kesetaraan Gender di Tempat Kerja

Produsen es krim Aice dikecam, karena kasus keguguran buruh perempuan dan berbagai tudingan pelanggaran UU ketenagakerjaan lain. Aice puncak gunung es masalah serupa di Tanah Air.
Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Pabrik Es Krim Aice Bekasi Memicu Keguguran
Buruh perempuan melebihi buruh lelaki di sebuah pabrik pinggiran Jakarta. Foto via akun Flickr USAID/govt work/domain publik

Pengakuan Elitha Tri Novianty, salah satu buruh perempuan yang bekerja pada perusahaan produsen es krim PT. Alpen Food Industry (AFI) atau biasa dikenal dengan merek dagang Aice, mengungkap kondisi memilukan yang dia alami selama bekerja di sana.

"Saya sudah bilang ke HRD, saya punya riwayat endometriosis jadi tidak bisa melakukan pekerjaan kasar seperti mengangkat barang dengan beban berat."

Perempuan berusia 25 tahun ini sudah berusaha mengajukan pemindahan divisi kerja karena penyakit endometriosisnya kambuh. Tapi apa daya, perusahaan justru mengancam akan menghentikannya dari pekerjaan.

Iklan

Elitha terdesak dan tidak punya pilihan lain selain terus bekerja. Akhirnya, dia pun mengalami pendarahan hebat akibat bobot pekerjaannya yang berlebihan. Elitha terpaksa melakukan operasi kuret pada Februari 2020, yang berarti jaringan dari dalam rahimnya diangkat.

Elitha hanya satu dari banyak buruh perempuan yang hak-haknya terabaikan oleh Aice. Sarinah, Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), yang mewakili serikat buruh Aice, menyatakan bahwa sejak 2019 hingga saat ini terdapat 15 kasus keguguran dan enam kasus bayi yang dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa dialami oleh buruh perempuan pabrik Aice.

Pihak Aice membantah tuduhan tersebut. Perwakilan Aice, Simon Audry Halomoan Siagian, menyatakan pihaknya sudah melarang perempuan yang sedang hamil untuk bekerja di shift malam. Terlepas dari penjelasan yang diberikan, Aice tetap mendapat kecaman dari berbagai pihak dan bahkan menghadapi aksi boikot.

Tapi upaya perjuangan hak-hak buruh perempuan tampaknya masih jauh panggang dari api, karena masih banyak perusahaan yang menelantarkan hak-hak buruh-buruh perempuan mereka demi mengejar efisiensi dan efektivitas produksi perusahaan.

Para pengamat buruh dan gender berargumen praktik penindasan hak buruh perempuan merupakan akibat dari pelanggengan budaya patriarki di sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Data Organisasi Buruh Internasional atau ILO pada 2018 menunjukkan bahwa hanya setengah dari populasi perempuan Indonesia yang memiliki pekerjaan dan jumlahnya tidak pernah bertambah. Sedangkan pada laki-laki, tingkat ketenagakerjaan mencapai hampir 80 persen populasi.

Iklan

Stigma yang melekat pada perempuan—seperti perempuan itu lebih lemah sebagai pekerja ketimbang laki-laki—menjadi satu alasan mengapa pihak perusahaan enggan memperkerjakan mereka.

"Tenaga kerja perempuan dianggap lemah. Misalnya ketika harus mengurus anak, dianggap beban pekerjaannya harus dikurangi. Kepercayaan saat rekrutmen juga berkurang karena acap kali dianggap sering tidak masuk kerja," kata Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Diahhadi Setyonaluri atau yang akrab disapa Ruri.

Stigma itu, menurut Suci Flambonita, staf pengajar di Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, muncul dari budaya patriarki yang dilanggengkan. Suci menjelaskan budaya patriarki ini termanifestasi dalam hubungan industrial yang timpang antara buruh dan pemberi kerja di mana buruh perempuan selalu berada pada posisi yang lemah.

"Buruh perempuan dianggap hanya sebagai second-person [tenaga kerja yang lebih rendah]," ujarnya.

Akibatnya buruh perempuan sering diperlakukan semena-mena. Di banyak perusahaan, buruh perempuan dipersulit untuk mendapatkan cuti haid yang sebenarnya sudah dilindungi dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Izin cuti haid baru bisa terwujud ketika mendapatkan surat keterangan dokter (SKD) yang dikeluarkan oleh klinik pabrik atau klinik tingkat I yang tercantum dalam kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Proses yang rumit ini membuat buruh perempuan terpaksa memilih menahan sakit saat bekerja.

Iklan

Banyak perusahaan juga lalai menjamin keselamatan buruh perempuan akibatnya mereka rentan mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Penelitian pada paruh akhir tahun 2017, menunjukkan bahwa meski mayoritas buruh perempuan dalam sektor garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur pernah mengalami kasus pelecehan seksual, hanya sedikit sekali yang melapor.

Dari 773 buruh perempuan yang berpartisipasi dalam penelitian ini, 437 di antaranya pernah mengalami pelecehan seksual, dengan rincian 106 mengalami pelecehan verbal, 79 mengalami pelecehan fisik, dan 252 mengalami keduanya. Dari angka tersebut, hanya 26 orang yang berani melapor. Alasan para buruh perempuan tidak melapor karena mereka merasa malu, takut, dan khawatir jika melapor pekerjaan mereka akan terancam.

Buruh hamil di KBN Cakung ini juga mengalami tekanan saat bekerja. Mereka wajib lembur meski sedang hamil dan sering kali tidak dibayar. Hal yang serupa juga terjadi pada buruh perempuan di Aice. "Buruh perempuan yang sedang hamil baru bisa non-shift [tidak bekerja] kalau usia kandungan sudah tujuh bulan. Sebelum itu, masih harus angkat barang berat dan dapat shift [waktu kerja] malam," ujar Sarinah.

UU Ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya sudah cukup melindungi hak pekerja dan buruh perempuan Indonesia. Aturan tersebut dengan jelas mengatur jam kerja dan fasilitas untuk tenaga kerja perempuan serta menetapkan sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mengabulkan hak ini.

Iklan

Sayangnya, minimnya pengawasan dari pemerintah terkait perlindungan tenaga kerja perempuan membuat perusahaan melaksanakan peraturan ini dengan seenaknya. "Seperti gunung es, kasus buruh perempuan di pabrik Aice ini hanya memperlihatkan sedikit permasalahan. Kita belum tahu bagaimana kondisi kerja yang dialami oleh buruh perempuan di pabrik-pabrik lain, pasti banyak yang tidak dibuka kepada publik," ungkap Palmira Permata Bachtiar, peneliti SMERU Research Institute.

Pemerintah juga berperan penting untuk menaruh perhatian pada evaluasi peraturan ini. "Kalau tidak ada pengawasan, kita tidak pernah tahu sebuah permasalahan sampai level grassroot. Pemerintah harusnya bisa melakukan monitor dan enforcement [penegakan hukum] ke perusahaan hingga menjadi mediator antara perusahaan dengan tenaga kerja," kata Ruri.

Namun tuntutan tersebut bisa jadi tantangan buat pemerintah. Saat ini jumlah aparat untuk mengawasi sektor ketenagakerjaan masih kurang. Jumlah pengawas pada Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi dan kabupaten tidak sebanding dengan jumlah perusahaan. Data ILO menunjukkan hingga akhir 2016, rasio pengawas dan perusahaan baru 1 banding 11.228.

Terbatasnya jumlah pengawas ini berpengaruh pada lambatnya respons pemerintah dalam menanggapi permasalahan yang menimpa buruh. Para ahli melihat peluang bagi lembaga bantuan hukum, lembaga swadaya masyarakat, advokasi, dan organisasi masyarakat untuk ikut berperan dalam membantu pengawasan terhadap pemenuhan hak buruh.

Iklan

Ancaman UU Sapu Jagat Cipta Kerja

Perlindungan terhadap buruh perempuan akan semakin terancam dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja. Banyak pihak mengecam aturan yang diharapkan pemerintah dapat menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia karena berpotensi merugikan hak tenaga kerja, khususnya perempuan.

Jika dalam UU Ketenagakerjaan Tahun 2003, pekerja perempuan yang tidak masuk kerja karena cuti haid tetap wajib dibayarkan upahnya, maka dalam draf Omnibus Law, hak ini tidak disebutkan secara eksplisit. Satu celah lagi yang belum diakomodasi oleh UU yang baru tersebut adalah perlindungan buruh nonformal.

Tenaga kerja nonformal seperti asisten rumah tangga, pekerjaan yang mayoritas dilakukan pekerja perempuan, tidak memiliki payung hukum untuk melindunginya. Hal ini membuat hak dan keselamatan kerja mereka menjadi bias pada pekerja sektor formal.

“Perlindungan pekerja itu seharusnya termasuk perlindungan pekerja perempuan dan anak baik dalam sektor formal dan non formal. Sektor formal relatif sudah baik, tetapi persoalannya ada di perlindungan terhadap pekerja perempuan nonformal yang tidak dilindungi sama sekali oleh hukum," kata M Nur Sholikin, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

The Conversation

Aisha Amelia Yasmin dan Nashya Tamara adalah editor The Conversation Indonesia ; Ika Krismantari merupakan Deputi Editor Eksekutif The Conversation.

M Nur Sholikin selaku peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK); Diahhadi Setyonaluri peneliti dari Universitas Indonesia; dan Suci Flambonita selaku dosen di Universitas Sriwijaya diwawancarai untuk artikel ini.

Artikel ini dipublikasi ulang dari The Conversation berdasarkan lisensi Creative Commons. Baca artikel aslinya di sini.