FYI.

This story is over 5 years old.

Hak Cipta

Buat Kill The DJ dan Musisi Lain, Menolak Lagu Dipakai Kampanye Sebaiknya Tak Pakai UU ITE

Marzuki Mohamad alias Kill the DJ berhak marah ketika 'Jogja Istimewa' diubah jadi materi kampanye pilpres, itu hak moral yang dilindungi UU. Sayangnya, menurut ahli hukum, pakai UU ITE justru kurang pas.
Marzuki Mohammad alias Kill The DJ dalam video klip 'Ora Minggir Tabrak'
Cuplikan foto dari akun Youtube Kill the TV / Achong Panuju / X-Code Film

Awal pekan ini video berisi emak-emak pendukung Prabowo-Sandi menyanyikan lagu 'Jogja Istimewa', namun lirik diganti dukungan buat paslon idola. Video tersebut viral (sekarang video itu sudah dihapus). Rekaman ini diunggah akun Instagram dan Twitter @CakKhum, diambil pada acara sarasehan emak-emak relawan Prabowo-Sandi di Ndalem Purbayan, Yogyakarta, Desember tahun lalu.

Marzuki Mohammad, yang mengarang lagu tersebut, marah besar. Lewat akun Twitter-nya rapper dengan nama panggung Kill The DJ itu menuduh pendukung Prabowo mencuri lagu tersebut.

Iklan

Awalnya Marzuki menuntut para pendukung Prabowo minta maaf dengan tenggat waktu Selasa siang. Namun kata maaf tak kunjung datang hingga melewati tenggat. Akhirnya Marzuki melaporkan video tersebut dan pengunggahnya ke Polda Yogyakarta berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebenarnya wajar jika Marzuki marah ketika lagu tersebut malah jadi soundtrack pendukung Prabowo-Sandiaga. Bukan saja karena Marzuki adalah pendukung Jokowi sejak pilpres 2014 silam, namun juga karena lagu Jogja Istimewa sudah menjadi semacam anthem rakyat khususnya warga Yogyakarta atau siapapun yang merasa punya hubungan dengan kota gudeg itu.

Saking merakyatnya tentu saja kadang orang secara spontan menyanyikannya tanpa tahu oleh siapa dan kapan lagu itu dibuat. Lagu itu juga mewakili identitas warga Yogyakarta yang bangga dengan tradisi dan segala riuh rendah kehidupan di kotanya.

Tapi urusan mengubah lirik lagu, entah buat tujuan apa pun, itu sudah jadi semacam kebiasaan. Dalam tradisi Jawa dikenal istilah plesetan, sebuah gaya bercanda dengan mengubah makna sesuatu sehingga memiliki arti baru. Plesetan ini tak cuma dipakai dalam percakapan sehari-hari, tapi juga bisa dalam bentuk musik. Enggak heran kalau plesetan telah merambah ke panggung dan layar kaca. Di era 90-an ada grup Padhyangan Project yang sering memainkan lagu milik orang lain dengan mengganti lirik sepenuhnya. Di Yogyakarta sendiri? Wah sudah enggak kehitung siapa seniman yang sering bikin plesetan. Banyak!

Iklan

Dan urusan menyadur lagu milik orang lain sengaja atau tidak memang menjadi permasalahan tersendiri sejak dulu. Grup hip hop dangdut koplo NDX AKA terang-terangan mengaku bahwa lagu Sayang menjiplak lagu milik Kiroro asal Jepang. Di situ maka hukum dan hak cipta jadi kabur.

Ya memang, yang dipermasalahkan oleh Marzuki sebenarnya bukan cuma soal mengganti lirik, tapi peruntukan lagu tersebut yang awalnya untuk mewakili identitas kota Yogyakarta tapi malah dijadikan alat kampanye. Jadi wajar bila Marzuki, yang juga dedengkot kolektif Jogja Hip Hop Foundation marah dan menutup pintu maaf.

Kampanye politik sejatinya memang penuh retorika dan miskin secara estetika. Dengan cara apalagi politikus bisa mendekati masyarakat selain dengan musik yang sangat merakyat? Maka para politikus akhirnya berlomba-lomba berebut artis dangdut demi menggaet massa. Banyak juga artis dan band yang sengaja menciptakan lagu buat soundtrack kubu capres tertentu. Dan yang paling praktis, tim kampanye tinggal mencomot lagu milik orang selama kampanye politik buat menghibur massa.

Ini enggak cuma terjadi di Indonesia, tapi juga di negara demokrasi sekelas Amerika, dari zaman George Washington sampai Trump. Para pendukung Washington dulu kerap menyanyikan lagu God Save Great Washington yang merupakan bentuk plesetan dari lagu God Save the King. Dalam kampanyenya tahun 1992, Bill Clinton dengan sadar memakai lagu Don’t Stop punya Fleetwood Mac untuk menjadi soundtrack. Untungnya Fleetwood enggak keberatan dan malah reuni saat upacara pelantikan Clinton. Hingga kemarin di setiap akhir kampanyenya, Trump selalu memasang You Can't Always Get What You Want punya The Rolling Stones, meski band tersebut sudah berkali-kali menolak lagunya dipakai.

Iklan

Ya intinya apalah arti kampanye politik tanpa musik yang asyik. Meskipun itu kadang cuma hasil menjiplak.

Lantas apakah menyanyikan lagu dengan mengganti liriknya bisa disebut sebagai bentuk pelanggaran hak cipta?

Hilman Fathoni, dari lembaga nirlaba Creative Commons Indonesia yang bergerak di bidang perlindungan karya kreatif, mengatakan bahwa agaknya penggunaan UU ITE sebagai dasar jalur hukum agaknya kurang tepat. UU ITE tersebut, kata Hilman, hanya sanggup melindungi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi Hak Kekayaan Intelektual.

“Saya rasa yang harus diperhatikan adalah tuntutan/gugatan ini mau ditujukan kepada siapa?” kata Hilman. “Kalau kepada penggubah lagunya ya pakai UU Hak Cipta. Kalau UU ITE saya rasa yang akan dimintai pertanggung jawaban adalah pihak pengunggah kontennya. Bisa saja tidak nyambung karena pengunggah belum tentu juga berperan sebagai penggubah lagu."

Marzuki sendiri telah mendaftarkan lagu tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2014. Ia juga mengatakan sudah sering menemukan penggunaan lagunya tanpa izin. Bahkan ia pernah mensomasi Pemda DIY karena memakai lagu Jogja Istimewa di sebuah acara tanpa izin.

Maka menurut Hilman, kasus tersebut lebih tepat masuk ke ranah pelanggaran hak moral sesuai UU Hak Cipta 2014. Undang-undang tersebut bertujuan untuk melindungi pencipta materi asli dari adanya distorsi yang mampu mengubah karya asli.

Iklan

“Kalau kita melihat contoh kasus itu, kedua lagu tersebut memang sama-sama diciptakan untuk "kampanye politik". Namun lagu tersebut digunakan kembali dalam narasi atau tujuan politik yang berbeda, apalagi tanpa izin dari pencipta "materi asli". Menurut saya itu sudah termasuk sebagai pelanggaran hak moral."

Persoalan memplesetkan lagu atau mengkover lagu tanpa izin ini rupanya sungguh pelik. Saat band Payung Teduh merilis single Akad dan meledak, puluhan (atau mungkin ribuan?) lagu kovernya nangkring di YouTube dan di setiap acara kondangan dari pelosok hingga kota? Tapi sebagaimana yang diangkat oleh Tirto.id, pihak band merasa tak pernah ada komunikasi perihal cover song baik dengan tujuan komersial maupun tidak. Pihak Payung Teduh pun tidak bisa melakukan apapun selain mengimbau agar artis atau band berkomunikasi terlebih dulu sebelum membuat cover song.

Kalau begitu urusannya, berbagai stasiun TV di Indonesia dan ribuan (atau malah ratusan ribu) restoran/lafe harus mulai bersiap untuk tertib membayar para seniman jika sering memutar lagu tanpa izin. Acara TV On The Spot yang tayang di Trans7 misalnya, sering banget memutar lagu-lagu lokal dan luar tanpa izin.

Soalnya, dikutip dari Hukum Online, setiap pemakaian karya seni di tempat publik maupun media "perlu mendapatkan izin atau lisensi jika memainkan musik/lagu di depan umum kecuali musik/lagu tersebut sudah masuk ke dalam domain publik atau penggunaannya memenuhi syarat pemakaian yang wajar ( Fair Use)."

Kita tentu masih ingat berkat debat Jerinx Vs Via Vallen tahun lalu, publik jadi membahas aturan hukum seputar cover lagu (begitu pula sesudah keluhan Payung Teduh bergulir di medsos). Protes Marzuki Mohammad kini seharusnya wajib dipelajari semua politikus, jika ingin memakai lagu karya musisi jadi materi kampanye. Tentu saja, akan lebih sip tanpa perlu pakai pasal karet macam UU ITE.