Diskriminasi

Polisi di Jateng Jadi Aparat Pertama Dipecat dari Kesatuan Karena Homoseksual

Bekas brigadir itu, yang sudah berdinas 10 tahun, melaporkan keputusan bekas atasannya pada Komnas HAM.
Polisi di Jateng Diduga Jadi Aparat Pertama Dipecat dari Kesatuan Karena Homoseksual
Ilustrasi anggota kepolisian RI. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters

Seorang bekas brigadir di Jawa Tengah kemungkinan menjadi orang Indonesia pertama yang dipecat dari Kepolisian karena orientasi seksualnya. Sejak 26 Maret lalu, bekas aparat itu menuntut keadilan, dengan melayangkan gugatan resmi kepada Kepolisian Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Dia merasa tidak bersalah karena selama bertugas tidak pernah menerima suap ataupun melakukan pelanggaran disiplin serius.

Iklan

Surat kabar The Jakarta Post mengidentifikasi bekas anggota Polda Jawa Tengah itu sebagai Brigadir TT. Dia dipecat setelah mengaku sebagai homoseksual. Polda lantas menganggap TT melanggar tugas seorang anggota Polri yang harus melindungi citra dan reputasi institusi, termasuk menaati norma-norma agama, kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Anggota kepolisian yang telah bertugas sepuluh tahun terakhir ini mengaku baru tahu mengalami pemecatan dari informasi rekan lain. Temannya mengaku mengetahui hal tersebut lewat sebuah acara seremoni yang tidak dihadiri Brigadir TT.

Dia sendiri akhirnya mendapatkan pemberitahuan resmi dipecat Februari lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa Brigadir TT "dipecat secara tidak terhormat."

"Melayani masyarakat sebagai petugas polisi selama 10 tahun terakhir adalah kebanggan bagi saya. Saya sudah memberikan yang terbaik selama masa tugas saya. Lalu mereka memecat saya seperti ini, dengan alasan hal privat yang tidak membahayakan orang lain. Saya sangat kecewa," ujar TT dalam wawancara khusus kepada The Jakarta Post.

Juru Bicara Polda Jawa Tengah, Agus Triatmaja, membenarkan sang brigadir dipecat setelah melalui berbagai investigasi internal. "Kami telah menolak permintaannya untuk banding," kata Agus kepada The Jakarta Post.

Investigasi internal tersebut melibatkan perlakuan yang tidak manusiawi, menurut TT. Pada hari kasih sayang dua tahun lalu, sehabis makan malam di sebuah restoran, dia memutuskan kembali ke mobil, di mana sembilan anggota Kepolisian bersenjata sudah menunggunya di luar.

Iklan

Awalnya dia dituduh melakukan pemerasan. Polisi lain memaksa dirinya dan pasangannya untuk ikut ke markas kepolisian di Kabupaten Kudus. Selama 12 jam interogasi, akhirnya dia menyadari jika sesama rekan korps Bhayangkara hendak mendesak dia mengakui soal orientasi seksualnya.

"Saya bilang yang sejujurnya [homoseksual]," kata TT kepada The Jakarta Post.

Di negara yang beberapa tahun ini gencar memerangi kelompok minoritas seksual, kabar pemecatan TT yang diskriminatif tidak muncul sama sekali ke permukaan. Berbagai platform berita di Tanah Air, kecuali The Jakarta Post, tidak mengangkat isu ini.

Pemberitaan media lokal hanya merangkum rangkaian acara seremoni, lantas menyebut bahwa ada 15 personel Kepolisian Daerah Jawa Tengah dipecat dengan kasus pelanggaran yang beragam, mulai dari desersi, terlibat pencurian, mengonsumsi narkoba, dan asusila.

Kuasa Hukum TT, dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Ma’ruf Bajammal, menyatakan pihaknya melayangkan sudah laporan pelanggaran hak asasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 10 April lalu.

"Kami percaya, dari perspektif HAM, [TT] tidak melanggar. Pemberhentiannya [dari kepolisian], yang semata berdasarkan orientasi seksualnya merupakan pelanggaran peraturan non-diskriminasi," kata Ma’ruf saat dihubungi The Jakarta Post.