FYI.

This story is over 5 years old.

Perang Melawan Korupsi

Pembatasan Transaksi Uang Tunai (Belum Tentu) Membebaskan Indonesia dari Suap

RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas di parlemen, salah satu poinnya membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Mungkinkah skema cashless mengurangi korupsi atau malah bikin modus rasuah makin canggih?
Ilustrasi koruptor menyembunyikan uang tunai oleh Dini Lestari.

Di Indonesia, kejadian tangkap tangan atas kasus korupsi dan suap berulang kali disorot. Nilainya tak tanggung-tanggung… sudah tembus miliaran! Hal ini membuat banyak pihak geram, termasuk pemerintah, yang berupaya membahas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang sudah disusun sejak 2014, melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Andai RUU ini disahkan, maka transaksi uang tunai (sebutan teknisnya di kalangan perbankan adalah kartal) per hari bagi tiap individu ataupun perusahaan hendak dibatasi maksimal Rp100 juta saja. Siapapun yang bertransaksi tunai lebih dari angka tersebut, rencananya dikenai denda.

Iklan

Peraturan ini diharap dapat mengontrol aliran dana dan mengurangi berbagai tindak kejahatan terkait uang kartal, mulai dari kasus suap, pencucian uang, hingga pemalsuan uang. Peraturan ini dinilai cocok dengan Indonesia sampai sekarang masih berada di peringkat 96 indeks negara paling korup dari total 180 negara sebagaimana dipantau Amnesty International dalam laporan terbarunya. Makanya, aktivis antikorupsi pun mengakui manfaat calon beleid tersebut melihat praktik rasuah yang biasa terjadi di Tanah Air.

“Kalau dilihat, kecenderungan korupsi terutama untuk suap di Indonesia masih cash. Makanya banyak yang tertangkap tangan, karena masih agak purba metodenya. Jadi ya lewat uang kartal,” ujar Lalola Easter, Peneliti Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch, ketika dihubungi VICE Indonesia.

Agustus 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat salah satu nilai tangkap tangan terbesar sepanjang sejarah badan anti-rasuah itu berdiri. Antonius Tonny Budiono ditangkap bersama dengan barang bukti total uang Rp18,9 miliar. Duit sebanyak itu merupakan uang suap dalam proyek pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebagian besar merupakan uang tunai yang dibagi-bagi dalam puluhan tas dan hanya Rp1,174 miliar yang berupa saldo rekening.

Berkaca pada kasus korupsi lainnya, misalnya kasus Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar 2013 lalu, pemakaian uang tunai adalah unsur penting rasuah. Akil diduga menyembunyikan uang tunai senilai Rp2,7 miliar di balik dinding ruang karaoke rumah dinas Ketua Mahakamah Konstitusi di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Adanya aturan ini diyakini bakal membuat para koruptor yang terlanjur menerima uang tunai tidak punya banyak pilihan. Antara mengubah uang haramnya menjadi aset atau… sembunyikan saja di bawah kasur dan bantal.

Iklan

“Kalau sudah terima uang kan pilihannya dua, kalau enggak diumpetin di rumah, pas tertangkap tangan tinggal disita, atau langsung diubah jadi aset, properti, emas,” ungkap Lalola. “Kalau mau dialihkan bentuknya juga bisa terdata. Jadi sudah tidak mungkin lagi untuk melakukan pembayaran tunai untuk DP rumah, DP mobil, apartemen, yang biasanya menjadi instrumen pencucian uang dengan cara tunai.”

Sepertinya kita mesti berkaca pada India, jika ingin menakar prospek efektivitas pembatasan uang tunai. Perdana Menteri India Narendra Modi dua tahun lalu menggalakkan program serupa. Dia pernah bilang kebijakan pembatasan transaksi dan mengubah angka pecahan uang yang beredar adalah cara terbaik mengubah India menjadi masyarakat nontunai, sekaligus menekan korupsi.

Di India, kebijakan tersebut pun diikuti penarikan uang atau demonetisasi 86 persen uang yang beredar di masyarakat. Sebagian besar merupakan pecahan 500 dan 1000 rupee, yang kemudian digantikan dengan Pay Through Mobile (Paytm), dompet digital terbesar di India yang diklaim memiliki 220 juta pengguna. Kebijakan memicu kepanikan, lantaran sebagian besar masyarakat tak siap menukarkan uang. Surat kabar India Times melaporkan pengumuman aturan ini menimbulkan “kekacauan” dan antrean panjang di bank. Seiring berjalannya waktu popularitas kebijakan tersebut meroket, terutama di kalangan kalangan bawah India yang percaya bahwa kebijakan tersebut sanggup juga menghajar pengemplang pajak di India.

Iklan

Terkait kebijakan demonetisasi India tersebut, World Bank dan Transparency International mengeluarkan analisis komparatif pada 2016 yang mengungkap bahwa hanya ada sedikit korelasi antara jumlah uang cash yang beredar dengan korupsi. India yang ada di posisi 76 dalam peringkat korupsi dunia punya 11,8 persen cash dalam sistem ekonominya. Angka tersebut tidak berbeda jauh dari Jerman yang punya 8,7 persen cash dan duduk di peringkat 9 peringkat korupsi dunia saat itu.

Santai, kebijakan yang hendak diadopsi Indonesia memang belum mengarah ke demonetisasi. Namun kalau beleid ini dianggap bisa jadi solusi mengatasi praktik korup, jangan lupa bila makin hari varian suap kian canggih. Harvard Business review menyebut transaksi tunai bukan pilihan utama para koruptor untuk menyimpan harta ilegalnya. Jumlah harta ilegal tertinggi yang ditemukan di India pada 2015-2016 terbukti hanya enam persen yang berbentuk tunai. Sisanya dalam bentuk investasi bisnis, saham, properti, perhiasan, atau aset yang dibeli atas nama orang lain.

Selain soal angka korupsi, tantangan lainnya adalah soal kebiasaan masyarakat Indonesia yang ternyata masih jauh dari bayangan utopis akan cashless society yang serba cepat, mudah, dan terdata. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh firma audit swasta KPMG, hanya ada delapan persen penduduk berusia lebih dari 15 tahun yang punya kartu debit. Angka tersebut di bawah rata-rata Asia Pasifik, yang pemanfaatannya mencapai 15 persen dari total populasi. Begitu pula kartu kredit. Hanya empat persen orang Indonesia yang memiliki kartu kredit untuk keperluan transaksi.

Iklan

Maka, sebelum sampai ke sana, RUU Pembatasan Transaksi Tunai adalah kompromi terbaik, mendorong masyarakat Indonesia menuju kebiasaan nontunai lebih cepat. “Kita ingin menjadikan masyarakat kita cashless society,” kata Ki Agus Badarudin selaku Kepala PPATK, kepada VICE. “Karena kalau berhasil, terjadi efisiensi ekonomi, biaya yang menggunakan uang kartal menjadi terkurangi misalnya biaya mencetak uang, biaya menyimpan uang. Tujuan lainnya untuk mencegah terjadinya tindak pidana, seperti uang palsu, pencucian uang, korupsi, termasuk suap, gratifikasi.”

Berbagai negara maju dunia telah sukses membangun lingkungan masyarakat cashless. Negara kawasan Skandinavia misalnya, menjadi negara yang paling sedikit menggunakan transaksi tunai di dunia dengan hanya 5 persen saja dari seluruh total transaksi. Negara-negara tersebut pun menginspirasi Ekonom dari Universitas Harvard, Kenneth Rogoff menulis buku berjudul The Curse of Cash. Dalam bukunya Rogoff menyebutkan berbagai manfaat transaksi nontunai, salah satunya mengurangi angka ketimpangan sosial.

Dalam bukunya, masyarakat kelas bawah disebut akan menjadi “penerima manfaat terbesar” dari penggalakan sistem nontunai. Akan ada lebih sedikit penyelewengan uang seperti korupsi yang punya imbas terbesar pada masyarakat ekonomi lemah. Namun, belajar dari negara-negara kawasan Nordic tersebut, menjadi masyarakat nontunai berarti juga menjadi negara yang punya sistem digital ekonomi yang baik.

Iklan

Sebuah riset yang dilakukan Deutsche Bundesbank menerangkan bahwa pembatasan transaksi kartal yang disebut cash threshold belum bisa dibilang bisa melawan semua jenis kejahatan terkait uang tunai. Namun kebjakan ini memang dianggap paling efektif bagi kasus pengemplangan pajak dan suap, tapi belum bisa menghalau kejahatan lainnya seperti pembiayaan terorisme.

Kiagus pun menyadari bahwa pemerataan fasilitas perbankan tentu tak semulus negara-negara Skandinavia. Pengecualian diberlakukan dalam beberapa kondisi seperti bagi para pelaku usaha cash-intensive seperti pedagang kecil, retail, dan POM Bensin. Selain itu diberlakukan pula bagi daerah-daerah tanpa penyedia jasa keuangan atau tanpa infrastruktur nontunai. Kondisi seperti ini tentu bisa saja menjadi celah bagi penyelewengan. Namun minimal, segala aktivitas perbankan mencurigakan bisa terdata.

“Dalam penerapan kebijakan pasti ada bagian learning-nya. Semua masih kaku dan perlu sosialisasi, pada awalnya akan merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Kini pertanyaanya tinggal satu: kapan sih DPR akan mengesahkan kebijakan pembatasan uang kartal yang konon jadi langkah awal pemberantasan korupsi? Kiagus berharap usulan dalam RUU itu yang juga memasukkan wacana dari lembaganya disokong legislatif, politikus, maupun masyarakat.

“Bank kan tidak melayani lagi ngasih uang Rp100 juta ke atas. Padahal kalau mau main money politik, kan biasanya harus cash,” kata Agus. “Jadi, yang tidak senang [dengan kebijakan ini] ya mereka mereka yang keberatan uang operasinya tutup.”