Monyet Selfie Dari Indonesia Menggugat Fotografer ke Pengadilan

FYI.

This story is over 5 years old.

Kasus Absurd

Monyet Selfie Dari Indonesia Menggugat Fotografer ke Pengadilan

Plot twist: Ini dua kasus berbeda di AS menyangkut etika terhadap hewan dan hak cipta. Sengketa melibatkan monyet bernama Naruto itu sejak awal udah aneh banget.

Artikel ini pertama kali tayang di Motherboard.

Seekor monyet yang berhasil mengambil sebuah swafoto maju ke pengadilan banding Amerika Serikat. Atau lebih tepatnya, lembaga swadaya People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) mewakili sang monyet maju ke pengadilan. Kalau kalian ketinggalan beritanya: Ya, kasus ini memang aneh sejak, tenang, kalian tidak salah baca.

Monyetnya ngapain sih?

Jadi begini ceritanya, fotografer David Slater meninggalkan perkakasnya tergeletak di kawasan hutan hujan Sulawesi, Indoneia. Tanpa sepengetahuan Slater, seekor monyet macague menggunakan kamera Slater untuk mengambil swafoto. "Swafoto" ini menjadi viral di Internet. Tatkala hasil jepretan sang monyet itu diupload ke Wikimedia Commons, Slater langsung mengajukan keberatan. Wikipedia meninjau ulang foto tersebut dan menyatakan Slater tak memiliki hak cipta foto tersebut karena pemilik foto tersebut adalah monyet. Masalahnya, monyet adalah hewan dan hewan tak bisa menjadi pemilik hak cipta. Alhasil. Foto tersebut berada di dalam domain publik.

Slater merasa tak puas mendengar jawaban Wikipedia.

Iklan

Tunggu dulu, Slater menggugat Wikimedia?

Enggak. Slater yang jelas berprofesi sebagai fotografer spesialis obyek alam. Dia bukan seekor monyet yang hobinya bergelantungan di atas pohon di hutan tropis Sulawesi. Slater geram terhadap beberapa media massa dan semua orang yang sempat mesem, senyum atau bahkan terpingkal-pingkal lantaran berita kocak ini. Kantor Hak Cipta Amerika Serikat bahkan menjadikan pengalaman Slater sebagai contoh kasus dalam compedium ketiga—dokumen pemerintah AS yang isinya membedah materi macam apa yang hak ciptanya bisa didaftarkan di kantor mereka.

Berarti, PETA yang menggugat Wikimedia?

Engga juga. PETA menggugat si fotografer tadi, David Slater.

Lho?

Slater secara mandiri menerbitkan buku foto satwa liar. Salah satu foto dalam buku adalah foto monyet tengil dari Sulawesi. PETA menuntut Slater dan perusahaan penerbitannya, Blurb Inc, mewakili sang monyet.

Bisakah sembarang orang mewakili seekor binatang di pengadilan AS?

Tentu saja tidak. PETA mengajukan tuntutan sebagai "kawan terdekat" Naruto. Itu nama si kera hitam Sulawesi yang diduga mengambil swafoto, yang tengah diperdebatkan majelis hakim.

Mengacu pada aturan pasal 17(b) Federal Rules of Civil Procedure, seorang anak di bawah umur atau seseorang yang tak bisa bertindak untuk dirinya sendiri bisa diwakili dalam pengadilan oleh "kawan terdekatnya"—sesorang yang sangat dekat dengan mereka, sedekat orang tua atau seorang wali.

Iklan

Inilah yang jadi salah satu pertanyaan paling besar dalam kasus ini: apakah PETA diperkenankan menjadi kawan terdekat Naruto atau tidak.

Dalam sidang pengadilan rendah, PETA bekerja sama dengan primatologis Dr. Antje Engelhardt dari Dr. Antje Engelhardt dari Macaca Nigra Project, yang mengenal dan mempelajari Naruto sejak lahir. Karena Engelhardt sangat dekat dengan Naruto, dia bisa mengidentifikasi Naruto dari wajahnya semata (dan beberapa primatologis yang saya hubungi mengamini penyataan Engelhardt bahwa jika kita sangat dekat dengan seekor monyet, kita bisa mengenali dari wajahnya semata.)

Masalahnya Engelhardt tak lagi ikut serta dalam proses banding ini setelah mengundurkan diri pada Mei 2016. Dalam sebuah postingan Facebooknya, Macaca Nigra Project mengatakan bahwa Engelhardt "merasa tak ada rasa saling percaya dan kesepahaman antara dirinya dan PETA hingga akhirnya dirinya merasakan sudah waktunya mundur."

Sumber Gambar: YouTube screencapture

Lalu, pada April 2017, Engelhardt menghadapi tuduhan kriminal karena dituduh berbuat kasar dan masuk tanpa izin ke rumah milik general councel PETA Jeffrey Kerr.

Intiya sih begini, hubungan antara Naruto dan PETA tak terlalu dekat dan hal itu sangat dipahami oleh pengadilan banding AS.

Dalam sidang Rabu pekan lalu, pengacara Blurb menyangkal tuntunan PETA dengan menunjukan bahwa sebelumnya pemberitaan tentang Naruto (dan Presiden PETA sendiri Ingrid Newkirk!) mengidentifikasi bahwa monyet dalam selfie berjenis kelamin perempuan. "Kami tak tahu monyet yang mana yang sedang kita bicarakan. PETA tak punya kuasa untuk mengatakan bahwa mereka mewakiliki monyet yang benar." Jadi dengan demikian, Bung dan Nona, gonjang-ganjing tengang monyet ini akhirnya disidangkan dalam pengadilan banding AS.

Iklan

Jadi PETA sudah mewakili monyet yang benar?

Sejauh yang kami tahu sih, tak ada jalan untuk memastikannya, mungkin saja benar? Entah. Cuma Para pakar yang meneliti Naruto dan Naruto sendiri yang tahu kebenarannya. Tapi, kalau kata PETA sih Naruto adalah kera hitam Sulawesi yang tengil dalam swafoto itu.

Yang menarik adalah, tuntutan banding yang diajukan PETA menyertakan sebuah swafoto seluruh tubuh seekor kera hitam Sulawesi (Lihat halaman 22). Karena saya tak pandai-pandai amat membedakan tampang monyet. Jadi saya berasumsi bahwa itu foto Naruto. Barangkali, menurut tebakan saya, PETA, pengacara Blurb hingga hakim yang bertugas dalam kasus ini sama-sama berasumsi kalau kera hitam dalam foto ini adalah Naruto lantaran mereka semua—seperti saya—tak mampu membedakan muka monyet.

Tapi tentu saja berbeda dengan Antje Engelhardt. Lewat sebuah postingan Facebook, sang pakar monyet yang dalam foto itu bukanlah Naruto. Yang nampang dalam swafoto itu seekor monyet lain bernama Vlad.

Eh jadi ada dua monyet nih. Data ini…tak akan mengubah apapun.

Balik lagi, emang monyet punya hak cipta?

Kantor Hak Cipta Amerika Serikat mengatakan bahwa hal itu tak mungkin terjadi, tapi pendapat ini tak memiliki kekuatan hukum yang kuat—Kantor Hak Cipta, mau bagaimana pun bukan, kongress atau pengadilan. Alhasil, ada dua pertanyaan yang terpisah yang sebenarnya saling nyambung:

  • Apakah monyet punya kekuatan hukum untuk mengajukan tuntutan dalam Undang-Undang Hak Cipta?
  • Apakah monyet bisa menjadi penulis dalam Undang-Undang Hak Cipta?

Iklan

Mari kita bahas pertanyaan pertama terlebih dahulu. Monyet—atau satwa lainnya—tak akan pernah punya kekuatan hukum—setidaknya di pengadilan banding AS. Alasannya, pengadilan banding terikat keputusan kasus Cetacean v. Bush, sebuah kasus ketika seorang "yang mengangkat dirinya sebagai pengacara yang mewakili semua spesies ikan paus, lumba-lumba dan dalfin" menuding pemerintah Amerika Serikat telah mengancam keselamatan seluruh spesies cetacean lantaran telah menggunakan sistem sonar. Pengecara ini mengajukan diri lantaran hewan apapun tak bisa mengajukan tuntutan hukum kecuali Kongre AS memutuskan jika hewan bisa mengajukan tuntutan hukum.

Kongres AS juga tidak pernah menyebutkan bila binatang bisa menjadi penulis dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Karena UU Hak Cipta menggunakan istilah "person (orang)," pihak berwenang seperti Kantor Hak Cipta AS telah menetapkan "penulis" tak mencakup mahluk non-manusia seperti monyet, tengu atau makhluk halus.

Keterangan: Penjelasan sistem hukum hak cipta AS.

Kenapa hewan tak punya hak setara manusia di mata hukum?

Dengan mengacu pada UU Hak Cipta, kalau itu terjadi, maka yang terjadi adalah sesuatu yang agak absurd.

Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Bea menunjukkan pada David Schwarz, pengacara PETA, bahwa dalam UU Hak Cipta disebutkan sebagian hak bisa diturunkan pada janda/duda atau anak—yang resmi atau tidak—setelah pemegang hak meninggal dunia. Lalu dengan hati-hati sang hakim bertanya "Jadi dalam dunia si Naruto ini, adakah pengertian tentang legalitas anak?"

Iklan

Selagi, pengacara PETA mencari cara menanggapi pertanyaan iseng ini, Hakim Bea menambahkan "apakah status anak-anak Naruto sesuai dengan apa tertera dalam dalam undang-undang?"

Beberapa saat kemudian, Angela Dunning, pengacara yang mewakili Blurb, Inc menunjukkan bahwa UU Hak Cipta mewajibkan pengiriman surat panggilan untuk hadir dalam sidang mengenai hak cipta pada siapapun yang memiliki klaim terhadap sebuah hak cipta. "Rasanya absurd menjadikan seekor monyet sebagai pemilik hak cipta," ujarnya. "Tapi kalau memang kita harus melakukannya, rasanya bakal sama absurdnya untuk mengirim surat panggilan sidang pada seekor monyet. Bagaimana ya, ini rasa uh…"

Kalimat Dunning terpenggal oleh interupsi Bea "Wah kalau Naruto sepertinya tak perlu surat panggilan itu. Tapi, kera hitam Sulawesi lainnya mungkin membutuhkannya."

Cuplikan sidang Rabu lalu ini setidaknya menyingkap absurditas segala hal dalam kasus ini. Dalam Konstitusi Amerika, UU Hak Cipta dan undang-undang tentang hak intelektual lainnya dirancang untuk "memicu perkembangan di bidang sains dan seni yang berguna" dengan memberikan penulis/pencipta Hak Cipta yang bisa digunakan untuk menghasilkan uang. Dalam kasus Naruto, ini memancing sebuah pertanyaan yang menggelikan. Kalau memang Naruto bisa dapat hak cipta dan menggunakannya, buat apa coba uangnya? Jangankan ngerti konsep uang, monyet punya dompet saja enggak.

Monyet juga tak bisa mengizinkan orang lain menggunakan hak ciptanya. Jika monyet diperkenankan punya hak cipta, maka copyright yang mereka miliki cuma bakal bakar nganggur tanpa dimanfaatkan orang—atau monyet—lain karena monyet tak mengurus berkas-berkasnya. Semua monyet sejauh yang diketahui manusia tak mampu—misalnya—untuk mampir kelurahan mengurus KTP.

Iklan

Selanjutnya, kira-kira apa yang akan terjadi?

Sejujurnya, saya membatasi diri untuk tidak memprediksi keputusan hakim dalam kasus ini. Namun, saya bisa bilang pengadilan banding sirkuit kesembilan tak akan mengizinkan monyet mengajukan tuntutan tentang pelanggaran hak cipta.

Dari mana datangnya prediksi ini? Entahlah. Jika pengadilan mengatakan bahwa putusan diambil mengacu pada kasus Cetacean v. Bush, PETA kemungkinan besar akan mengajukan petisi en banc, meminta pengadilan mengumpulkan sebuah mega-panel berisi 11 hakim yang memiliki kuasa untuk mereview dan menganulir keputusan pengadilan banding.

Jika pengadilan memutuskan bahwa PRTA tak bisa digolongkan sebagai teman terdekat Naruto, maka masih ada kemungkinan Slater dituntut langsung seekor monyre. "Kass baru akan diajukan oleh Naruto yang berperan sebagai tergugat,' ujar Hakim Bea Rabu lalu. Andew Dhuey, pengacara Slater, hanya bisa menggangkat bahu. "Mungkin itu bakal jadi kasus saya setelah ini.

Namun, dia lekas menambahkan "Saya harap di titik ini PETA mau mengalah dan meninggalkan klien saya."

Saat ini berusaha menuntut pembayaran biaya pengacara kepada peta PETA. artinya, dia tengah mengajukan argumen bahwa klien, seorang fotografer kere, tak harus bersusah payah membayar biaya pengacara cuma gara-gara PETA usil mengajukan kasus seabsurd ini.

Kasus ini aneh banget deh. Kenapa PETA mau repot-repot melakukan gugatan hukum?

Kalau boleh jujur, kasus si Naruto sesungguhnya bukan tentang hak cipta seekor kera hitam Sulawesi. Kasus ini semata-mata perlu diajukan demi membuat sebuah preseden yang akan memungkinkan PETA melayangkan tuntutan mewakili binatang untuk kasus yang lebih seruis. Dan dalam pembelaan PETA, kasus lain yang dijadikan acuan dalam sidan tak begitu nendang. Salah satu kasus yang disebut hakim dalam adu argumen dalam sidang adalah sebuah kasus yang melibatkan "koalisi pendeta, pengacara dan profesor" yang berusaha mengajukan tuntutan hukum mewakili tahanan di Guantanamo. Jadi, sekali lagi, ini bukan perkara selfie dan monyet, PETA jelas ada maunya di sini.

Tentu saja, acuan terhadap UU Hak Cipta sangatlah lemah. Dalam sebuah argumen, pengacara PETA menyatakan hakim tak bisa seenaknya berasumsi bahwa "person" yang dimaksud dalam Undang-Undang Hak Cipta adalah manusia. Alasannya, ketika UU Hak Cipta disusun, pernikahan yang diakui adalah pernikahan antara perempuan dan laki-laki. Dengan demikian, istilah "janda" atau "duda" di Undang-Undang Hak Cipta sangatlah terbatas.

Iklan

Pendapatnya serupa dengan argumennya pada pengadilan distrik Februari lalu, ketika pengacara PETA mengatakan bahwa keputusan memenangkan Naruto adalah sebuah langkah maju layaknya emansipasi kaum kulit hitam dan pembebasan kaum perempuan. Dia juga mengatakan waktu itu bahwa ketidakmampuan Naruto memiliki hak cipta bisa disejajarkan dengan ketidakmampuan kaum Afrika-Amerika memiliki paten sebelum amandemen ke-14 konstitusi Amerika Serikat.

Apakah analogi cukup menyakinkan dalam perjuangan hak-hak binatang atau malah sangat goblok dan tak sopan? Saya biarkan pembaca menilainya sendiri.

Pendek kata, ini semua bukan tentang monyet bisa memiliki hak cipta. Semua ini tentang monyet yang diperlakukan sama di depan hukum.

Nah itu dia. Ini dia alasan kenapa kasus ini harus dihentikan.

"Kasus ini bukan tentang seekor monyet di Indonesia dan hak ciptanya. Kasus ini diajukan untuk masuk ke dalam isu-isu besar lain yang penting bagi PETA…sebut saja pembebasan binatang," ujar Dunning, pengacara Blurb, Inc. "Itulah tepatnya yang dikatakan oleh Mahkamah Agung AS, bahwanya kawan terdekat tak bisa melakukan—atau menggunakan mewakili penggugat yang tak bisa mewakili dirinya sendiri untuk memperjuangkan agendanya sendiri, seluhur apapun tujuannya."

Lupakan sejenak soal pengadilan yang njelimet tadi. Gimana kabar si monyet? "Naruto sang monyet tengil itu masih hidup dengan damai di kawasan perlindungan di Indonesia. Dia tak sedikitpun tahu tentang semua kericuhan ini," ujar Dunning.

Ya untunglah, setidaknya ada berita baik tentang Naruto yang masih tersisa.