FYI.

This story is over 5 years old.

Serba Halal

Daftar Produk Lain yang Perlu Segera 'Dihalalkan' Selain Kulkas

Rasanya kurang adil kalau cuma kulkas, kerudung, deterjen, atau makanan kucing doang yang bisa halal di Indonesia.
Kolase foto oleh Dicho Rivan

Saat lelucon "halalin aku!" sudah mulai garing dan menyebalkan, siapa sangka lembaga yang bertanggung jawab atas sertifikasi halal bisa membuat kita ternganga. Lihat saja pengumuman super edgy akhir pekan lalu dari produsen lemari es SHARP. Perusahaan Jepang itu mengklaim memegang sertifikasi halal pertama di Indonesia untuk produk kulkas.

Sertifikasi halal di Indonesia merupakan salah satu unsur penting, bahkan “wajib”, untuk dikantongi jika ingin produkmu laku di pasaran. Makin ke sini, memastikan produk sudah memenuhi unsur “religiusitas” lewat stempel Majelis Ulama Indonesia (MUI) diangggap poin plus oleh produsen.

Iklan

Salah satu petinggi SHARP Indonesia, Andri Adi Utomo, saat dihubungi media, mengakui peluncuran kulkas halal tersebut merupakan upaya menyambut Ramadan—artinya, supaya segmen konsumen muslim tertarik membelinya karena ada label halal. "Lemari es menjadi produk yang pertama SHARP yang memiliki sertifikasi halal, ini karena lemari es merupakan salah satu produk elektronik yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat," kata Andri.

Kabar soal lemari es “halal” segera mengundang perdebatan serta candaan pengguna internet di Tanah Air.

Banyak orang di Twitter dan Facebook mempertanyakan apanya yang halal dari alat elektronik? Karena bebas kandungan babi kah? Atau SHARP akan menolak transaksi jika pembeli pakai uang hasil korupsi? Pertanyaan nakal lainnya segera muncul. Kalau kulkas itu dipakai untuk menyompan babi panggang karo atau anggur merah, akankah yang haram jadi halal?

Eh beneran dong, ternyata perkara halal-halalan kulkas ini tetap ada kaitannya sama babi. Kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hassanudin AF, beberapa komponen kulkas memang memakai bahan hewani. Alhasil, harus bebas dari unsur babi. Pemeriksaan ini sudah sesuai Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi kulkas harus diyakini kesuciannya,” ujarnya saat dihubungi Kumparan.

Sebelum kulkas halal ini mencuat, sudah ada beberapa produk lain membuat publik geleng-geleng karena ada stempel halalnya. Misalnya produsen busana Muslim Zoya yang dua tahun lalu sempat dirundung di media sosial lantaran klaimnya soal “kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia”. Dalam iklannya Zoya memberikan keterangan soal perbedaan antara kain kerudung yang halal dan haram. Masyarakat mempersoalkan iklan tersebut yang terkesan “mengharamkan” produk kerudung yang lain yang tidak memegang sertifikasi MUI. Selain itu, ada juga produk lain seperti klaim “deterjen halal” merek Total Almeera, atau klaim makanan kucing halal pertama di Indonesia oleh merek Powercat.

Iklan

Melihat daftar tersebut, redaksi VICE tergelitik untuk mendesak MUI menambah produk yang perlu segera ada versi halalnya. Bila kulkas, deterjen, panci, kerudung aja bisa halal, kenapa beberapa produk lain yang populer di negara enggak? Berikut daftar barang-barang yang menurut saya perlu segera ada versi halalnya:

PONSEL PINTAR

Bisa dipastikan hampir tiap insan manusia di Indonesia saat ini punya akses ke ponsel pintar atau smartphone. Coba pikirkan, daripada kulkas, smartphone justru punya potensi “haram” lebih besar! Dari handphone kita bisa punya akses judi bola; nonton video porno; mesen makan siang babi chasio atau se'i Kupang; nyebarin hoaks di sosmed; sampai chat mesum dan kirim-kiriman foto bugil via Whatsapp sama yang bukan muhrim. Astaghfirullah!

Kebayang kan kalau cuma bisa akses hal-hal yang “halal” di handphone? Betapa damainya hidup kita. Intinya sih kalau kulkas bisa halal, kenapa handphone enggak?!


Tonton dokumenter VICE mengenai sekte feminis muslim pimpinan Adnan Oktar (lebih dikenal dengan julukan Harun Yahya) di Turki:


BIRO JASA UMROH

Enggak ada yang lebih biadab dari melakukan kejahatan dengan dalih agama. Salah satu yang santer diberitakan adalah beberapa skandal Biro umroh. Kerugiannya enggak tanggung-tanggung ratusan miliar bahkan menyentuh angka triliunan. Misalnya nih kasus Abu Tours dan First Travel yang dananya malah dipakai foya-foya atau bahkan diduga (diduga ya belum terbukti) dipakai mendanai aksi demonstrasi umat. Coba kali aja ada biro umroh yang mau dapat sertifikasi halal? Kepercayaan umat sama penyelenggara ibadah umroh siapa tahu bisa pulih.

SEGALA YANG ASING-ASING

Sentimen xenophobia, alias kebencian terhadap orang asing, oleh masyarakat Indonesia semakin menggema beberapa tahun belakangan. Iya lah orang didukung juga sama hembusan isu dan hoax menakutkan soal yang “asing-aseng”. Misalnya, isu menyesatkan soal tenaga asing di Indonesia yang sengaja disebar untuk membangun ketakutan terhadap suatu kelompok etnis tertentu. Atau segala sesuatu yang dianggap bertentangan dari kepentingan kelompok konservatif, langsung dicap negatif dan berasal dari budaya barat dan asing.

Iklan

Di saat kita punya sentimen ketakutan terhadap hal berbau “asing” tertentu. Eh di Timur Indonesia sana perusahaan asing malah enjoy banget nyedot emas dan sumber daya Papua dan mengubah Bumi Cendrawasih jadi ruang penuh opresi bagi masyarakatnya, sampai mengalami kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Pemerintah sejauh ini woles aja, enggak ada yang teriak haram tuh.

Pertanyaannya, kok bisa-bisanya penduduk negara ini takut sama “asing-aseng”, tapi woles aja sama perusahaan asing eksploitatif di Papua? Bapak-bapak di MUI, mohon ditertibkan lah mereka itu. Sekali-kali perlu kita beri stempel halal tuh perusahaan asing yang eksploitatif.

SERTIFIKASI HALAL MUI

Sejak MUI mengutip biaya penerbitan sertifikasi halal pada 1989, lembaga ini tidak pernah benar-benar transparan membuka rincian dana yang didapatkan. Hal ini kerap kali menjadi perbincangan publik, bahkan pada 2016 lalu Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat meminta MUI membuka laporan keuangannya terutama soal pemasukan yang didapat dari LPPOM lewat sertifikasi halal. Secara legal, MUI harus mempertanggungjawabkan pendapatannya ke publik. TEMPO pada 2014 sempat membuat laporan khusus, mempersoalkan betapa pemasukan dana dari sertifikasi sulit diaudit.

Biaya sertifikasi halal di MUI ini berkisar antara Rp 2 juta sampai Rp4,5 juta per jenis produk yang hanya berlaku dua tahun dan harus diperbarui. Tirto.id sempat menghitung kasar pendapatan MUI yang berhasil mengeluarkan 35.962 sertifikat dalam kurun 2010-2015. Kasarnya, jika satu produk saja mesti didaftarkan dengan biaya Rp 2,5 juta, minimal MUI mendapatkan Rp89,9 miliar, atau Rp14,98 miliar per tahunnya.

Makanya penting buat MUI bisa transparan membuka rincian dana mereka, Bukannya apa-apa, transparansi itu penting untuk menjamin sumber dana halal atau tidak. Jadi, barangkali nanti bisa diumumkan, proses mengurus sertifikasi halal di MUI semua prosesnya dijamin halal. Wah, publik kan jadi lega dan tentram hatinya. Dengan begitu, kita semua siap segera menyukseskan gerakan menghalalkan Indonesia deh pakai tagar #2019KamiSibukHalal.


'Views My Own' adalah kolom di VICE Indonesia untuk opini, komentar peristiwa, serta analisis. Anda punya esai atau opini yang ingin dibagikan pada khalayak luas? Silakan kirim email berisi ide tulisan itu ke indonesia@vice.com.