FYI.

This story is over 5 years old.

kebebasan beragama

Diskriminasi Belum Tentu Berakhir Walau Gugatan Agama Asli Indonesia Menang di MK

Penganut kejawen atau sunda wiwitan sekarang bisa mengisi iman mereka di kolom agama KTP. Sayang kebijakan ini terlambat melindungi mereka dari diskriminasi laten umat mayoritas.
Warga suku Baduy Dalam dari Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten. Mereka menganut agama Sunda Wiwitan. Foto oleh Beawiharta/Reuters.

Pamungkas, kini lebih senang memperkenalkan dirinya dengan nama Pungkas Singaraska, punya pengalaman buruk sebagai penganut Kejawen. Agama asli penduduk Jawa jauh sebelum Hindu datang mempengaruhi peradaban pulau terpadat Indonesia itu dianutnya sejak kecil. Cibiran dan pandangan aneh dari tetangga—bahkan sepupu atau pamannya sendiri—biasa diterima pemuda 26 tahun tersebut. Pungkas kenyang diingatkan agar bertobat, kembali ke jalan yang benar, meninggalkan agama leluhurnya.

Iklan

Kawan Pungkas yang merantau ke Provinsi Riau, bernasib lebih buruk. Dia juga penganut Kejawen. Masyarakat pernah mendatangi rumah sobatnya malam-malam. Warga desa mempertanyakan pola sembahyang sang kawan yang berbeda dari agama mayoritas, yakni Islam.

Penganut Kejawen biasa sembahyang dengan cara tidur telentang, bersila, atau berdiri, memanjatkan doa. Tak ada rukuk ataupun sujud seperti dalam salat. Ibadah ini pun dilakukan dua kali sehari, sesudah bangun dan menjelang tidur. Selama sembahyang berdiri, posisi tangan kiri diletakkan di jantung, sementara telapak tangan kanan di pusar. Pola ibadah seperti itu, yang dilakukan kawan Pungkas, segera memancing pertanyaan—bahkan kemarahan—warga. Gara-gara itu pula sobatnya sulit mencari pekerjaan. "Dia sekarang akhirnya benar-benar pindah agama," kata Pungkas kepada VICE.

Selama ini Pungkas dan orang tuanya memiliki KTP yang kolom agamanya diisi Islam. Hidupnya lebih leluasa dibanding sang kawan. Tentu tetap ada konsekuensinya. Dia tidak bisa beribadah bersama komunitas Kejawen di Umbulharjo, Sleman, Yogyakarta secara terang-terangan agar tidak memancing pertanyaan dari kenalan. Demi menyiasati kecurigaan tetangga, dia terpaksa beribadah sendiri dalam rumah. Padahal di Yogya ada situs suci bagi penganut Kejawen. Pungkas tidak pernah berani beribadah ke sana. "Masyarakat sekitar masih belum bisa sepenuhnya menerima kepercayaan di luar agama resmi," ujarnya. "Keadaan memaksa kami harus menutupi identitas asli. Apalagi di Yogya sekarang sebagian masyarakatnya ada yang semakin radikal dalam beragama."

Iklan

Ratusan ribu penganut agama lokal di Indonesia, seperti Pungkas, seharusnya kini bisa bernapas lega. Beban penganut kepecayaan berkurang setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap UU Administrasi Kependudukan. Berkat putusan majelis hakim, kolom agama di e-KTP boleh diisi dengan frasa 'penghayat kepercayaan'. Putusan ini adalah kemenangan simbolis bagi penganut Kejawen, Sapto Darmo, Sunda Wiwitan, Kaharingan, Aluk Todolo, Buhun, Parmalim, Tonaas Walian, Marapu, Sirnagalih, Naurus, dan banyak lagi agama asli Indonesia lain yang tak pernah diterima oleh negara sebagai suatu agama yang sah.

Persoalannya, diskriminasi tidak otomatis hengkang meski kolom agama berpihak pada penganut agama lokal. Banyak dari mereka rutin terlanjur mengalami diskriminasi dalam urusan administratif. Salah satunya kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan kependudukan. "Pernikahan adat tidak diakui negara," kata salah seorang penggugat, Pagar Demanra Sirait, saat dikutip media lokal. "Tidak ada surat nikah sehingga anak-anak sulit mendapat akta lahir."

Rukka Sombolinggi, selaku Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengatakan sesudah lebih dari empat dekade mengalami tekanan, sulit menghapus diskriminasi penganut agama lokal. Tak terkecuali tahun-tahun mendatang, meski putusan MK berpihak pada penganut agama minoritas.

"Putusan MK ini sudah ditunggu-tunggu," ujar Rukka kepada VICE Indonesia. "Paling tidak sekarang masyarakat penganut kepercayaan memiliki kepastian hukum. Tapi perlindungan hukum juga bukan jaminan bahwa tidak akan ada lagi diskriminasi."

Iklan

Indonesia, menurut Rukka, terlambat 72 tahun melindungi penganut agama lokal. Menurutnya diskriminasi dari aspek sosial sudah kadung mengakar dan melahirkan stigma yang sudah menjadi pemahaman umum.

"Paksaan mengikuti salah satu agama yang diakui masih kerap terjadi," tutur Rukka. "Saya juga melihat ada mobilisasi penyiar-penyiar agama di kampung-kampung untuk meng-convert para penganut kepercayaan."

Agama asli Nusantara dan kepercayaan mengalami tekanan dan diskriminasi bertubi-tubi, justru sesudah Indonesia merdeka. Saat Presiden Soekarno berkuasa, undang-undang penistaan agama diterbitkan digunakan untuk membatasi ruang gerak agama dan kepercayaan minoritas. Di bawah pemerintahan Orde Lama pula mulai dibentuk Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), yang saat ini berada di bawah naungan Kejaksaan Agung. Keadaan berubah lebih buruk setelah rezim Orde Baru membuat pengakuan lima agama resmi (di era Gus Dur bertambah jadi enam), serta mewajibkan pengisian kolom agama di KTP.

Secercah harapan muncul ketika Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pada November 2014, mengatakan penganut kepercayaan dapat mengosongkan kolom agama di e-KTP. Langkah tersebut diambil menyusul protes dari warga penganut kepercayaan yang tidak dilayani dalam urusan administrasi.

Apakah sudah terlambat mengakhiri diskriminasi kepercayaan? Apakah diskriminasi akan berakhir menyusul putusan MK? Jawabannya tidak semudah itu. Putusan MK hanya melindungi penganut kepercayaan dalam hal administrasi kependudukan. Padahal praktik diskriminasi dalam kehidupan sosial telah menjadi budaya langgeng yang disponsori pemerintah.

Iklan

Samsul Maarif, dari Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada, mengatakan terbitnya klasifikasi lima agama resmi pada 1978 didorong motif politik. Targetnya memetakan loyalitas pemeluk agama, sekaligus memagari satu daerah dengan agama mayoritas tertentu, agar mudah dikendalikan pemerintahan Soeharto. Orde Baru sama sekali tidak mempertimbangkan hak asasi manusia ketika merumuskan klasifikasi agama resmi diakui negara.

"Negara melanggengkan politik rekognisi. Dengan politik ini agama dipakai untuk membedakan warga negara," ujar Samsul kepada VICE.

Padahal agama lokal sangat besar penganutnya, andai tak pernah ada aturan enam agama resmi. Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama Jawa Tengah Tedi Kholiluddin dikutip Tempo mengatakan, sebelum Indonesia berdiri, terdapat 396 jenis kepercayaan dan agama asli Nusantara. Kini 60 aliran di antaranya telah punah. Faktornya utamanya, menurut Tedi, akibat desakan dari pemerintah dan kelompok tertentu yang tidak bisa menerima keberadaan penganut kepercayaan.

Punkas Singaraska menganggap putusan MK tersebut positif, namun belum mencakup aspek perlindungan politik, ekonomi dan sosial yang terus timpang terhadap orang seperti dirinya. Menurut Pungkas, mengurangi diskriminasi dari masyarakat lebih mendesak dipikirkan oleh pemerintah di masa mendatang. Opsi ini pun dia tak yakin bisa dilakukan, mengingat petinggi Kementerian Agama diisi oleh perwakilan enam agama resmi saja. Belum lagi pemerintah daerah berulang kali menerbitkan aturan tersendiri yang diskriminatif terhadap umat agama minoritas.

"Saya malah merasa lebih aman jika kolom agama di KTP dikosongkan," ujar Punkas. "Saya khawatir jika kolom agama diisi tekanan dari masyarakat jadi lebih besar."

Data Setara Institute mencatat diskriminasi terhadap agama minoritas tak kunjung berkurang. Selama 2016 saja terjadi 208 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang tersebar di 24 provinsi. Pelanggaran terbanyak ada di Jawa Barat, dengan 41 Pelanggaran selama Januari-Desember tahun lalu. Mayoritas pelanggaran itu ironisnya didukung oleh aparat pemerintah, menurut riset Setara Institute. Inisatif aksi memberangus agama lokal, ataupun aliran kepercayaan alternatif, malah seringkali datang dari pemerintah. Contohnya adalah saat awal 2016, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan sebagai aliran sesat. Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq didakwa menodai agama dan dihukum penjara lima tahun pada awal 2017. Rekomendasi untuk mengkriminalisasi Gafatar salah satunya muncul dari PAKEM Kejaksaan Agung.

Artinya, sebagai penganut agama lokal, Pungkas tak keliru jika malas menggantungkan perlindungan pada negara.