kapan PSBB berakhir, evaluasi PSBB corona tidak efektif marak pelanggaran warga keluar rumah
Foto patroli PSBB di Jakarta Utara oleh Bhagavad Sambada, diunggah seizin fotografer.
Pandemi Corona

Kami Ikut Polisi Patroli Saat Pandemi, Buat Memahami Kenapa PSBB Tak Sesuai Harapan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah dievaluasi kurang efektif. Pelanggaran marak. Sementara transparansi data penularan dan korban versi pemerintah terus dikritik banyak pihak. Apa yang salah?

Perintah yang nyaring terdengar dari mesin pelantang, membelah barisan personel yang jumlahnya mencapai puluhan di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. "Pokoknya kita harus ingat satu hal: kedepankan pendekatan yang humanis."

Kalimat di atas meluncur dari mulut inspektur apel patroli dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. "Kita pentingkan edukasi, seperti yang diamanatkan Bapak Presiden dan Kapolri," imbuhnya mencoba meyakinkan.

Iklan

Saya berkesempatan mengikuti agenda patroli yang dilakukan kepolisian. Jam memperlihatkan pukul delapan malam, ketika inspektur apel menyudahi pembekalan dan mempersilakan personel lapangan untuk mempersiapkan diri.

Keberadaan pandemi corona yang menghantam dunia empat bulan terakhir, membikin patroli keamanan berbeda dari biasanya. Personel yang turun tak sekadar polisi biasa; ada anggota tentara hingga satuan Brigade Mobil (Brimob) lengkap dengan persenjataannya.

Dari sini, acara patroli pun tak ubahnya seperti persiapan menuju medan perang. Rombongan patroli yang saya ikuti dibagi dalam dua bagian. Satu menuju kawasan Jakarta Timur dan sisanya diarahkan ke Jakarta Utara. Saya sengaja memilih opsi kedua, karena ingin melihat bagaimana jajaran personel keamanan bakal berjibaku dengan medan Jakarta Utara yang dikenal keras, terlebih saat malam tiba.

Perjalanan dimulai dari Gatot Subroto. Saya membawa kendaraan di tengah pasukan Brimob, yang menunggangi sepeda motor jenis trail berwarna hitam. Jujur saja, berkendara dengan kondisi seperti ini membuat saya seperti tamu negara yang wajib memperoleh pengamanan tingkat pertama. Sebagai warga sipil, saya cukup bangga mendapatkan kesempatan yang mungkin datangnya sekali dalam seumur hidup.

Terlebih, dan ini yang menarik, saya akhirnya dapat melintasi Lingkar Semanggi, yang sehari-hari diperuntukkan untuk pengendara mobil—dan hanya pada waktu-waktu tertentu saja motor dipersilakan lewat.

Iklan

Dari Gatot Subroto, rombongan membelah jalanan di kawasan Pancoran, Cawang, sampai Rawamangun tanpa dihadang kemacetan yang berarti. Rombongan patroli ini cukup panjang. Setidaknya ada lebih dari lima mobil, enam motor, dan bahkan truk berukuran jumbo untuk para anggota TNI yang diturunkan demi keberlangsungan patroli.

Aksi yang ditunggu pun tiba. Target pertama patroli itu adalah penjaja kopi keliling yang tengah melayani sepasang pembeli. "Ayo, pak, diberesin dulu dagangannya," pinta seorang pejabat kepolisian yang memimpin jalannya patroli. "Tidak boleh jualan dan menciptakan kerumunan, ya."

Wajah pedagang tersebut seketika diselimuti kepanikan. Puluhan aparat yang berdiri membuat dirinya buru-buru merapikan barang dagangannya, sebelum pergi dari lokasi tanpa perlawanan.

Sepak terjang personel patroli lantas berlanjut di titik pemberhentian selanjutnya. Kali ini, yang dihadapi beberapa orang yang nongkrong di pinggir jalan. Lagi-lagi, ceramah pentingnya menghindari kerumunan dilontarkan kepada warga sekitar lokasi.

"Patrolinya kayak gini," terang personel Brimob bernama Budi yang berdiri di samping saya. Ia menambahkan situasi patroli, sejauh ini, "aman dan terkendali." "Enggak ada yang sampai tawur atau warga yang melawan. Semua kooperatif," tandasnya.

Setelah sempat berhenti di dua titik, tibalah patroli di daerah Jakarta Utara, tepatnya di sekitar Stasiun Priok. Rombongan menyisir jalan, mengamati apakah ada kerumunan yang patut ditegur secara halus atau tidak.

Iklan
1589185736248-000_1Q8211

Polisi mengamankan jalanan saat PSBB diberlakukan di Surabaya. Foto oleh Juni Kriswanto/AFP

Terdapat lebih dari tiga kerumunan masyarakat yang masuk kategori patut dibubarkan saat kami melintas. Namun patroli diam saja dan tak menangani kerumunan tersebut.

Rombongan pun berlalu. Mereka hanya berjalan memutar di kawasan itu dan sama sekali tidak melakukan aksi apa-apa. Saya mengikuti mereka dari belakang. Sesampainya di persimpangan jalan, saya menyaksikan mobil yang ditumpangi pemimpin patroli masuk ke arah jalan tol. Disusul kemudian mobil divisi lainnya.

Saya bingung dan memutuskan untuk menepi. Para personel Brimob, yang semuanya menaiki motor, juga melakukan hal yang sama. Motor dimatikan. Budi, dan seorang kawannya, datang menghampiri saya seraya bertanya:

"Lho, ini sudah selesai?"

Sejak kebijakan PSBB, yang tertuang lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, diketok Anies Baswedan, pada 10 April, ruas jalan-jalan utama Jakarta terasa seperti kota mati dalam setiap film-film zombie.

Mencegah kerumunan, agar mata rantai virus dapat terputus, merupakan tujuan besar dari penerapan PSBB. Demi merealisasikan hal tersebut, Anies menegaskan bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk melangsungkan patroli.

"Akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata Anies. "Jadi bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati."

Kepada VICE, Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono, mengungkapkan bahwa patroli dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari: pagi, siang, dan malam. Polisi turut melibatkan personel lintas instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), hingga TNI.

Iklan


Tak ketinggalan, polisi juga menyiapkan 157 titik pemeriksaan yang tersebar di seluruh Jakarta dan sekitarnya. "Ini demi memastikan agar masyarakat menerapkan physical distancing dengan benar," terangnya.

Supaya PSBB berjalan sebagaimana yang diharapkan, pemerintah menyertakan ketentuan hukum bagi mereka yang dinilai melanggar. Hukumannya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, adalah denda paling banyak Rp100 juta dan penjara maksimal satu tahun.

Mengerahkan aparat keamanan untuk memastikan pemberlakukan PSBB berjalan dengan baik merupakan tindakan yang tidak keliru. Akan tetapi, batasan wewenang personel keamanan yang rancu seperti kasus di luar negeri, membuka ruang represi terhadap masyarakat dengan tameng pencegahan wabah.

Di India, misalnya, aparat keamanan tertangkap basah memukuli orang-orang yang masih keluyuran di jalanan. Kelakuan polisi itu terekam oleh kamera dan tersebar luas di jagat maya, memancing protes dan tekanan kepada penegak hukum. Pemerintah India di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Narendra Modi telah menerapkan aturan lockdown selama tiga minggu yang dimulai pada akhir Maret kemarin.

"Saya tidak ragu bahwa sebagian personel [dari] kepolisian melakukan tindakan terpuji di masa-masa sulit ini. Namun, mereka yang melakukan aksi brutal kepada warga membuat reputasi pihak lainnya menjadi [ikut] buruk," kata Shashi Tharoor, anggota parlemen dari partai oposisi, Kongres Nasional India.

Iklan

Sedangkan yang terjadi di Kenya tak kalah miris. Demi menegakkan aturan pembatasan sosial, polisi menembakkan gas air mata serta menghajar orang-orang—yang sebagian besar adalah pekerja informal—di lokasi pusat keramaian. Kebrutalan polisi sampai memakan korban meninggal, seperti yang muncul di Mombasa, kota pesisir di Kenya.

"Tidak ada peringatan dan mereka tetap saja memukuli orang-orang," cerita Nyambura, seorang saksi mata. "Semua orang di jalan—tidak peduli berapa umurmu—dipukuli." Menurut Nyambura, alasan mengapa banyak orang Kenya masih berada di jalanan adalah bahwa mereka tidak memperoleh informasi yang utuh sebab tidak semua punya televisi.

Juru bicara kepolisian Kenya, Charles Owino, menyesalkan insiden kekerasan yang ada. Namun, ia tak menyalahkan aksi bawahannya. "Ini adalah perang serius melawan penyakit yang serius … Ketika instruksi jam malam sudah diberikan, masyarakat harus mengikutinya. Saya harus menyalahkan anggota masyarakat karena ini soal hidup banyak orang."

Di Indonesia sendiri kesewenangan aparat sempat muncul sebelum kebijakan PSBB diterapkan. Awal April lalu, polisi menangkap belasan orang di kawasan Bendungan Hilir dan Sabang, Jakarta Pusat, sebab dinilai tidak mematuhi seruan social distancing. Mereka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 218 KUHP.

Sikap pemerintah semakin jadi sorotan aktivis, manakala Kapolri Idham Azis menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020. Surat Telegram ini secara garis besar mengatur penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 di ruang siber. Ada lima pelanggaran yang disebut: dari hoaks terkait corona dan kebijakan pemerintah hingga penghinaan terhadap presiden dan pejabat lainnya.

Iklan

Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), mengungkapkan penanganan wabah Covid-19 harus dipantau bersama-sama, agar tidak jadi dalih bagi pemerintah beserta aparat kepolisian untuk semena-mena. Bentuknya, Asfinawati bilang, bermacam-macam.

"Hukum itu alat atau instrumen. Ketika ia dipakai oleh orang-orang yang tujuannya adalah menolong, maka akan jadi alat bantu di tengah masyarakat," kata Asfinawati saat dihubungi VICE. "Sebaliknya, ketika ia dipegang oleh orang-orang yang represif, maka hukum akan berubah jadi alat pukul."

Pertanyaannya, setelah 30 hari, efektifkah PSBB mencegah kerumunan massa di masa pandemi?

Jika merujuk pada data yang dihimpun Polda Metro Jaya, jawabannya bisa jadi tidak. Orang-orang masih melanggar ketentuan PSBB, dari berkendara dengan melebihi kapasitas sampai berkerumun di tempat-tempat tertentu. Sedangkan dari sudut pandang sains, ada indikasi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota menurun, namun ancaman tetap ada mengingat mobilitas warga keluar masuk Jakarta masih berlangsung bebas. Persoalannya, data penularan dan jumlah korban yang disampaikan ke publik masih saja dianggap simpang siur. Akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan saat PSBB juga menurun, menurut kajian akademisi.

Harian Kompas mendapati adanya lonjakan kematian tidak tercatat oleh data resmi pemerintah, padahal juga terkait Covid-19. Di Jakarta, sepanjang Maret 2020 tercatat 4.404 kematian atau melonjak 61 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Kompas, bersama para peneliti yang jadi narasumber, sepakat bila angka kematian akibat Covid-19 di Tanah Air seharusnya sudah di atas 973 orang seperti versi pemerintah. Kita bahkan belum membicarakan jumlah tes yang tak sesuai dengan sebaran populasi.

Iklan

Patroli yang saya ikuti beberapa waktu lalu memperlihatkan minimnya efektivitas PSBB. Alih-alih "mendisiplinkan" masyarakat agar diam di rumah saja, rombongan aparat ini malah menciptakan kerumunan massa tersendiri. Di Jakarta Utara, orang-orang bergerombolan di luar dan menyaksikan rombongan patroli, seolah-olah yang mereka lihat adalah parade kebudayaan.

Teguh Kurniawan, ahli kebijakan publik dari Universitas Indonesia, menerangkan setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan mengapa kebijakan pemerintah tidak efektif. Pertama, kurangnya sosialisasi sekaligus pemahaman terhadap aturan main PSBB.

"Dari segi pelaku kebijakannya sendiri yang sebetulnya sudah siap atau belum dalam memastikan kebijakan yang diambil itu dapat berlaku dengan maksimal," ucapnya kepada VICE.

Sementara Pandu Riono, pakar epidemiologi lulusan University of Pittsburg, mengatakan bahwa salah satu pangkal persoalannya terletak pada cara pemerintah menyampaikan kebijakan bersangkutan. Semakin rumit bahasa yang diambil, maka masyarakat akan kian susah memahami—apalagi menerapkan.

"Kalau mau sukses, pemerintah harus berikan informasi sejelas mungkin. Anggap aja kayak orang jualan. Orang jualan itu, kan, bahasanya clear, mudah dipahami, dan menarik," ujarnya ketika dihubungi VICE. "PSBB itu seperti jualan ide. Maka, yang dipakai adalah pendekatan social marketing. Karena orang-orang itu banyak yang enggak tau apa PSBB, social distancing, maupun physical distancing."

Pandu juga menambahkan sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan berbasis komunitas. Artinya, tak sekadar mengandalkan aparat, pemerintah juga mesti melirik peran pemuka agama atau tokoh masyarakat untuk menyebarkan pesan-pesan yang berhubungan dengan wabah serta pemberlakuan PSBB.

"Mumpung ini memasuki bulan puasa, peran pemuka agama bisa saja dimaksimalkan. Mereka diminta berkhotbah atau nyampein pesan soal betapa pentingnya PSBB," imbuhnya. “Saya yakin bila momen [ramadan] ini bisa dimaksimalkan dengan baik, hasilnya akan jauh efektif untuk mengerem laju virus."

Faisal Irfani adalah jurnalis lepas di Jakarta. Follow dia di Instagram