Terorisme

Dua Perempuan Jadi WNI Pertama Divonis Penjara di Luar Negeri Karena Gabung ISIS

Pengadilan Irak menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada WNI bernama Aidha dan Amalia. Pemerintah kesulitan memulangkan puluhan WNI eks-ISIS yang terjebak di Timur Tengah.
Dua Perempuan Jadi WNI Pertama Divonis Penjara di Luar Negeri Karena Gabung ISIS
Keluarga kombatan ISIS diarahkan tentara Demokratik Suriah menuju kamp Baghouz. Ada 50 WNI masih terjebak di sana. Foto oleh Rodi Said/Reuters 

Dua perempuan asal Indonesia pekan lalu dihukum 15 tahun penjara oleh pengadilan di Ibu Kota Irak lantaran bergabung dengan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS). Dua perempuan yang teridentifikasi bernama Aidha dan Amalia tersebut divonis dalam sidang berbeda pada April dan Juni, mengutip laporan Associated Press.

Kementerian Luar Negeri membenarkan informasi tersebut. Saat ini pemerintah Indonesia belum tahu kronologi dua perempuan tersebut bisa berada di Irak. Dikutip dari Associated Press, dua perempuan WNI tersebut ditangkap aparat di provinsi Nineveh, setelah kabur dari Suriah. Diduga dua perempuan tersebut menikahi jihadis ISIS yang tewas dalam serangan udara koalisi Amerika Serikat.

Iklan

Pemerintah Indonesia sendiri belum memberikan informasi apakah akan berusaha mengekstradisi mereka. Ada indikasi bila upaya pemulangan keduanya kemungkinan bakal mustahil.

"Jika mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan Irak, maka mereka harus menjalani hukumannya di sana," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu Teuku Faizasyah kepada awak media. "Kami juga belum punya detail informasi karena masih diverifikasi oleh pihak imigrasi."

Pemerintah Irak dikabarkan menahan atau memenjarakan 19.000 orang yang dituduh berafiliasi atau bergabung dengan ISIS. Lebih dari 3.000 orang telah dihukum mati tahun lalu. Kemenlu belum dapat mengonfirmasi seandainya ada WNI lain yang berafiliasi dengan ISIS ditahan oleh otoritas di Timur Tengah.

Stanislaus Riyanta, pengamat intelijen dan terorisme dari Universitas Indonesia, mengatakan tak banyak yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia saat WNI dihukum di Timur Tengah. Apalagi jika pengadilan membuktikan mereka bergabung dengan kelompok teror. Indonesia seharusnya, kata Stanislaus, menjalin hubungan diplomatik dan intelijen yang erat dengan Irak dan Suriah guna memberikan bantuan hukum dan berbagi informasi seputar pengungsi ISIS.

Jika pemerintah Indonesia tak segera bertindak, dikhawatirkan semakin banyak WNI yang justru dihukum oleh berbagai negara Timur Tengah yang selama ini dirugikan oleh sepak terjang pejuang khilafah. "Pastinya pemerintah Irak dan Suriah punya hak untuk mengadili siapapun yang terbukti bergabung ISIS,” kata Stanislaus pada VICE. "Pemerintah Irak atau Suriah punya bukti lebih kuat atas keterlibatan WNI dengan ISIS."

Iklan

Indonesia termasuk lambat menangani gelombang pengungsi WNI pasca jatuhnya wilayah kekuasaan ISIS ke tangan tentara koalisi dan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) sejak Maret tahun ini. Kemenlu baru hendak melakukan verifikasi kewarganegaraan pasca pembebasan Suriah. Masalahnya, lantaran paspor mereka diduga hilang atau sengaja dihancurkan, pemerintah kesulitan melakukan verifikasi. April lalu, Kemenlu mengakui mereka tak memiliki data WNI yang saat ini terjebak di Suriah.

Situasi kacau di Suriah sesaat setelah ISIS mendeklarasikan kekalifahan pada 2014 membuat KBRI di Damaskus kesulitan mendata jumlah pasti WNI di sana. Pemerintah sendiri mengklaim sudah berhasil merepatriasi WNI di sana dalam kurun 2012-2016, namun simpatisan dan kombatan ISIS asal Indonesia mustahil dilacak jumlahnya.

Selain verifikasi data yang menghambat repatriasi WNI dari Suriah, ruwetnya birokrasiantar lembaga pemerintah membuat repatriasi sulit dilakukan. Teuku Faizasyah, dikutip media, mengatakan tanggung jawab repatriasi ada di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM.

Gelombang pengungsi pasca konflik di Baghuz—benteng terakhir ISIS di Suriah—mencapai Lebih dari 9.000 orang sejak Maret 2019. Kini ribuan anggota maupun keluarga ISIS itu menyesaki kamp pengungsian di Al-Hool, provinsi Hasakeh, sekira lima jam perjalanan mobil dari Baghuz.

Diperkirakan 50 orang di antarnaya berasal dari Indonesia, termasuk seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat bernama Mariam bersama empat orang anaknya yang masih kecil. Suaminya Saifuddin, seorang pejuang ISIS, tak diketahui lagi rimbanya.

Iklan

BNPT mencatat ada 1.321 WNI yang mencoba atau telah bergabung dengan ISIS. Dari angka tersebut, sebanyak 84 orang sudah dipastikan tewas dan 482 orang dideportasi karena mencoba masuk ke Suriah. Sementara 62 orang lainnya kembali dari Suriah. Selanjutnya 63 orang ditangkap di bandara domestik saat hendak terbang ke Suriah. Sisanya tak diketahui rimbanya.

Indonesia idealnya berkaca dari Australia yang untuk pertama kalinya berhasil memulangkan delapan orang anak usia antara 2-18 tahun. Kedelapan anak tersebut diselamatkan setelah melewati perbatasan Suriah ke Irak. Menurut LSM Save the Children, saat ini ada 50 warga negara Australia di sebuah kamp di timur laut Suriah.

Dalam UU antiterorisme yang disahkan DPR pada Juni tahun lalu, para kombatan yang bergabung dengan organisasi terlarang di luar negeri bisa dipidana 4 hingga 15 tahun. Pidana tambahannya berupa pencabutan paspor selama 5 tahun.

Tapi beleid itu tampaknya bakal melempem. Mana bisa pemerintah menghukum WNI tersebut, jika merepatriasi ke Tanah Air pun masih terganjal ribetnya birokrasi.