pedofilia

'Syekh Puji is Back': Doi Kembali Dipolisikan karena Nikahi Anak 7 Tahun

Pada 2008 Pujiono Cahyo Widianto menghiasi berita karena menikahi anak 12 tahun. Kini, juragan kaligrafi dari Semarang itu bertindak lebih gila. Komnas PA menyebutnya kejahatan seksual luar biasa.
Syekh Puji Semarang Nikahi Anak 7 Tahun Dilaporkan Komnas PA ke Polisi
Pujiono Cahyo Widianto saat diadili karena menikahi gadis di bawah umur di Semarang, pada 21 Oktober 2010. Foto oleh Stringer/AFP

Nama Pujiono Cahyo Widianto, biasa dijuluki Syekh Puji, jadi dikenal orang se-Indonesia ketika pada 2008 juragan kaligrafi asal Semarang ini menjadikan seorang anak perempuan berusia 12 tahun sebagai istrinya. Dia pun dijebloskan ke penjara. Setelah skandal itu reda, ia dikabarkan tak lagi suka pamer kekayaan sambil merasa tak bersalah. Namun rupanya kecenderungan pedofilia Syekh Puji belum hilang. Baru-baru ini ia dilaporkan ke polisi setelah ketahuan menikahi anak perempuan berusia 7 tahun. Astaga, anak umur segini tuh biasanya baru kelas 2 SD lho.

Iklan

"Kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Hasil visum korban sudah keluar. Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Fitriana Sutisna Iskandar kepada Detik. "Saksi yang diperiksa ada enam orang. Penyidik masih mencari keterangan saksi-saksi yang mendukung terhadap pasal tersebut [UU Perlindungan Anak]. Oleh sebab itu, masih banyak saksi-saksi yang dibutuhkan oleh penyidik."

Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng adalah pihak yang melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng, 18 Desember 2019 lalu. Ternyata, pernikahan Puji dan sang anak di bawah umur sudah dilakukan pada 2016 lalu secara siri. Kita bisa agak lega karena hasil visum menunjukkan tidak ada tanda-tanda persetubuhan kepada sang anak yang dikabarkan berasal dari Grabag, Magelang, tersebut.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait murka, menuding Puji punya kecenderungan pedofilia dan pantas dikebiri. Arist menilai Puji layak dipenjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri kimia sesuai UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, maka bisa dikategorikan pedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan segera menangkapnya," kata Aris dilansir Suara. "Maka, dia yang berjanggut panjang dan berpakaian serbaputih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok. Itu berarti dia bisa mendapat hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," tambah Arist.

Iklan

Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo sebagai pihak pelapor menganggap perbuatan Syekh Puji tidak manusiawi. Menurut Endar, anak memerlukan dukungan sekelilingnya karena harus tumbuh berkembang menjadi pemimpin dan masa depan bangsa, bukan malah jadi korban nafsu orang tua dalam bungkus perkawinan siri.

Syekh Puji padahal belum lama terbebas dari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp60 juta setelah menikahi gadis 12 tahun, dua belas tahun silam. Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pujiono di Semarang ini terbukti melakukan penipuan, kebohongan, dan bujuk rayu agar sang gadis mau bersetubuh dengannya. Namun, pihak keluarga mengklaim Puji bebas pada 2011 dengan status bebas murni karena tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak.

Dulu, sebelum dipenjara, Puji pernah diwawancarai Chazizah Gusnita dari Detik tentang keputusannya menikahi gadis berusia 12 tahun. Jawaban Puji sungguh-sungguh sangat amat pedofil: "Aku ini memang suka sama yang kecil," katanya.

Melihat ada orang yang berkata demikian dengan santainya, lalu dihukum ringan dan kini bebas mengulangi perbuatannya, ditambah fakta begitu banyak kasus anak-anak dicabuli para pedofil saat ini, mungkin benar laporan khusus BBC Indonesia bahwa Indonesia adalah lahan subur bagi pedofilia. Apa enggak ngeri?