Views My Own

Fakta Tak Banyak Diketahui: Satpol PP Gerebek Pasangan di Luar Nikah Itu Melanggar Hukum

Begitu pula saat mereka merazia kondom tanpa payung perda. Ini info penting dari pakar hukum, mengingat politikus kita makin keblinger hendak mengatur ranah privat, termasuk BDSM.
Satpol PP Tidak Berhak Menggerebek Pasangan di Luar Nikah dan Razia Kondom BDSM RUU Ketahanan Keluarga
Satpol PP Kota Surabaya menggerebek hotel untuk mencari pasangan di luar nikah pada momen Valentine 2018. Foto oleh Juni Kriswanto/AFP

Menggerebek orang lagi ngewe adalah budaya khas Indonesia seperti opini yang pernah kutulis buat VICE sebelumnya. Gerebekan biasa dilakukan penegak hukum sampai warga biasa. Bahkan ini sudah seperti operasi rutin aparat pemerintah. Tiap tahun gampang sekali menemukan kabar razia pasangan tidak sah yang sedang bersama di ruang privat.

Langganan perazianya siapa lagi kalau bukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebagai salah satu tokoh utama dari latar pemerintah. Tokoh utama lain tentu saja polisi. Kadang Satpol PP turun bareng polisi menggerebek, kadang polisinya gerak sendiri.

Iklan

Bahkan kadang lebih ngeri, Satpol PP mengajak aparat lain rame-rame untuk menggerebek. Kayak di kasus razia Satpol PP Kota Surabaya di Hari Valentine pekan lalu. Acara ini viral di Twitter karena Satpol PP-nya memamerkan so-called keberhasilan mereka via akun resmi.

Dari yang kubaca di Beritajatim, mereka merazia pake ngajak orang sekampung. Segala unsur dari Pemkot Surabaya, polisi, TNI, linmas alias hansip, dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) diajak. Razianya sendiri dilakukan di hotel dan penginapan-penginapan kelas melati.

Gerebekan adalah fakta keseharian. Seperti gravitasi atau hujan di bulan Januari. Emang udah sewajarnya kali.

Jadi bisa kalian bayangkan betapa terkejutnya aku saat membaca salah satu informasi paling penting dalam hidup: hukum Indonesia ternyata tidak memidanakan hubungan seksual di luar nikah yang dilakukan di ruang privat. Dalam penjelasan Hukum Online, KUHP Indonesia hanya mengatur sebagai tindakan pidana tiga jenis hubungan seksual.

Pertama, Pasal 284 yang melarang hubungan seksual antara dua orang yang mana salah satu atau keduanya sudah menikah. Ini pun dengan syarat, pasangan sah pelaku perzinaan melapor ke polisi sehingga perkara ini termasuk delik aduan. Kedua, Pasal 287 juncto Pasal 290 melarang hubungan seksual dengan perempuan di bawah umur. Ketiga, Pasal 285 yang melarang hubungan seksual dengan perempuan yang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.

Iklan

Pada saat Valentine tahun ini, aparat Surabaya bukan satu-satunya yang main razia-raziaan. Di Mojokerto, penggerebekan sampai masuk ke kos-kosan. Di Makassar, perempuan Jerman diciduk karena berduaan dengan lelaki “bukan muhrim” di penginapan. Si bule kemudian dilepaskan karena menurut Kasatpol PP Kota Makassar, "[…] budaya kita dengan dia berbeda, jadi langsung kita bebaskan."

Hasil kerja Satpol PP Surabaya-lah yang paling viral karena netizen emosi. Ngapain sih hari gini masih ngerazia orang ngewe consent? Terus pake menyita kondom segala. Udah sangat bagus si pasangan sadar untuk safe sex.

Oke, itu argumen emosional. Cuman, aku tetap penasaran soal landasan hukumnya. Idealnya, kalau udah berurusan sama birokrasi yang mana diawasi ombudsman, mereka enggak bisa main razia sembarangan tanpa dasar hukum.

Kukutip narasi dari Beritajatim berikut, dengan cetak tebal dariku.

"Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah antisipasi adanya indikasi negatif terkait Hari Valentine yang dilakukan beberapa masyarakat. Seperti menyalahgunakan atau mendefinisikan Hari Valentine dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai norma atau melanggar asusila. […] Namun demikian, kata Febriadhitya, jika ditemukan pelanggaran yang berhubungan dengan hukum pidana lain, maka selanjutnya akan diserahkan kepada jajaran kepolisian. Seperti dugaan prostitusi ataupun tindakan asusila lain."

Iklan

Kita bisa berdebat apa yang mau digolongkan sebagai “indikasi negatif”. Maka, mendingan kita sorot apa sih “tindakan asusila” yang disebut sebagai “pelanggaran yang berhubungan dengan hukum pidana” ini.

KUHP Pasal 281 mengatur, barangsiapa yang melanggar kesusilaan dengan sengaja dan terbuka, ancamannya pidana penjara 2 tahun 8 bulan, atau denda Rp4.500. Seperti dikutip dari Hukum Online, situs hukum andalanku, tafsir “terbuka” adalah perbuatan tersebut dilakukan di tempat yang orang lain yang tak terlibat bisa melihat dan mendengar perbuatan itu.

Kesimpulan ke-1: Pasangan lajang belum menikah berhubungan seksual di kamar hotel atau kos-kosan, dengan tidak disaksikan atau didengar orang lain, bukan zina maupun tindakan asusila di mata KUHP.

Ketika Satpol PP sudah turun tangan berarti peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) sedang ditegakkan. Aku coba cari perda Kota Surabaya yang ngatur-ngatur seks di luar nikah. Tidak satu pun kutemukan kecuali Perda Kota Surabaya 2/2017 tentang Upaya Kesehatan yang menyenggol sedikit. Ia mengatur bahwa dalam edukasi HIV/AIDS, harus diinformasikan agar tidak berhubungan seks dengan pasangan belum sah.

Asumsikan Surabaya punya perda antiseks luar nikah. Pertanyaannya, bisakah Satpol PP atau polisi menggerebek pasangan di kamar hotel atau kos-kosan yang notabene ruang privat? Atau mereka punya kewajiban membawa semacam warrant dan meminta consent dari orang yang digerebek dulu?

Iklan

Sampai bagian ini, sumber-sumber yang aku baca enggak memuaskanku. Aku putuskan harus tanya ke orang yang ngerti hukum.

"Razia di ruang privat oleh Satpol PP, apa pun alasannya, tidak sah. Kecuali dilakukan bersama polisi berdasarkan bukti permulaan sesuai KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana]," kata Yuris Rezha Kurniawan, peneliti di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yang dimaksud bukti permulaan ialah aduan dari pasangan sah, jika pelaku yang digerebek sudah menikah; atau aduan dari masyarakat tentang adanya tindakan asusila, bisa juga dari kesaksian kasus yang sedang berjalan.

"Mereka harus membawa surat tugas enggak?" Aku tanya gitu karena sering nonton film-film detektif Amerika.

"Harus ada surat tugas karena ini hubungannya sama kayak penggeledahan. Karena ini masuk ke rumah orang [bukan razia umum di jalan], harus didahului dengan laporan dari pihak lain dulu sebagai bukti permulaan. Intinya Satpol PP dan polisi ke situ karena ingin mencari bukti dari laporan awal; untuk membuktikan memang ada pidana atau tidak," kata Yuris.

"Jadi, kalau Satpol PP menggerebek pasangan belum menikah di ruang privat, kita bisa sebut itu melanggar hukum?" aku kembali tanya.

"Iya. Kecuali itu tadi, bisa jadi enggak melanggar hukum kalau Satpol PP-nya ditemenin polisi, dan polisi pegang bukti permulaan."

Penggerebekan, yang dalam hukum disebut “penggeledahan”, tata caranya diatur dalam KUHAP Pasal 33 dan 34. Aku ringkas poin-poinnya sebagai berikut.

Iklan

  • Untuk menggeledah, aparat harus dibekali surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
  • Ketika memasuki rumah, dan tersangka atau penghuni rumah sudah menyetujui rumahnya dimasuki, harus ada minimal dua saksi yang menyertai.
  • Ketika memasuki rumah, dan tersangka atau penghuni rumah tidak menyetujui rumahnya dimasuki, penggeledahan harus dihadiri kepala desa atau ketua lingkungan setempat plus dua orang saksi lain.
  • Dua hari setelah penggeledahan, aparat harus membuat berita acara yang disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah bersangkutan.

Di KUHAP Pasal 34, aparat mendapat dispensasi untuk bisa menggeledah atau masuk rumah warga sipil tanpa surat tugas. Ingat, itu semua dengan syarat.

  • Mereka sedang mengusut kasus pidana.
  • Sekali lagi, seks di luar nikah antara dua orang lajang dan di ruang privat enggak termasuk pelanggaran pidana. Kecuali perda setempat mengatur sanksi pidananya. Yang mana ahli hukum juga berdebat tentang boleh tidaknya perda memuat sanksi pidana.

Masih merasa janggal, aku nanya ke Yuris lagi. "Aturan penggeledahan ini cuma buat polisi atau bisa buat Satpol PP juga?"

"Ini hanya berlaku untuk polisi."

"Tapi kalau mereka pakai tameng bahwa ini penggerebekan dalam rangka razia atau operasi?"

"Razia atau operasi ini mungkin mengacunya ke perda daerah tersebut. Tapi, kalau prinsip dasarnya, Satpol PP enggak bisa masuk ke ranah privasi buat menggeledah, menyita, dan lain-lain. Yang punya kewenangan itu cuma polisi. Makanya biasanya Satpol PP bikin operasi gabungan bareng polisi [biar bisa menggerebek]."

Iklan

Oke, makin clear. Intinya: Satpol PP. Enggak. Boleh. Ngegerebek. Orang.

Di momen inilah pertanyaan paling krusial harus aku keluarkan. "Apa yang bisa warga sipil lakukan ketika dia jadi korban 'gerebekan-tanpa-dasar-hukum' gini?"

"Di lapangan kita bisa minta dokumen-dokumen terkait, seperti surat tugas atau surat izin penangkapan, penggeledahan. Kalau [korban] sudah sampai tahapan jadi tersangka, tindakan aparat tersebut bisa korban lawan dengan mengajukan praperadilan," ujarnya. "Yang jelas, sejak diperiksa, korban penggeledahan berhak mendapat pendampingan hukum dan bisa menolak diperiksa kalau belum didampingi pendamping hukum."

Buatku, moralitas itu penting. Aku berharap, orang semakin sadar menyerobot antrean, buang sampah sembarangan, mencuri hak orang lain (definisi paling sederhana untuk korupsi), adalah perbuatan-perbuatan salah. Aku juga berharap, ketika melihat kesalahan di depan mata, siapa pun tak menunggu orang lain untuk membereskannya. Ini pendapatku sebagai orang yang paling sebal ketika piring bekas makan ditinggalkan begitu saja di bak cuci dapur kantor.

Persoalan besar-besar juga berkait dengan moralitas. Moralitas kepada alam erat berkaitan dengan krisis perubahan iklim. Moralitas kita pada sesama manusia berhubungan dengan ketidakadilan sosial ekonomi. Puncaknya, dalam masalah-masalah besar, moralitas perlu ditegakkan oleh organisasi sebesar negara atau bahkan perserikatan bangsa-bangsa.

Iklan

Tapi lihat sekarang, apa yang diurusi negara: Seks, seks, dan seks.

Seks di luar nikah mau dipidana oleh RUU KUHP yang mengundang protes kolosal tahun lalu. Atau yang baru saja ramai karena diliput sama Asumsi, naskah RUU Ketahanan Keluarga bocor ke media sosial dan membuat banyak orang kesal: ngapain sih politikus di lembaga negara kita terobsesi mengatur dan menghukum, bukan hanya preferensi seks seperti homoseksualitas, bahkan praktik variasi bercinta macam BDSM?

Bahkan antarinstansi saling bertabrakan. Bertahun-tahun Kemenkes dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bekerja keras agar orang tak takut beli kondom karena fungsinya paling efektif mencegah penyebaran penyakit menular seksual.

Angka penderita HIV dan AIDS tinggi di kalangan ibu rumah tangga, membuat kampanye ini berlaku pula untuk pasangan menikah. Dan yang dilakukan Satpol PP dan polisi? Kembali membuat kondom identik dengan zina dan tindakan asusila yang mereka labeli: "Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan."