Nama Baik Kampus

Rektorat UGM Sahkan Aturan Soal Kekerasan Seksual yang Isinya Berpihak ke Pelaku

Draf 21 halaman dari tim perumus dipangkas rektorat jadi 6 halaman saja. Kabar buruk kesekian dari dunia kampus kita, setelah dugaan pemerkosaan merebak di Telkom University Bandung.
Rektorat UGM Sahkan Aturan Soal Kekerasan Seksual yang Isinya Berpihak ke Pelaku
Aksi mahasiswa UGM menuntut penyelesaian kasus kekerasan seksual di kampus pada November 2018. Foto oleh Umar Wicaksono.

Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya menepati janji, mengesahkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus dalam Sidang Akademik, Kamis pekan lalu (26/12). UGM sempat didemo online dan serangan email, pakai tagar #UGMBohongLagi oleh mahasiswa yang marah pertengahan bulan ini, karena kampus terus mengulur waktu. Rupanya keputusan UGM masih membuat mahasiswa tak puas. Draf awal yang sudah progresif malah dipangkas oleh rektorat dan dibuat jadi berpihak pada pelaku. Sebelum Sidang Akademik berlangsung, draf itu dimodifikasi oleh rektorat dengan sejumlah perubahan substansial. Hasilnya mengenaskan: Rumusan yang tadinya 21 halaman berisi 11 bab dan 36 pasal disederhanakan rektorat menjadi 6 halaman dan 18 pasal. Isi draf yang akhirnya disahkan ini dinilai berubah jadi memihak pelaku. Ini adalah iktikad tidak baik UGM yang kesekian, terutama setelah draf peraturan ngendon tujuh bulan di rektorat. Tim perumus peraturan yang dipimpin Muhadjir Darwin mengatakan sudah menyelesaikan draf sejak Mei 2019. Namun, sampai Desember 2019, rektorat UGM masih berdalih sedang melakukan “kajian”.

Iklan

Perubahan paling mendasar dalam aturan yang disahkan adalah pergeseran filosofi perlindungan, dari untuk korban menjadi untuk pelaku. Kritik segera datang dari salah satu anggota senat, yakni Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto.

"Landasan filosofisnya itu sebenarnya apa? Orang bikin peraturan itu mesti ada filosofinya. Peraturan itu untuk melindungi korban atau melindungi pelaku? Yang banyak disinggung [di peraturan versi rektorat] itu malah soal pelaku. Misalnya, pelayanan kepada pelaku, perlindungan terhadap pelaku. Lho, peraturan ini tujuannya untuk melindungi siapa?" keluh Sigit kepada Tirto.

Salah satu contoh bagaimana peraturan ini terlampau memihak pelaku ada pada pasal 10 di draf versi rektorat. Pasal ini mengatur perlindungan dan pendampingan terhadap pelaku, seperti kerahasiaan identitas pelaku selama proses penanganan kasus serta pendampingan oleh konselor, psikolog, dan psikiater.

Selain itu, ada pasal yang menyebutkan bahwa peraturan ini hanya mengatur kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan UGM saja. Kita berhak marah mendengar ini karena bunyi aturan ini jelas penghinaan terhadap kasus Agni, satu kasus pelecehan seksual yang jadi bensin utama gerakan Aliansi Mahasiswa UGM untuk memaksa penerbitan peraturan ini. Kasus Agni terjadi saat kuliah kerja nyata yang jelas terjadi di luar lingkungan spasial kampus.

Muhadjir dan sepuluh rekan di timnya mengaku draf yang ia serahkan Mei lalu sudah sangat menyeluruh karena mempertimbangkan banyak hal, termasuk produk hukum lain yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Mulai dari penjelasan soal jenis-jenis kekerasan seksual, sistem penanganan dan pelayanan terpadu, pengakuan atas relasi kuasa dan gender sebagai salah satu sumber kekerasan seksual untuk memaksa UGM mengembangkan kurikulum yang mendukung hilangnya potensi kekerasan seksual, serta mekanisme perlindungan dan pelaporan. Draf awal bisa dibaca di tautan ini. Ketua Senat Akademik Hardyanto Soebono mengatakan regulasi yang sudah diketok palu ini menyisakan sedikit perbaikan. "Nah, yang belum sepakat itu nanti diadendum, diakomodasi. Kalau sekarang ideal dulu itu enggak bisa. Susah, butuh waktu lagi. Karena kami juga menunggu aturan yang sama untuk tingkat negara. Pemerintah kan belum mengeluarkan juga UU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Djagal kepada Tirto. Sementara substansi peraturan masih jadi polemik, urgensi adanya peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin penting. Pada 28 Desember, Lembaga United Voice melakukan siaran pers yang menyebut telah terjadi pemerkosaan di Telkom University, Bandung. Pelakunya seorang mahasiswa senior yang lebih dari sekali menyetubuhi adik tingkatnya pada November 2018. United Voice sebagai pendamping korban menuntut beberapa hal yang dirilis di Instagram resmi mereka.

Iklan

"Korban sontak menolaknya tapi pelaku tetap mencium korban dan hubungan tersebut terjadi," ujar Bahrul Bangsawan dari United Voice dilansir Kumparan pada siaran pers. Pelecehan tejadi di kos pelaku. Bahrul mengatakan korban tidak melawan karena mengalami reaksi biologis berupa kelumpuhan sementara.

"Korban di kosan pelaku sekitar satu minggu. Korban [sampai] mengalami trauma ringan pasca kejadian. Bingung harus melakukan apa dan terpaksa mengikuti keinginan pelaku dan terus menemani pelaku pada setiap saat keluar dari kosan," kata Bahrul. Penyintas belum berencana membawa kasus ke ranah hukum karena masih menunggu keputusan kampus untuk melakukan audiensi.

Belum ada keterangan bagaimana sikap rektorat Telkom University atas kasus ini. Alih-alih meniru perilaku UGM yang justru terus memperoleh hujatan mahasiswa, Tel-U bisa mencontoh Dekan Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV-IKJ) R.B. Armantono.

Pada 6 November 2019, sang dekan mengeluarkan surat edaran yang mengatur sanksi bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di kampus. Kebijakan itu mengikat, baik untuk dosen atau mahasiswa. Sementara Universitas Indonesia menyusul langkah IKJ menuju arah yang lebih baik dengan meluncurkan buku saku berisi prosedur standar (SOP) untuk merespons kekerasan seksual di kampus.