The VICE Guide to Right Now

Gubernur Sumbar Minta Kominfo Hapus Aplikasi Injil Berbahasa Minang

Alasannya kultur Minangkabau sudah pasti Islam, jadi tidak boleh ada hal berbau agama lain di-"Minang"-kan. Aplikasi tersebut kini tak bisa lagi ditemukan di Play Store.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Minta Kominfo Hapus Aplikasi Injil Berbahasa Minang
Ilustrasi Kitab Suci Injil dalam aplikasi ponsel [kiri] via Pxhere; ilustrasi rumah adat Minangkabau via Wikimedia Commons/lisensi CC 3.0

Surat permintaan resmi dikirimkan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kepada Menkominfo Johnny G. Plate pada Kamis (4/6), berisi permintaan agar Kemkominfo menghapus aplikasi bernama “Kitab Suci Injil Minangkabau” yang beredar di pasar aplikasi milik Google, yakni Play Store. Gubernur Irwan menyebut, aplikasi Injil yang telah diterjemahkan dalam bahasa Minang bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

Iklan

Surat bertanggal 28 Mei itu dikonfirmasi kebenarannya oleh Plt. Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Zardi Syahrir.

“Kan di Sumatera Barat, kita tahu juga di sini ada budaya. Jadi, memang kultur Islam lebih dekat dengan Sumbar. Bukan membedakan agama, ndak. Tapi ini budayanya. Jadi budaya di Sumbar arahnya Islam. Nah, berdasarkan itu, tentu tatanan budaya itu patut kita hargai karena budaya itu kan sebuah kepribadian orang Minang kan,” Zardi menjelaskan alasan keberatan pemprov, dilansir Detik.

Menkominfo Johnny G. Plate yang notabene alumni seminari di NTT dan satu-satunya menteri beragama Katolik di Kabinet Indonesia Maju, mengaku belum menerima surat. Namun, ia sudah membaca surat itu dari versi digital yang beredar di media sosial. Johnny mengatakan ia akan memberi perhatian serius pada permintaan ini.

"Kami akan check apakah aplikasi tersebut melanggar UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait. Jika melanggar, aplikasi atau konten yang berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram, dan lain-lain, maka proses take down melalui platform tersebut,” ujar Johnny dilansir Jawa Pos. Saat artikel ini ditulis, aplikasi bersangkutan sudah tidak lagi tersedia di Play Store.

Tokoh Ulama Minangkabau yang juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Mas’oed Abidin menyamakan keberatan kali ini dengan kejadian pada 1997-1998 ketika tujuh ribu eksemplar Injil berbahasa Minangkabau “dideteksi” tersebar di Sumatera Barat.

Iklan

“Ini peristiwa mengulang kali 22 tahun yang lalu. Ketika itu diundanglah oleh Danrem, empat puluh para petugas gereja yang ada di Sumatera Barat dari berbagai unsur ke tempat Korem. Ketika itu dari majelis ulama dan Kementerian Agama mengatakan: Adakah di gereja tuan-tuan orang Minang yang Kristen? Jawab mereka semua, keempat puluhnya: tidak ada. Kalau memang tidak ada, apa gunanya mencetak buku Injil berbahasa Minang? Apa maksudnya? Nah, pertanyaan dijawab oleh mereka: Kami tidak tahu,” cerita Masoed kepada Rakyat Merdeka.

Ketika itu, menurut penuturan Mas’oed, terjadi “gesekan di masyarakat” sehingga pemerintah memutuskan menyita ketujuh ribu kitab tersebut.

Mas’oed merasa ada pihak-pihak yang ingin mengadu domba masyarakat karena falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” begitu kuat dipegang di Sumatera Barat.

Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa punya pendapat kurang lebih sama. Ia merasa adanya Injil berbahasa Minang akan memicu terjadinya konflik SARA di ranah Minang. "Orang Minang sudah pasti muslim dan jika dia bukan muslim, berarti bukan orang Minangkabau. Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian kesepakatannya," kata Gusrizal dilansir Minangkabau News.

Di media sosial, sejumlah tentangan pada aksi Gubernur Irwan mengemuka. Surat tersebut dianggap sebagai bentuk intoleransi yang tidak sensitif pada keberagaman.

Iklan

Meski didominasi penduduk muslim. Sumatera Barat bukan tak punya warga yang memeluk agama lain. Pada 2003, sebanyak 2,26 persen penduduk Sumbar adalah pemeluk agama Katolik dan Protestan. Keberadaan mereka akan terasa saban menjelang Natal. Menjelang perayaan Natal 2019 lalu, puluhan keluarga Nasrani di Kabupaten Dharmasraya dilarang berkumpul untuk merayakan Natal. Mereka diimbau untuk mengadakan ibadat di gereja yang terletak di Sawahlunto, kabupaten tetangga berjarak 135 km.

Penerjemahan kitab suci ke dalam bahasa daerah bukan gejala baru. Yang rada kiwari, 2017 lalu tercatat Kemenag berencana meluncurkan kitab suci Al Qur’an dalam Bahasa Bali, Ambon, Banjar, Sasak, Makassar, Kaili, Jawa Banyumasan, Minang, Dayak Kanayatn, Batak Angkola, Toraja, dan Mongondow.

Alasan proyek ini, kalau menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag saat itu, Abdurrahman Mas’ud, agar masyarakat daerah yang bahasa sehari-harinya masih menggunakan bahasa daerah saja bisa mengakses kitab suci.

Uniknya, khusus untuk kasus penerjemahan kitab suci Al Qur’an ke bahasa-bahasa di Nusantara, usaha ini sudah muncul sejak abad ke-16 dan selalu dapat tentangan, bahkan hingga awal abad ke-20. Selalu ada kalangan ulama yang menganggap Al Qu’ran tak bisa dan tak boleh diterjemahkan. Itulah mengapa terjemahan awal Al Qur’an dalam bahasa Indonesia justru hasil karya ulama Islam Ahmadiyah yang cenderung modern.

Dari kasus di masa lalu, kita bisa menemukan perbeda logika ketika penerjemahan Al-Qur’an dan Injil ditentang. Dalam kasus Al Qur’an, alasannya karena kitab suci ini terlalu suci untuk dituliskan dalam bahasa non-Arab. Sedangkan dalam penerjemahan Injil seperti di kasus Sumatera Barat ini, bahasa tujuannya (bahasa Minang) yang dianggap eksklusif dan tak boleh dipakai. Jadi, kasus Sumatera Barat ini lebih mirip keputusan pengadilan Malaysia yang 2013 lalu resmi melarang penyebutan “Allah” dipakai oleh pemeluk agama selain Islam.