FYI.

This story is over 5 years old.

Pelanggaran HAM

Korban Pembantaian Talangsari Masih Diabaikan Pemerintah Indonesia

Berselang dua dekade, insiden tewasnya nyaris 250 jamaah muslim di Lampung akibat operasi militer tidak kunjung jelas penyelesaiannya.

Lembaga pemantau HAM, Amnesty Internasional, mengkritik lambannya pemerintah Indonesia mengungkap keadilan bagi korban dan keluarga korban Peristiwa Pembantaian Talangsari 1989.

Dalam insiden tersebut, lebih dari 130 orang terbunuh, 50 orang ditahan dan disiksa semena-mena, dan paling tidak 77 orang diusir secara paksa dari kampung mereka, menurut data Komnas HAM pada 2008 lalu.

Keluarga korban mengatakan bahwa hampir 250 orang menghilang atau dibunuh dalam penyerangan personel militer terhadap komunitas Islam Kampung Cihideung, Talangsari, Lampung pada 7 Februari 1989.

Iklan

Penyerangan militer tersebut dilakukan dengan dalih menyingkirkan sebuah sekte Islam yang menjadi bagian dari komunitas, namun nyatanya banyak warga sipil yang tidak bersalah menjadi korban.

Setelah penyelidikan yang dilakukan di 2008, sebuah permohonan telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut insiden ini sebagai kejahatan HAM. Namun semenjak itu belum ada langkah lanjutan yang diambil oleh pemerintah.

Berdasarkan laporan yang dirilis Amnesty Internasional awal Februari lalu, korban dan keluarga korban khawatir komite non-judisial tidak akan menyediakan mekanisme keadilan dan justru memprioritaskan rekonsiliasi dibanding menuntut tanggung jawab pelaku.

Peristiwa Talangsari didaulat sebagai salah satu dari delapan kasus pelanggaran HAM paling serius  di Indonesia oleh Asian Human Right Commission. Masalahnya, menurut Peraturan No.26/2000 kasus pembantaian yang mengerikan semacam itu bisa "diselesaikan" oleh pemerintah setempat.

Kasus lainnya antara lain: penembakan misterius tersangka kriminal di 1980an; hilangnya aktivis anti-Suharto di antara 1997 dan 1998; dan pelanggaran HAM di Wasior dan Wamena, Papua di 2001 dan 2003.

Amnesty Internasional menilai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak akan mampu "memenuhi tanggung jawab Indonesia terhadap hukum internasional untuk memastikan terlaksananya keadilan, kebenaran dan kompensasi penuh bagi para korban".

Mereka bersama kelompok HAM lainnya skeptikal mengenai komitmen pemerintahan Indonesia untuk menanggapi pelanggaran HAM semenjak Presiden Jokowi menunjuk mantan jenderal Wiranto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Wiranto pernah dituduh melakukan pelanggaran HAM oleh pengadilan PBB dan Komnas HAM.

Iklan

Di 2014, korban Peristiwa Talangsari meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Jenderal Abdullah Mahmud Hendropriyono, salah satu penasehatnya yang juga mantan komandan unit penyerang Talangsari untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Dalam sebuah wawancaranya dengan jurnalis Amerika Serikat, Allan Nairn, Hendropriyono mengatakan "tiba-tiba penduduk mulai membakar rumah mereka sendiri, mengakibatkan banyak orang meninggal. Ini adalah aksi bunuh diri."

Para korban menolak klaim ini dan mengatakan bahwa pasukan Hendropriyono yang menembaki para penduduk tidak bersenjata.

Tidak cukup harus melalui peristiwa penembakan memilukan ini, para penyintas harus menjalani hidupnya sebagai kaum paria semenjak tragedi tersebut. Di tahun 2014, salah satu penyintas, Azwar Khaili mengatakan "Selama beberapa dekade status hukum kami tidak jelas. Negara telah mengabaikan hak kami sebagai warga negara. Kami masih dianggap pemberontak dan anak-anak kami mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan."

Amnesty Internasional mengatakan bahwa kekejaman Talangsari harus "diselidiki secara independen, adil dan tuntas, dan apabila ada cukup bukti maka para pelaku harus menjalani pengadilan yang adil dan tidak langsung dihukum mati."