Pelanggaran HAM

Agar Polisi Tak Lagi Sembarangan Tangkap Orang, Empat Pengamen Gugat Polri Rp750 Juta

Keempatnya disiksa, diintimidasi, dan dipaksa mengaku oleh polisi sebagai pelaku pembunuhan di Jakarta enam tahun lalu. Bukan kali ini saja aparat kita salah tangkap dan merugikan orang tak berdosa.
Agar Polisi Tak Lagi Sembarangan Tangkap Orang, Tiga Pengamen Gugat Polri Rp750 Juta
Ilustrasi penyiksaan dalam interogasi aparat via Shutterstock.

Kalau kamu pernah disiksa habis-habisan dan dibui selama dua tahun padahal enggak bersalah sama sekali, apa yang bakal kamu lakukan? Empat pemuda di Jakarta mengalaminya. Menurut mereka, bayaran setimpal atas penderitaan serta masa muda yang terampas adalah ganti rugi Rp750,9 juta. Empat pemuda ini didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Iklan

Pada 2013 lalu, pengamen bernama Fikri Pribadi (saat itu berusia 17 tahun), Fatahillah (12), Arga Putra Samosir (13), dan Muhammad Bagus Firdaus (16) dituduh berkomplot bersama dua pengamen lain, Nurdin Prianto (18) dan Andro Suprianto (23). Mereka dianggap membunuh sesama pengamen bernama Dicky Maulana. Dalam Berkas Acara Pemeriksaan, motifnya disebut karena Dicky sebagai pengamen baru di Cipulir, Jakarta Selatan suka mabuk, dan songong sama pengamen senior.

Antara 2013 dan 2014, mereka berenam divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan. Hukuman penjara yang dijatuhkan bervariasi antara 5 sampai 7 tahun. Tapi tak semudah itu, Ferguso, sejak awal LBH Jakarta yang mendampingi keenam pengamen percaya ini kasus salah tangkap. Lihat aja, waktu proses persidangan berjalan, saksi Rere Septiani bilang bahwa sebenarnya seorang saksi lain, namanya Iyan, pernah mengaku kepadanya pas ngobrol di media sosial bahwa dialah pembunuh Dicky. Kepada Rere, Iyan mengatakan ia bersama dua laki-laki lain membunuh Dicky untuk merampas motor korban. Tapi, keterangan ini tidak memengaruhi putusan pengadilan.

Tak lama setelah vonis dijatuhkan, keenamnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nurdin dan Andro berhasil dibuktikan tidak bersalah dan dibebaskan pada 2014. Sementara banding Fikri dkk. ditolak. Kuasa hukum mereka lumayan lama bolak-balik satu pengadilan ke pengadilan lain sampai akhirnya permohonan PK keempatnya berbuah putusan tidak bersalah dari Mahkamah Agung.

Iklan

Dalam kasus Andro dan Nurdin yang sidangnya emang beda sama Fikri dan kawan-kawan, pada 2016 setelah putusan tak bersalah keluar, mereka mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka minta ganti rugi sebesar Rp1 miliar sebagai kompensasi salah tangkap. Gugatan itu berhasil, tapi ganti rugi yang disetujui hakim cuma Rp72 juta untuk dua orang.

Menurut Arga, kini 19 tahun, di hari nahas itu mereka berenam cuma penemu tubuh Dicky yang saat itu bersimbah darah. Mereka terus kebetulan melapor kepada polisi yang lewat. Keenamnya lalu diangkut ke kantor polisi dengan alasan dijadikan saksi. Tapi kemudian, di kantor Polda Metro Jaya mereka malah dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Bentuk pemaksaan itu turut melibatkan setrum listrik dan pukulan.

"Polisinya bilang, ‘Tolong ya, Abang jadi saksi ya.’ ‘Iya, nggak papa, saya mau,’ saya jawab gitu. Tahunya pas sudah di polda malah kami yang diteken," tutur Fikri kepada Kompas

"Abis dari polsek dibawa ke polda, saya diinjek (badannya), dibawa ke lapangan. Abis itu, dibawa ke TKP di kolong jembatan (Cipulir) itu, saya dikemplanginlah kepala, dikerubungi polisi di situ," demikian kesaksian lain dari Arga kepada Tirto.

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," kata Fikri lagi.

Menurut Oky Wiratama selaku kuasa hukum mereka berempat kepada Kompas, selain ganti rugi uang, Fikri dkk juga menuntut permintaan maaf dari kepolisian di media cetak dan elektronik. Arga mengatakan, gugatan ini bukan cuma soal duit, melainkan juga terapi agar penegak hukum di Indonesia tidak lagi sewenang-wenang. "Kalau dibiarin kan, kalau, maaf-maaf, kata kasarnya, ngelunjaklah. Makanya sekali-kali harus dituntut," ujar Arga.

Kejadian salah tangkap bukan hal baru dalam dunia kepolisian. Sepanjang periode 2013-2017, LBH Jakarta sendiri menangani 12 kasus salah tangkap dari ribuan laporan yang masuk tiap tahunnya. Ini angka yang gila banget. Bahkan, ada kasus pada 2017 yang mana satu orang jadi korban salah tangkap sampai tiga kali. Ini sih bukan tak sengaja lagi namanya, melainkan ada kesalahan dalam prosedur kalau kasusnya banyak banget dan terus-terusan terjadi.

Selain kerap salah tangkap, polisi juga suka ambil jalan pintas lewat penyiksaan agar pelaku mau mengakui perbuatannya. Padahal, Pasal 7 Perkap 7/2006 mengatakan polisi dilarang mencari-cari kesalahan masyarakat dan menyalahi prosedur penugasan dalam penegakan hukum.

Apa daya, pada praktiknya, metode jalan pintas lewat penyiksaan masih sering dipakai. Pada periode 2012/2013 saja, KontraS mencatat ada 100 kasus penyiksaan aparat hukum dan 44 di antaranya dilandasi untuk mendapat pengakuan pelaku.