FYI.

This story is over 5 years old.

Dunia Kerja

Tren Jam Kerja Fleksibel Bikin Anak Muda Lupa Kalau Lembur Harusnya Dibayar

Hayo, berapa banyak dari kalian bekerja sukarela lebih dari 8 jam per hari? Ekosistem kerja fleksibel di era digital memperburuk kesadaran hak buruh kerah putih dibanding buruh lain.
Ilustrasi oleh Dini Lestari

Audrey baru lepas dari dunia kuliah dan dia gembira sekali diterima untuk pekerjaan pertamanya. Seperti pesan orang tua maupun senior, dia diminta mempelajari sungguh-sungguh kontrak kerja. Dalam kontrak tertulis durasi kerja Audrey delapan jam, selama lima hari sepekan, sementara waktu istirahat satu jam.

Dia merasa tak ada masalah dalam perjanjian kerja tersebut, lantas membubuhkan tanda tangan di atasnya. Sebetulnya cerita Audrey akan biasa saja, jika perjanjian kerja ditaati kantornya. Masalahnya, seperti pekerja kerah putih lainnya di berbagai kota besar Indonesia, apa yang dialami Audrey tak seindah kata-kata di atas lembaran kontrak.

Iklan

Selama bekerja, Audrey kerap pulang lebih larut. Sedangkan perjanjian uang lembur, yang tercantum di kontrak tapi bahasanya ambigu, diberikan secara tidak transparan. "Di atas jam 5 sore seharusnya udah dihitung lembur, tapi nyatanya ya enggak,” ungkap Audrey yang saat itu bekerja di sebuah perusahaan multinasional.

Pernah suatu kali Audrey harus lembur selama dua minggu berturut-turut mengurusi dokumen anak perusahaan kantornya. Dia terpaksa tinggal di kantor hingga jam 10 malam. Alih-alih mendapatkan uang lembur yang pantas, Audrey menerima honor terlampau kecil, jika dibandingkan kelebihan jam kerja selama dua minggu tersebut.

“Dapet sih, tapi dikit. Cuma dapat Rp200 ribu,” kata Audrey kepada VICE. Dia akhirnya tak bertahan lama bekerja di sana. Belum sampai setahun, Audrey memilih hengkang dari tempat kerjanya. “Aku kerja enam bulan. Enggak kuat aku, jadi resign deh.”

Pengalaman serupa tapi tak sama dialami Yessiel (26). Dia bekerja di startup yang kerap disebut memberi keleluasaan bagi pekerjanya karena menerapkan waktu kerja fleksibel. Skema kerja ini berbeda dari karakter perusahaan tradisional macam kantornya Audrey. Yessiel mulai bekerja di startup tersebut Maret 2016. Pada awal wawancara kerja dan teken kontrak, ternyata masih ada target jam kerja yang perlu dipenuhi Yessiel selama pukul 10 pagi hingga 7 malam.

“Aku bersedia saja, masih dalam range 8 jam kerja lah ya,” ujar Yessiel. Faktanya, kerap kali Yessiel baru pulang hampir tengah malam akibat pekerjaan dadakan. “Lemburnya tiba-tiba, bisa sampai jam 12 malam. Tiba-tiba ada kerjaan dadakan, meeting dadakan.”

Iklan

Sesuai janji fleksibilitas tadi, karyawan juga tak perlu selalu ‘hadir’ di kantor. Pekerjaan selalu didasarkan pada prinsip 'yang penting hasil'. Cuma, lagi-lagi, kerap kali pekerjaan pun datang mendadak.

Yessiel saat itu tinggal di Kota Depok, Jawa Barat. Untuk moda transportasi, ia mengandalkan commuter line yang terbatas hanya sampai setengah 1 malam. Kalau kehabisan kereta, tak jarang Yessiel harus menginap di kantor atau menggunakan angkutan online yang bisa memakan biaya cukup mahal.

“Kalau pulang lembur enggak ada fasilitas apapun,” kata Yessiel. Mau tak mau, ia harus pulang sendiri lantaran tak disediakan fasilitas angkut apapun dari kantor sebagai kompensasi kerja lembur.

Kenapa tak menuntut kantor membayar lembur? Yessiel mengaku tidak tahu bahwa sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua jenis pekerjaan durasi maksimalnya adalah 8 jam per hari alias 40 jam sepekan. Jika ada kelebihan waktu kerja wajib dibayar perusahaan, apapun dalihnya. "Aku enggak tahu lho kalau lembur itu harus dibayar," kata Yessiel. "Terus [manajemen] juga enggak menganggap tambahan kerjaku sebagai lembur."

Akibat lelah dan kesal, Yessiel pilih mengundurkan diri. “Capek tau,” cetusnya.

Ketidakadilan durasi kerja di Indonesia adalah isu genting tapi sering terabaikan di negara ini. Riset dilansir International Trade Union Confederation (ITUC), menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan iklim kerja paling buruk sedunia. Dengan rating hanya 5 (dari skala 1 sampai 10), Indonesia ditengarai gagal menjamin pemenuhan hak pekerja. Mulai dari masalah durasi kerja, pembayaran upah yang sesuai atau pantas, hingga penjaminan keamanan kerja setiap buruhnya.

Iklan

Data tersebut senada dengan catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang pada 2015 menyebut 26,3 persen pekerja di Indonesia bekerja lebih dari 49 jam dalam sepekan. Padahal sudah jelas tertulis Kementerian Tenaga Kerja menetapkan durasi kerja maksimal 40 jam dalam sepekan.

Tragisnya kesadaran menuntut hak atas lembur jauh lebih minim di kalangan pekerja kerah putih, jika dibandingkan pekerja kerah biru. Buruh pabrik sudah biasa diliput media kala mengkonfrontasi manajemen menuntut tambahan upah lembur. Sementara cerita sejenis jarang sekali terdengar dari kantor-kantor masa kini yang ada di kawasan gedongan.

Merujuk pengamatan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), kesadaran atas haknya untuk pegawai kerah putih memang lebih rendah. Ketua SINDIKASI Ellena Ekarahendy menjelaskan banyak kawan-kawannya menganggap wajar durasi kerja lebih dari 8 jam tanpa bayaran. Sebagian dari mereka malah menganggapnya sebagai risiko pekerjaan. "Salah satu kita untuk perjuangkan hak dan penegakan peraturan tenaga kerja itu satu, banyak pekerja yang tidak aware dengan aturan hukumnya. Distribusi informasinya minim sekali, sehingga masih banyak yang tidak tahu dan akhirnya membiarkan saja,” ujar Ellena saat dihubungi VICE.

Adapun jebakan terbesar dihadapi pekerja kerah putih, tapi tak banyak disadari, adalah tren fleksibilitas jam kerja yang marak di kantor-kantor 'modern'. Tidak lagi ada kewajiban bekerja dari jam 8 sampai jam 5 sekilas menyenangkan. Padahal, kalau diperhatikan lagi, ada distorsi terhadap waktu riil kerja yang sesuai UU hanya delapan jam per hari. Fleksibilitas ini biasanya menimpa karyawan industri kreatif, baik itu industri media, agency periklanan, lembaga survei pasar, hingga biro jasa desain dan arsitektur.

Iklan

Sebagai desainer grafis, Ellena sudah biasa menghadapi teror jam kerja fleksibel. Kalau klien sudah bertitah, dia harus siaga termasuk saat akhir pekan. Walaupun hidupnya sehari-hari tak terikat jam kantor, namun Ellena sudah pasti bekerja lebih dari 8 jam per hari.

“Kerja di studio, mengurus klien dan merangkap bekerja sebagai production house-nya. Jadi banyak kerjaan yang tidak cukup dikerjakan 8 jam aja,” kata Ellena. Pekerjaan yang begitu banyak, tumpang tindih, plus arahan yang acap kali diberikan saat hari sudah menjelang malam ‘memaksa’ para pekerja industri kreatif merelakan waktu istirahatnya untuk menuntaskan instruksi dan tenggat yang diberikan oleh atasan. “Tentu tidak sehat, karena badan manusia secara biologis tidak bisa bekerja efektif setelah lebih dari 8 jam.”

Problem makin rumit lantaran Kementerian Tenaga Kerja kelabakan merespons tren iklim kerja fleksibel. Aturan teknis agar pekerja tidak stres dan hak-haknya dipenuhi, walau bekerja tanpa batasan kaku 8 jam, sedang disusun tahun ini. "Kami belum tahu seberapa perlu kami mereformasi jam kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri ketika dihubungi awak media bulan lalu.

Ellena mengingatkan Kemenaker agar tidak terbuai janji-janji fleksibilitas durasi kerja sebagai solusi lebih baik bagi buruh kerah putih. Idealnya, menurut SINDIKASI, upah lembur berbasis jam kerja tak serta merta dipinggirkan, hanya karena sekarang generasi muda bekerja lebih fleksibel. "Pengupahan harus sesuai dengan durasi kerja fleksibel di iklim ekonomi digital saat ini,” ungkap Ellena.

Karena belum ada solusi konkret dari pihak terkait, terutama agar lembur saban malam tak lagi dibayar terima kasih, maka pilihan sepenuhnya di tangan kalian. Fleksibilitas memang menarik. Tapi jangan sampai terlena. Jangan pernah menyamakan fleksibilitas waktu sebagai siap sedia 24/7 untuk bekerja. Kalau tidak, maka kesehatan fisik maupun mentalmu—termasuk keadilan upahmu gara-gara keseringan lembur sukarela—yang bakal wassalam.