FYI.

This story is over 5 years old.

kebebasan beragama

Aplikasi Ponsel Kejaksaan Ancam Kebebasan Penganut Agama Lokal dan Penghayat

Kejati Jakarta merilis aplikasi Smart Pakem untuk menampung aduan masyarakat soal kepercayaan dan agama lokal yang "meresahkan." Kelompok pro-demokrasi dan kebebasan beragama segera menolak.
Foto warga Badui di Desa Kanekes, Banten, menganut agama lokal Sunda Wiwitan.
Foto warga Badui di Desa Kanekes, Banten, menganut agama lokal Sunda Wiwitan. Foto oleh Beawiharta/Reuters

Bukannya bikin aplikasi yang lebih bermanfaat buat menunjang pengusaha Indonesia, pemerintah malah justru bikin aplikasi yang mengancam kebebasan masyarakat dalam memeluk kepercayaan. Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat dari Kejaksaan Tinggi Jakarta pekan lalu merilis sebuah aplikasi digital bernama Smart Pakem.

Aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store tersebut dikembangkan sejak Agustus lalu dan berfungsi untuk mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat terkait aliran kepercayaan, agama, dan kegiatan ormas. Di dalam aplikasi itu, Kejaksaan tinggi membuat daftar aliran-aliran kepercayaan dan kelompok keagamaan yang telah dinyatakan sesat lengkap dengan informasi nama pimpinan dan alamat.

Iklan

Lewat aplikasi tersebut masyarakat juga bisa melaporkan seandainya menemukan kegiatan keagamaan atau ormas yang dianggap menyimpang kepada kejaksaan. Orang juga bisa melihat daftar ormas dan kepercayaan yang telah dilarang oleh pemerintah dalam aplikasi tersebut.

“Sekarang kita bisa mengawasi secara digital. Aplikasi ini juga dibuat untuk mengedukasi masyarakat dan transparansi. Dalam aplikasi sudah ada bagian pengaduan," ujar asisten bidang intelejen kejaksaan Yulianto dikutip Kompas.com.

"Dalam aplikasi juga ada kolom berita dan informasi. Masyarakat akan tahu tentang aliran kepercayaan yang di-blacklist. Masyarakat juga bisa melihat apa sih dasarnya (ormas) di-blacklist," lanjut Yulianto. Pada praktiknya, ketika diakses pada 26 November, kolom penjelasan tentang mengapa suatu aliran dilarang masih nihil alias tak bisa ditemukan.

1543226417863-Screenshot_2018-11-26-11-37-40-068_idgokejati_dkismartpakemkejatidkijakarta

Ini screenshot tampilan aplikasi dari Kejati DKI

Beberapa aktivis HAM dan pengamat spontan mengecam sistem aplikasi tersebut. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mendesak pemerintah segera menutup aplikasi tersebut. Sebab, aplikasi berbasis pelaporan dari masyarakat tersebut rentan menimbulkan persekusi dan konflik.

"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia," kata Anam kepada awak media. "[Aplikasi ini] kontraproduktif terhadap usaha-usaha pemerintah. Jaksa Agung harus menurunkan aplikasi tersebut agar tak bertentangan dengan upaya-upaya pemerintah membangun demokrasi."

Iklan

Pendapat Anam ada benarnya. November tahun lalu pemerintah memberi kelonggaran terhadap penghayat kepercayaan dengan memberikan kesempatan untuk mengisi kolom agama di KTP dengan frasa ‘penghayat kepercayaan’, kini putusan tersebut seakan cuma formalitas yang tak memiliki arti dengan adanya aplikasi Smart Pakem yang bertujuan untuk mengontrol apa yang boleh dianut oleh masyarakat.

Agama asli Nusantara dan kepercayaan mengalami tekanan dan diskriminasi bertubi-tubi ketika Indonesia telah merdeka. Saat Presiden Soekarno berkuasa, undang-undang penistaan agama diterbitkan digunakan untuk membatasi ruang gerak agama dan kepercayaan minoritas. Kala itu pemerintah membentuk Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), yang saat ini ada di bawah Kejaksaan Agung.

Diskriminasi secara sistematis semakin menguat di masa Orde Baru ketika rezim Suharto membuat pengakuan lima agama resmi yang diakui pemerintah serta kewajiban untuk mengisi kolom agama di KTP. Di era presiden Gus Dur, ada enam agama yang diakui pemerintah.


Tonton dokumenter VICE mengenai upacara menandai kedewasaan perempuan dengan cara potong gigi taring di Bali:


Di tengah diskriminasi tersebut, para pemeluk kepercayaan dan aliran terpaksa menyembunyikan identitas serta beribadah secara tertutup. Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama Jawa Tengah Tedi Kholiluddin dikutip Tempo mengatakan, sebelum Indonesia berdiri, terdapat 396 jenis kepercayaan dan agama asli Nusantara. Kini 60 aliran di antaranya telah punah. Faktornya utamanya, menurut Tedi, akibat desakan dari pemerintah dan kelompok tertentu yang tidak bisa menerima keberadaan penganut kepercayaan.

Iklan

Inisatif aksi memberangus agama lokal, ataupun aliran kepercayaan alternatif, malah seringkali datang dari pemerintah. Contohnya adalah saat awal 2016, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan sebagai aliran sesat. Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq didakwa menodai agama dan dihukum penjara lima tahun pada awal 2017. Rekomendasi untuk mengkriminalisasi Gafatar salah satunya muncul dari PAKEM Kejaksaan Agung.

1543226445200-Screenshot_2018-11-26-11-39-39-569_idgokejati_dkismartpakemkejatidkijakarta

Pencatatan agama lokal dan penghayat di aplikasi Smart Pakem

Dari data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), angka diskriminasi agama mengalami peningkatan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2005 hingga 2012 yang mencapai 1.483 kasus, atau rata-rata 210 kasus per tahun. Angka tersebut naik dari 915 kasus sebelum era SBY dalam kurun waktu yang sama. Kini selama empat tahun masa pemerintahan Joko Widodo, KontraS mencatat 488 peristiwa kebebasan beragama.

Peneliti Setara Institute Halili Hasan mengatakan bahwa aplikasi Smart Pakem justru malah semakin meminggirkan mereka yang menganut kepercayaan serta memicu polarisasi di tengah masyarakat. Menurutnya, sistem pelaporan yang bisa dilakukan oleh masyarakat tidak memiliki landasan hukum.

"Untuk menentukan apakah sebuah kepercayaan itu menyimpang atau tidak bukanlah keputusan masyarakat," kata Halili. "Aplikasi tersebut hanya akan mempertajam perbedaan di dalam masyarakat dan melegitimasi publik untuk mempersekusi mereka yang bukan mayoritas."