Pemadaman Listrik Massal

Imbas Mati Listrik, PLN Digugat Pengusaha Sampai Orang Batal Gelar Resepsi Pernikahan

HLKI menerima belasan gugatan resmi warga terhadap BUMN yang memonopoli bisnis listrik tersebut, usai pemadaman lebih dari 12 jam dialami sebagian Pulau Jawa.
Imbas Mati Listrik 12 Jam di Jawa, PLN Digugat Pengusaha Sampai Orang Batal Gelar Resepsi Pernikahan
Petugas PLN memperbaiki sambungan listrik yang terganggu. Foto ilustrasi via Shutterstock.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) diduga merugi sampai Rp90 miliar saat warga Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah terpaksa melakoni “Earth Hour” belasan jam Minggu kemarin (4/8). Situasi kacau ini ternyata tak berhenti hanya sebatas kecaman. Selain juga sukses bikin Presiden Jokowi sebel sama mereka, PLN perlu siap-siap menyediakan tim untuk menghadapi berbagai pihak yang bersiap-siap menuntut ke meja hijau.

Iklan

Sejak Senin (5/8) lalu, Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat menerima tiga pelapor yang bertanya gimana caranya menuntut PLN. Di antara pelapor ada pasangan suami-istri yang pesta pernikahannya kacau balau gara-gara listrik padam di tengah acara.

"Dua orang pagi tadi bertanya tentang bagaimana cara menuntut PLN ke pengadilan supaya dapat efek jera atau setidaknya memberi ganti rugi. Pagi tadi juga dari Padalarang (pelapor yang menyelengarakan pesta pernikahan) juga merasa rugi karena pemadaman listrik. Ketiganya nggak pakai genset memang," ujar Firman Turmantara, Ketua HLKI Jabar, kepada IDN Times.

Pasangan suami-istri tersebut merasa rugi karena meski pernikahan tetap berhasil ditunaikan, namun pestanya tidak. Hiburan musik, MC, dan beberapa hal lain yang membutuhkan listrik terpaksa dibatalkan dan membuat suasana awkward parah. Enggak mungkin dong MC-nya mendadak pakai TOA, emangnya mau demonstrasi?

Sampai siang hari, ada total sebelas orang melapor ke HLKI. Firman mengatakan para pelapor datang dengan ragam tuntutan yang berbeda-beda. Tuntutan didominasi oleh para pelaku usaha yang merugi. Sejauh ini, pengusaha yang mendatangi HLKI adalah pengusaha konveksi, fotokopi, percetakan, dan pusat jajanan. Di samping untuk dapat ganti rugi, pelapor merasa ini adalah momentum yang baik untuk menegur PLN.

Minat masyarakat untuk memberi pelajaran kepada BUMN penguasa listrik ini memang diatur dalam undang-undang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Johnny Darmawan mengatakan, pengajuan ganti rugi sejalan dengan amanat UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat 1 huruf e disebutkan, konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

Iklan

"[Pelaku industri] akan menghitung jumlahnya dan minta (ganti rugi) ke PLN," ujar Johnny kepada Katadata. Menurut Johnny, permintaan maaf dari PLN tidak bisa mengembalikan kerugian industri tekstil yang cacat produksi, industri ritel yang kehilangan pelanggan karena konsumen tak bisa belanja, dan pengusaha ikan yang pasokan oksigen ke akuariumnya terhambat.

Menanggapi kekesalan konsumen, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani sebenarnya sudah berniat memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena pemadaman berupa pengurangan atau penggratisan listrik, tapi ya tetap harus ada hitung-hitungan dulu.

"Kalau gratis ada hitung-hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan, misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," ujar Supeni saat dikonfirmasi Kompas.

Kebijakan ganti rugi PLN dengan menggratiskan aliran listrik tidak bisa semudah itu membayar kerugian yang diterima masyarakat karena, ya tidak semuanya bisa dinilai dengan uang. Hal ini diamini pula oleh Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia,yang mendorong masyarakat untuk melakukan gugatan secara berkelompok kepada Kementerian ESDM dan BUMN.

Oke, intinya memberikan pelajaran kepada pemerintah memang perlu dilakukan kalau ada momen langka seperti ini, walau masyarakat nggak perlu niru Azas Tigor Nainggolan yang menggugat pemerintah sebesar Rp5 ribu perak akibat mati listrik ini. Menuh-menuhin pengadilan aja.

Sampai saat ini PLN belum memberikan keterangan kenapa listrik bisa mati sejak Minggu, sempat nyala lagi, dan kemudian mati lagi hingga Selasa ini (6/8) di sejumlah daerah. Dan ngomong-ngomong, sembari kita di sini heboh karena merasa dirugikan padamnya listrik, nyatanya banyak masyarakat di luar Pulau Jawa iri. Ya gimana nggak, coba lihat contoh di Kalimantan ini:

Memang telah jadi pengetahuan banyak orang kalau di luar Jawa, yang namanya listrik mati itu sudah jadi makanan sehari-hari dan selama puluhan tahun tidak ada respons berarti dari pemerintah dan PLN. Andai saja mati listrik sehari puluhan kali di luar Jawa membuat semua pelanggan dikasih kompensasi, mereka ongkang-ongkang kaki aja udah otomatis kaya raya.