Politik

Ombudsman: Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi ke Mahasiswa Potensi Maladministrasi

Stafsus Aminuddin Ma’ruf berdalih surat perintah memudahkan dewan mahasiswa kampus-kampus Islam ke istana membahas Omnibus Law. Kata Ombudsman, itu bertentangan dengan Perpres 39/2018.
Ombudsman Kritik Stafsus Milenial Aminuddin Ma’ruf Kirim Surat Perintah ke Mahasiswa
FOTO saat momen PENGENALAN STAF KHUSUS PRESIDEN dari KALANGAN MILENIAL DARI ARSIP HUMAS ISTANA NEGARA/SETKAB.GO.ID

Staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial kembali terjerat kontroversi akibat perkara surat menyurat. Kali ini stafsus Aminuddin Ma’ruf yang ramai dikritik di medsos, lantaran mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (DEMA PTKIN) pada 5 November lalu.

Lewat surat itu Aminuddin memerintahkan sembilan pimpinan DEMA PTKIN untuk menemuinya keesokan hari. Tujuannya adalah menerima rekomendasi sikap terkait UU Cipta Kerja. Mereka pun bertemu, dan surat tersebut menjadi perbincangan di media sosial.

Iklan

Aminuddin dinilai tidak sepantasnya mengedarkan surat semacam itu karena berada di luar di kewenangannya. Dalam jumpa pers, Senin (9/11), Aminuddin berdalih tidak ada yang salah dari surat tersebut.

“Jadi, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretarian Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara,” kata dia.

Ia menambahkan, “Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di internal Istana (Setpres dan Setkab). Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu.”

Alasan Aminuddin ini tetap tidak menjelaskan mengapa isi surat adalah memerintahkan sembilan mahasiswa tersebut untuk menemuinya di lingkungan Istana.

Menurut anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, sikap Aminuddin itu justru memberikan citra negatif kepada Jokowi sebagai seorang kepala negara. Ia mengkritik sang stafsus yang tidak memiliki wewenang mengeluarkan surat perintah semacam itu.

“Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah,” kata Adrianus lewat keterangan tertulis yang diterima VICE. “Surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara staf khusus dengan DEMA PTKIN ini kan setara.”

Adrianus merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012, selanjutnya diubah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018, yang menyebut bahwa kewenangan menerbitkan surat perintah ada di tangan pimpinan satuan kerja (satker), bukan stafsus. Ini lantaran secara administratif seorang stafsus bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet.

Iklan

Ia juga mengkritik adanya potensi maladministrasi dari surat yang melampaui wewenang stafsus macam ini. “Kesalahan mendasar seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Kesalahan ini seperti mengulang kejadian sebelumnya di mana terjadi pelanggaran administrasi surat-menyurat oleh Staf Khusus Presiden yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra dengan mengirimkan surat kepada Camat seluruh Indonesia,” tegas Adrianus. “Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden.”

Ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan penunjukkan tujuh staf khusus (stafsus) dari generasi milenial pada tahun lalu, publik bertanya-tanya apa fungsi mereka. Selain itu, Para stafsus Presiden Jokowi itu diberi kelonggaran tetap mempertahankan posisi di perusahaan masing-masing, dengan asumsi mereka tidak setiap hari mendampingi presiden. Dugaan rangkap jabatan segera mengemuka.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menjelaskan peran mereka adalah sebagai jembatan antara Istana yang diisi oleh orang-orang tua dengan anak-anak muda di berbagai daerah.

“Jadi keterlibatan mereka di Istana, keterlibatan secara nasional, mewakili teman-teman kita di berbagai daerah, mewakili teman-teman muda yang ada di berbagai daerah,” kata mantan Panglima TNI tersebut.

Pada April lalu, Andi yang juga CEO PT Amartha Mikro Fintek mengirim surat untuk para camat agar mendukung program perusahaannya dalam menangani dampak Covid-19. Perusahaan yang diurusnya itu bergerak di bidang peminjaman dana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Iklan

Surat tersebut bukan ditandatangani Andi sebagai seorang pengusaha, melainkan stafsus, lengkap dengan kop Sekretariat Kabinet. Setelah kontroversi itu, Andi pun memutuskan untuk mundur dari posisi sebagai stafsus.

Tak hanya Andi, CEO Ruangguru Adamas Belva Devara yang ditunjuk Jokowi sebagai salah satu stafsus juga pernah dikritik sehingga akhirnya mengundurkan diri. Penyebabnya adalah partisipasi Ruangguru sebagai mitra program Kartu Prakerja ketika awal pandemi.

Belva mengaku tidak ikut dalam pengambilan keputusan, sebab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang menentukan vendor. Namun penunjukkan itu terlanjur memicu kritikan banyak pihak.

Dengan berulangnya insiden yang melibatkan stafsus, Adrianus meminta Jokowi untuk mengevaluasi kemampuan administrasi jajaran pembantunya dari kalangan milenial.

“Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Aminuddin Ma’ruf selaku Staf Khusus sehingga kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya,” tandasnya.