Budaya

Kabar Buruk buat Balita, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalanan Jakarta

Gara-gara kebijakan ini, publik jadi tahu pendapatan abang odong-odong bisa mencapai Rp6 juta sebulan, makanya mereka menolak keras.
Kabar Buruk buat Balita, Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalanan Jakarta
Contoh bisnis odong-odong di Jakarta. Foto oleh Adek Berry/AFP

Pengumuman pelarangan odong-odong beroperasi pertama kali dimaklumatkan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Sabtu minggu lalu (27/10). Wahana permainan anak ini dianggap melanggar peraturan lalu lintas karena tidak memiliki surat kelaikan jalan.

"Kendaraan seperti odong-odong tidak memiliki dokumen-dokumen kelaikan jalan, tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), BPKB, kalau dioperasikan di jalan tentunya melanggar aturan lalu lintas yang sudah ada," ujar Kasbudit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar kepada Tirto.

Iklan

Kebijakan ini rencananya akan disosialisasikan kepolisian bekerja sama dengan Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakpus selama dua minggu ke depan. Pemasangan spanduk dan dialog tatap muka dijadikan metode utama proses sosialisasi. Pemkot akan jemput bola dengan mendatangi langsung para pengusaha odong-odong dan pengemudinya sampai ke tingkat RT/RW. Harapannya, masyarakat Jakarta paham maksud dan tujuan pelarangan sehingga nanti enggak mencak-mencak kalau kena denda. Kebijakan serupa ternyata hendak diadopsi pemerintah provinsi.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini diperlukan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan sendiri.

"Apabila yang bersangkutan mengoperasikan motor roda empat atau lebih di jalan raya itu dipidana, diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Kita pahami bahwa odong-odong yang ada saat ini tidak memenuhi ketentuan [UU No. 22/1999] tersebut," ujar Syafrin kepada iNews. "[Kalau] selama ini mereka beroperasi di jalan lingkungan di suatu kawasan yang sifatnya menjadi arena wisata bermain anak-anak silakan, tapi begitu yang bersangkutan masuk ke jalan raya, tentu ini membahayakan keselamatan."

Persoalannya, odong-odong yang dimaksud pemerintah apakah sama dengan yang dibayangkan masyarakat? Soalnya odong-odong (yang namanya ternyata sudah masuk KBBI) punya variasi yang merentang luas. Ada yang berupa kereta-kereta kecil yang digenjot sehingga bisa naik turun (dan didorong sepeda atau sepeda motor), ada yang bentuknya kayak angkot tapi lebih panjang dan tanpa kaca jendela, ada pula yang kayak komidi putar dengan mobil-mobil dan kuda-kudaan untuk ditunggangi balita.

Iklan

Pengusaha odong-odong yang juga Sekretaris Angkutan Lingkungan Darmawisata (Anglingdarma) Muhammad Yasin cemas banget. Dia menilai kebijakan ini mengancam sumber penghasilannya dan 60 anggota Anglingdarma lain yang terdiri atas pengusaha odong-odong di Jabodetabek.

"Anggota kami resah dengan larangan operasional odong-odong di Jakarta. Ini urusan perut kami. Kalau tidak salah rencana UMP [Upah Minimum Provinsi] tahun depan berkisar Rp4,2 juta hingga Rp4,6 juta, sementara pendapatan kami bisa sampai Rp6 juta per bulan," ujar Yasin kepada Tirto.

Anglingdarma berniat menyurati wali kota Jakpus atas kebijakan ini. Mereka juga mengaku ditawari pemerintah untuk bergabung ke perusahaan daerah seperti TransJakarta, jadi sopir bajaj, atau jadi sopir angkot Jak Lingko. Namun, ia merasa pekerjaan sebagai sopir odong-odong masih lebih nyaman karena tidak terikat jam kerja dengan penghasilan lebih besar dari UMP. Udah kayak freelancer startup aja nih.

Merespons hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardian menawarkan jalan tengah. Ia menyarankan kalau odong-odong diperbolehkan beroperasi di tempat wisata dan di jalan non-protokol. Opsi lain, odong-odong bisa masuk jalan raya asal di hari libur karena, menurutnya, minat masyarakat masih cukup tinggi.

"Karena memang masyarakat umum mengincar tempat hiburan, jadi menurut saya kebijakannya tidak tepat kalau dilarang semuanya," ucap Trubus dilansir Suara. Trubus menganggap kehadiran odong-odong masih relevan di tempat wisata favorit seperti Monas dan Kota Tua, sehingga pemerintah dimintanya jangan sampai menghilangkan odong-odong begitu saja.