Opini

Aktivitas Patroli Siber Polisi Meningkat, Memburu Penghina Pejabat Selama Wabah Corona

Niat awalnya mulia, menyaring hoax dan penipu online. Masalahnya, kata aktivis, orang mengkritik kinerja pemerintah ikut tersaring. Menkumham Yasonna Laoly termasuk yang mengaku sakit hati dikatai netizen.
polisi tangkap penghina presiden dan pejabat selama wabah corona terancam hukuman penjara
Ilustrasi ketidakadilan akibat UU ITE oleh Farraz Tandjoeng/VICE

Penguasa di Indonesia sepertinya kepengin banget menunjukkan kisi-kisi rasanya hidup di Orde Baru kepada kawula muda yang belum sempat mencicipi masa kelam itu. Bayangin deh, di situasi yang bikin frustrasi pandemi yang enggak jelas kelarnya kapan, polisi dikhawatirkan banyak pihak bakal menangkap orang yang mengkritik cara pemerintah menangani wabah corona. Kebijakan yang disorot itu mencuat setelah surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis dipublikasikan media massa.

Iklan

Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, diedarkan ke reskrim kepolisian seluruh Indonesia, Sabtu (4/4) pekan lalu. Isinya, pertama, agar polisi memudahkan akses penyedia jasa internet agar tetap bisa kerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, polisi lebih aware sama hoaks seputar Covid-19 dan seputar kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Lalu ketiga, ini yang problematis banget, agar polisi menindak penghina penguasa, dalam hal ini presiden dan pejabat pemerintah lainnya. Terus keempat dan kelima, menindak praktik penipuan seputar penjualan online alat-alat kesehatan, obat, dan disinfektan; menindak orang yang enggak patuh pada penyelenggaraan karantina kesehatan.

Untuk menindak orang yang menghina pejabat, surat telegram itu merujukkan KUHP Pasal 207. Masalahnya nih ya, di tahun 2006 MK udah pernah bilang bahwa soal hina-menghina, baik yang pakai KUHP Pasal 207 ini maupun UU ITE Pasal 27 ayat 3, semuanya harus berupa delik aduan, alias orang yang dihina yang kudu ngadu ke polisi, baru polisi bisa bertindak.

Walau sudah terang-benderang pemakaian pasal ini bakal cacat prosedur, ternyata sebelum surat telegram itu keluar pun, pemakaian pasal ini secara sembarangan sudah memakan korban. Di Bali, seorang pengacara bernama I Gusti Putu Adi Kusuma ditangkap Polres Buleleng karena mengeluhkan penutupan jalan di Facebook, demikian Majalah Tempo melaporkan.

Iklan

Polisi mengenakan KUHP Pasal 207 (yang ancaman hukumannya 1 tahun 6 bulan penjara) kepada korban hanya karena korban membawa-bawa nama Kapolri Idham Azis dan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam keluhannya. Pengacara korban sendiri udah protes kenapa kliennya diproses pakai pasal yang harusnya delik aduan.

Ini baru satu kasus. Padahal sepanjang 1 Februari-1 April 2020, sudah 75 orang ditangkap dengan tuduhan menyebar hoax seputar virus corona, demikian laporan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto di akun Twitter pribadinya. Ketika tim SAFEnet menelaah kasus-kasus hoaks corona tersebut, mereka menyimpulkan beberapa hal, kayak pasal yang dipakai enggak tepat dan pemidanaan kritik adalah pelanggaran HAM.

Melihat tren itu, musisi sekaligus aktivis sosial Ananda Badudu menyindir keputusan pemerintah, dengan bilang dia tertarik berbagi tips agar kita tetap tenang saat dijemput polisi gara-gara aktivitas di medsos.

Sepak terjang sejumlah pejabat selama dua pekan terakhir kerap mendapat reaksi negatif dari masyarakat, yang diekspresikan lewat komentar di media sosial. Contohnya Menkumham Yasonna Laoly yang jadi bulan-bulanan netizen, karena mengusulkan pembebasan napi koruptor di atas 60 tahun, saat rapat dengan Komisi III DPR, dengan alasan mencegah penularan wabah corona. Penolakan atas wacana Yasonna ini bahkan udah melebar sampai melibatkan presenter Najwa Shihab.

Pejabat lain yang bisa membabat semua kritik pakai senjata penghinaan ini adalah Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan yang kini menjadi Plt. Menteri Perhubungan. Senin pekan lalu, sedianya Jakarta akan menyetop operasi bis antarprovinsi keluar masuk Jakarta. Tapi persis di hari kebijakan itu mau dilaksanakan, Luhut menolaknya sehingga keputusan ini langsung batal. Alhasil, banjir meme yang didedikasikan untuk Luhut langsung diproduksi massal di media sosial, namanya pun trending selama berhari-hari.

Kita emang bisa pasrah dan berusaha enggak sekasar Said Didu atau Rizal Ramli, dengan harapan jangan sampai dipatroli siber sama polisi. Tapi bukti yang ada menunjukkan, becandaan literal macam meme Menteri Terawan mundur aja bisa diklasifikasikan hoaks oleh Kominfo—yang artinya bisa dipolisikan. Terus, apa sebaiknya netizen diam aja ketika Yasonna Laoly bikin usul kontroversial (sekalipun akhirnya ide pembebasan koruptor tidak diakomodasi Presiden Jokowi), atau DPR yang ngotot membahas RKUHP dan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi?

Inilah problem dari instruksi yang kata-kata dan teknis pelaksanannya ambigu. Kalian semua yang sedang kesel sama pemerintah punya kesempatan sama besarnya untuk ditangkap polisi. Harapan kita kini bergantung pada Ananda Badudu, doi mau apa enggak membagi pengalamannya biar stay cool saat dijemput aparat.