Kasus Korupsi

KPK Tangkap Komisioner KPU Wahyu Ramadhan Atas Dugaan Suap Rp400 Juta

Wahyu jadi komisioner KPU keenam yang terjerat kasus KKN, sekaligus jadi angin segar di tengah polemik pelemahan KPK oleh pemerintah.
imgonline-com-ua-twotoone-faQJGDhFWdou

Setelah punya Dewan Pengawas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggak butuh waktu lama untuk melanjutkan kembali tradisi Operasi Tangkap Tangan (OTT) andalannya. Pada Rabu (8/1), KPK dilaporkan menangkap basah salah seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu dicokok sebelum terbang ke Belitung atas dugaan transaksi suap dengan tiga orang lain.

“Iya, tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Detik. Ghufron menjelaskan, Wahyu ditangkap bersama HM (diduga politisi PDIP bernama Harun Masiku), D, dan S. Pada pertemuan ini, Wahyu berperan sebagai penerima suap, HS sebagai pemberi suap, sedangkan D dan S adalah perantara. Uang suap diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Iklan

Harun adalah calon anggota legislatif dari PDIP yang gagal saat mencalonkan diri pada Pileg 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6 meliputi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Harun sempat diusulkan PDIP untuk mengisi posisi Nazarudin Kiemas yang meninggal menjadi anggota DPR-RI, namun opsi ini ditolak dan KPU lebih memilih Riezky Aprilia sebagai pengganti.

Sampai berita ini dituliskan, KPK masih memeriksa detail peran keempat orang ini dan akan mengumumkan hasil penyidikan pada Kamis (9/1), “Siapa saja yang diamankan dan dalam kaitan apa, serta berapa uang yang diamankan masih didalami penyelidik,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mendengar kabar OTT, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR RI Achmad Baidowi mengaku kaget karena ia enggak tahu apa gunanya caleg meyuap komisioner KPU yang secara teknis tugasnya cuma mengawasi pemilu. Ia juga berharap kasus ini tidak mengganggu fokus KPU RI dalam persiapan penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan dilaksanakan 270 daerah.

“Sebaiknya para komisioner KPU fokus menjalanan tugas penyelenggaraan Pilkada 2020, sebagaimana perintah UU,” kata Baidowi kepada Tempo.

Wahyu Setiawan menjabat sebagai komisioner KPU sejak 2017. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK 2018, Wahyu mempunyai harta senilai Rp12,8 miliar. Sejak Pilkada 2018 lalu, Wahyu adalah salah satu komisioner KPU yang vokal menentang mantan terpidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon kepala daerah.

Usulannya melarang mantan napi korupsi kembali nyaleg ditolak Komisi II DPR dengan alasan menyalahi UU No. 16/2016 tentang Pilkada. KPU sempat ngeyel dan memuat larangan tersebut dalam peraturan KPU, namun dibatalkan setelah dibawa ke Mahkamah Agung. Pada pileg 2019, Wahyu masih bersikap sama terhadap isu ini.

Wahyu menjadi komisioner KPU keenam yang ditangkap KPK. Terakhir, komisioner yang tertangkap KPK adalah pada April 2005 ketika Mulyana Wira terjerat kasus suap pengadaan barang dan jasa di KPU senilai Rp150 juta, Nazaruddin Sjamsudin pada Mei 2005 terkait kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp20 miliar, Rusadi Kantaprawira dan Achmad Rojadi pada Juli 2005 karena kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, dan Daan Dimara pada Februari 2006 terkait pengadaan segel sampul surat suara untuk Pemilu 2004.