indonesia

DPR Bersiap Bahas RUU untuk Mempersulit Anak Belum 17 Tahun Punya Medsos

Gagasan itu tertuang di RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Dalam bayangan Kominfo sebagai pengusulnya, anak di bawah 17 tahun wajib dapat persetujuan ortu sebelum membuka akun medsos.
RUU PDP akan batasi usia pengguna medsos di Indonesia minimal 17 tahun usulan kominfo
Sebuah spanduk yang menampilkan logo Facebook di Jakarta. Foto oleh Bay ISMOYO / AFP 

Remaja Indonesia di masa depan berpotensi butuh persetujuan tertulis orang tua, sebelum bisa membuat akun media sosialnya sendiri. Kemungkinan itu tercermin dari Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang rencananya akan dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat.

Demografi pengguna internet di Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun terus meningkat saban tahun. RUU ini diusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), didorong oleh maraknya cyberbullying, risiko eksploitasi, serta jaminan perlindungan privasi bagi anak di bawah umur ketika mengakses internet.

Iklan

Sebagian anggota DPR sejauh ini mendukung substansi pembatasan usia pengguna medsos. Abdul Kadir Karding, anggota Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyatakan isu pengguna medsos dibatasi minimal 17 tahun belum dibahas dalam rapat panitia kerja. Namun, dia meyakini koleganya akan mempertimbangkan usulan Kominfo tersebut dalam rapat berikutnya.

“Kita tidak bisa mengkontrol konten secara utuh. Konten medsos terutama terkait kekerasan, pornografi maupun konten ucapan kebencian,” kata Karding saat dihubungi media akhir pekan lalu. “Maka salah satu alternatif adalah pengguna medsos dibatasi umurnya dan itu patut kita diskusikan dan kita bahas.”

Aturan ini sebetulnya tidak berbeda jauh dari mekanisme internal yang sudah diterapkan oleh raksasa medsos seperti Facebook dan Twitter. Dua platform itu membatasi usia pengguna minimal 13 tahun jika ingin memiliki akun sendiri. Dari perspektif DPR, Indonesia belum memiliki dasar hukum untuk memastikan pembatasan usia itu ditaati oleh masyarakat. Karenanya, RUU PDP ini menjadi penting untuk menjamin data pribadi anak-anak tidak disalahgunakan.

“Ini yang sejak awal dikedepankan [RUU PDP]. Begitu pentingnya data pribadi,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dari Fraksi Golkar. Meski begitu, Azis ingin rapat komisi I nantinya menajamkan definisi pembatasan usia hanya untuk medsos, bukan akses internet secara keseluruhan. Mengingat dalam kondisi pandemi, jutaan anak Indonesia bergantung pada Internet untuk mengakses pelajaran jarak jauh di sekolah.

Iklan

Wacana pembatasan usia pengguna medsos mencuat pekan lalu, saat Kominfo menggelar diskusi virtual pada 19 November 2020. Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menilai implementasi pembatasan kelak bakal sulit, tapi tetap perlu ada dasar hukum mengaturnya. Harapannya, keluarga berperan aktif dalam tumbuh kembang anak, termasuk saat mereka mengakses internet. Itu sebabnya persetujuan orang tua menjadi poin terpenting.

“Memang, [prosedur izin ortu] akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Samuel seperti dikutip kantor berita Antara.

Juru bicara Facebook untuk Indonesia maupun Kominfo tidak menanggapi permintaan wawancara VICE terkait substansi RUU PDP tersebut, hingga artikel ini dilansir.

Survei yang digelar pertengahan 2020 menunjukkan mayoritas pengguna medsos di Indonesia berusia antara 25 hingga 34 tahun. Namun, dalam penelitian yang terbit tahun lalu, muncul kesimpulan berbeda. Disimpulkan bila 90 persen pengguna internet di Tanah Air merupakan remaja usia 15 hingga 19 tahun. Facebook dan Instagram merupakan dua platform medsos terfavorit di Indonesia, disusul YouTube, Twitter, serta TikTok.

Kominfo mendasarkan pembatasan usia ini pada beleid yang sudah diadopsi lebih dulu oleh Uni Eropa. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa (GDPR), mencantumkan keterangan spesifik bahwa pengguna medsos baru bisa memiliki hak membuka akun sendiri di usia 16 tahun.

Iklan

Ismail Fahmi, pengamat media sosial, menyatakan masyarakat sebaiknya tidak buru-buru menyorot negatif RUU PDP. Sebab, kali ini topiknya penting dibahas, yakni perlindungan data anak di bawah umur. Selain itu, Indonesia sekadar mengikuti norma pembatasan usia akses internet yang sudah berlaku di banyak negara lain.

“17 tahun itu maknanya apa? maknanya batas usia consent. artinya sebagai platform boleh mengumpulkan data kepada orang yang berusia 17 tahun ke atas tanpa izin atau sepengetahuan orangtua,” kata Fahmi pada VICE. “Menurut saya [substansi RUU PDP] sudah benar dan kemudian masyarakat harus di-educate. pasti akan ada pro dan kontra, tapi kalau paham, akan memahami ini sudah standar [internasional].”

Kendati demikian, di banyak negara isu usia minimal seseorang bisa membuka akun di medsos telah sering diperdebatkan. Bagi kubu yang mendukung adanya usia minimal, alasannya demi melindungi anak, termasuk remaja, dari efek negatif anonimitas internet yang bisa merusak kepercayaan diri mereka. Belum termasuk pelecehan dan perundungan siber.

Diana, ibu tunggal yang memiliki anak perempuan kini berusia 15, termasuk yang mendukung adanya pembatasan usia minimal untuk memiliki medsos. Dia menilai ada banyak sudut gelap di medsos, maupun internet secara keseluruhan, yang bisa berpengaruh negatif buat putrinya.

“Aku tuh khawatir banget sama apa yang dilakukan anakku pas lagi online. Apa dia ketemu orang asing, ngomong sama cowok, terus lanjut ketemuan di mana gitu tanpa sepengetahuanku,” ujarnya pada VICE. “Ya kalau bisa sih aku maunya enggak kasih izin buat dia main medsos sampai kelar SMA.”